® Rajawally Intermezo

Haid secara bahasa berarti: Mengalir, sedangkan secara terminologis (istilah) rnenurut para ahli fiqih berarti: Darah yang biasa keluar pada diri seorang wanita pada hari-hari tertentu. Haid itu mempunyai dampak yang membolehkan meninggalkan ibadah dan menjadi patokan selesainya ‘iddah bagi wanita yang dicerai. Biasanya darahnya berwarna hitam atau merah kental (tua) dan panas. la mempunyai daya dorong, tetapi kadang-kadang ia keluar tidak seperti yang di-gambarkan di atas, karena sifat-sifat darah haid sesuai dengan makanan yang masuk ke dalam tubuhnya.


Usia Wanita Haid

Semua ulama mazhab sepakat bahwa wanita itu tidak akan haid kalau belum berusia sembilan tahun. Maka bila datang sebelum usia tersebut, semua sepakat bahwa itu darah penyakit. Bagitu juga darah yang ke luar dari wanita berusia lanjut. Hanya mereka berbeda pendapat tentang batas usia lanjut yang haidnya telah berhenti. Hambali : Lima puluh tahun. Hanafi : Lima puluh lima tahun. Maliki : Tujuh puluh tahun. Syafi’i : Selama masih hidup haid itu masih mungkin, sekalipun biasanya berhenti setelah berusia enam puluh dua tahun. Imamiyah : Batasnya berhenti lima puluh lima tahun bagi wanita-wanita yang bukan keturunan Quraisy dan juga bagi wanita yang diragukan apakah ia Quraisy atau bukan. Sedangkan wanita Quraisy biasanya enam puluh tahun.


Lamanya Waktu Haid

Hanafi dan Imamiyah: Paling sedikitnya haid itu tiga hari, dan paling banyak sepuluh hari. Dan darah itu tidak keluar terus-menerus selama tiga hari, atau darah yang keluar lebih dari sepuluh hari, maka ia bukan darah haid. Hambali dan Syafi’i: Paling sedikitnya selama satu hari satu malam, dan paling banyaknya selama lima belas hari. Maliki: Paling banyaknya lima belas hari bagi wanita yang tidak hamil, sedangkan sedikitnya tidak ada batas. Semua ulama mazhab sepakat bahwa haid itu tidak ada batas masa sucinya, yang dipisah dengan dua kali haid. Sedangkan paling sedikitnya tiga belas hari, menurut Hanafi, Syafi’i dan Maliki paling sedikit 15 hari. Imamiyah: Paling sedikitnya masa suci itu adalah paling banyak­nya masa haid, yaitu sepuluh hari. Ulama mazhab berbeda pendapat terjadinya haid dengan hamil secara bersamaan. Apakah kalau ia sudah nampak hamil masih bisa haid? Syafi’i, Maliki dan kebanyakan ulama Imamiyah: Haid dan hamil masih bisa secara bersamaan. Hanafi, Hambali dan Syaikh al-Mufid dari golongan Imamiyah: Tidak bisa berkumpul secara bersamaan.


Hukum-hukum Haid

Bagi wanita haid diharamkan semua yang diharamkan pada orang yang junub, baik menyentuh Al-Qur’an dan berdiam di dalam masjid. Pada hari-hari haid diharamkan berpuasa dan shalat, hanya ia wajib menggantinya (mengqhada’) hari-hari puasa Ramadhan yang ditinggalkannya, tetapi kalau shalat tidak usah diganti, karena berdasarkan bcberapa hadis dan demi menjaga (terhindar) kesukaran karena banyaknya mengulang-ulang shalat, tapi kalau puasa tidak. Diharamkan pula mentalak istri yang sedang haid, tapi kalau telah terjadi, maka sah talaknya, hanya menurut empat mazhab orang yang mentalaknya itu berdosa, sedangkan menurut Imamiyah talaknya itu batal kalau suami itu telah menyetubuhinya, atau suaminya masih berada di sisinya, atau istri itu masih belum hamil. Dan sah mentalak istri yang sedang haid, istri yang sedang hamil dan belum disetubuhi serta bagi wanita yang sedang ditinggal suaminya. Keterangan lebih rinci, Insya Allah akan dijelaskan nanti dalam bab talak. Semua ulama mazhab sepakat bahwa mandi haid tidak cukup tanpa wudhu, karena wudhunya wanita haid dan mandinya tidak dapat menghilangkan hadas. Mereka juga sepakat untuk mengharamkan menyetubuhi wanita pada hari-hari haid. Sedangkan kalau menikmatinya di antara lutut dan pusar, menurut Imamiyah dan Hambali: Boleh secara mutlak, baik dengan aling-aling maupun tidak. Pendapat Maliki yang terkenal adalah tidak boleh walau ada aling-aling (batas). Hanafi dan Syafi’i: Diharamkan kalau tanpa aling-aling tetapi bila dengan aling-aling adalah boleh. Pendapat kebanyakan ulama fiqih Imamiyah: Kalau suaminya telah dikalahkan oleh nafsu seksualnnya, lalu ia mendekati istrinya yang sedang haid, maka ia harus membayar kifarah (denda) dengan satu dinar kalau ia mengerjakannya pada masa awal haid; Tetapi jika ia mengerjakannya pada pertengahan haid, ia harus membayarnya setengah dinar; dan kalau ia mengerjakannya pada akhir masa haid, ia harus membayarnya seperempat dinar. Syafi’i dan Maliki: Disunnahkan bersedekah, tetapi tidak diwajibkan. Sedangkan wanitanya (istrinya) tidak perlu (ada kewajiban) membayar kifarah, menurut semua ulama mazhab tetapi ia tetap berdosa kalau ia suka dan menurutinya Cara-cara Mandi Mandi haid sama seperti mandi junub, baik dari segi airnya, ia wajib air muthlak, dari sucinya, wajib suci badannya, dan tidak ada sesuatu yang mencegah sampainya air ke badan, niat, memulai dari kepala, kemudian dari bagian tubuh yang kanan, lalu bagian tubuh yang kiri, menurut Imamiyah, dan cukup dengan menceburkan se­mua badannya sekaligus ke dalam air. Empat Mazhab: Meratakan air ke semua badannya, sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan tentang mandi junub, tanpa ada perbedaan.

X
Donasi yang tertampung akan digunakan untuk perkembangan Aplikasi/website ini, dan sebagian akan disumbangkan untuk Mesjid atau Madrasah

Donasi dapat melalui bank BRI
No Rekening : 416001002997504
Atas Nama : Yudi Mansopyan

Terimakasih..!