Apabila manusia menyentuh mayat manusia, apakah ia diwajibkan berwudhu atau mandi, atau tidak diwajibkan apa-apa?. Empat mazhab: Menyentuh mayat itu bukanlah termasuk hadas kecil dan bukan pula hadas besar. Dari itu, ia tidak diwajibkan apa-apa baginya, baik wudhu’ maupun mandi, hanya ia disunahkan mandi bagi orang yang memandikan mayat, bukan bagi orang yang menyentuhnya. Kebanyakan ulama Imamiyah: Bagi orang yang menyentuh mayat diwajibkan mandi, dengan syarat badan mayat itu telah dingin dan pada waktu menyentuhnya mayat itu belum dimandikan secara syara’. Kalau ia menyentuh mayat sebelum dingin atau setelah dimandikan, maka bagi yang menyentuhnya tidak diwajibkan apa-apa. Mereka (Imamiyah) tidak membedakan tentang diwajibkannya mandi itu, baik menyentuh mayat non muslim, maupun menyentuh mayat muslim, tua maupun muda, walau sampai menyentuh anak yang gugur yang sudah berumur empat bulan, baik menyentuh dengan sukarela (disengaja) maupun terpaksa, baik yang menyentuh itu orang yang berakal maupun gila, tua maupun muda; hanya bagi orang yang gila kewajibannya mandi itu berlaku setelah sadar, dan bagi yang masih kecil berlaku setelah besar (baliqh); bahkan Imamiyah mewajibkan mandi kalau menyentuh sepotong pemberian, baik yang berasal dari orang yang masih hidup maupun yang sudah mati, kalau pemberian tadi mengandung tulang. Kalau anda menyentuh jari-jari yang merupakan potongan dari orang yang masih hidup, maka diwajibkan mandi, sebagaimana juga diwajibkan mandi kalau menyentuh gigi yang terpisah dari mayat. Kalau anda menyentuh gigi setelah terpisah dari orang yang masih hidup, maka anda diwajiban mandi kalau gigi itu masih terdapat daging, bila tidak, maka tidak diwajibkan mandi. Meskipun Imamiyah mewajibkan mandi bagi orang yang menyentuh mayat itu, tetapi menurut mereka (Imamiyah) hukumnya sama dengan hadas kecil. Maksudnya bahwa yang menyentuh mayat dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang disyaratkan berwudhu saja, bukan perbuatan-perbuatan yang disyaratkan mandi. Maka bagi orang yang menyentuh mayat itu dibolehkan masuk masjid, berdiam di dalamnya, dan membaca Al-Qur’an. Dan mandi karena menyentuh mayat adalah sama dengan mandi karena junub.
Mayat Dan Hukum-hukumnya
Pembahasan tentang masalah ini dibagi ke dalam beberapa bab.
Bab Pertama : Tentang Ihtidhar
Ihtidar adalah menghadapi ke Kiblat. Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang cara-cara menghadapkannya ke Kiblat. Imamiyah dan Syafi’i: Menelantangkan mayat dan menjadikan kedua telapak kakinya menghadap ke Kiblat yang sekiranya kalau ia duduk ia langsung menghadapi Kiblat. Maliki, Hambali dan Hanafi: Meletakkan sisi kanan tubuh mayat dan menghadapkannya ke Kiblat, sebagaimana yang dilakukan ketika menguburkan mayat. Mereka (ulama mazhab) juga berbeda pendapat tentang pengertian menghadapkan ke Kiblat, dan juga mereka berbeda pendapat tentang wajibnya menghadapkannya ke Kiblat. Empat mazhab dan sekelompok Imamiyah: la sunnah saja, bukan wajib. Kebanyakan ulama Imamiyah: Fardhu Kifayah, seperti mandi dan mangafani. Dalam buku Misbahu lFaqih karya salah seorang Imamiyah menjelaskan bahwa kewajiban menghadapkannya ke Kiblat adalah meliputi yang tua dan yang muda. Agar diketahui, bahwa setiap kewajiban-kewajiban yang akan dijelaskan ini hanya merupakan fardhu kifayah. Artinya bila ada sebagian orang yang telah melaksanakannya, yang lain berarti telah gugur dari kewajiban. Tetapi bila semua orang meninggalkannya, maka semuanya bertanggung jawab dan mendapat dosa.
Bab Kedua: Tentang Mandi
Dalam hal ini ada beberapa masalah:Semua ulama mazhab sepakat bahwa orang yang mati syahid, yaitu orang yang mati karena berperang dengan orang-orang kafir, tidak wajib dimandikan.10 10 Hanafi: Orang yang mati syahid adalah semua orang yang dibunuh secara zalim, baik mati dalam peperangan, atau mati karena dianiaya pencuri atau pe-rampok. Mereka (orang yang mati syahid tersebut) tidak perlu dimandikan, kecuali jika ia mati syahid dalam keadaan berhadas besar. Mereka juga sepakat bahwa orang yang bukan rnuslim tidak diwajibkan mandi, kecuali Syafi’i yang menyatakan boleh dimandikannya. Mereka juga sepakat bahwa keguguran yang tidak sampai empat bulan dalam kandungan ibunya, tidak wajib dimandikan. Namun Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang anak yang gugur (miskram) yang telah sampai empat bulan dalam kandungan ibunya. Hambali dan Imamiyah: Wajib dimandikan. Hanafi: Kalau ia gugur dan hidup, kemudian meninggal, atau ketika keguguran itu anggota tubuhnya sempurna, maka ia wajib dimandikan. Tapi bila tidak, ia tidak wajib dimandikan. Maliki: Bayi yang keguguran itu tidak wajib dimandikan kecuali kalau hidup, yakni jika menurut para ahli bahwa bayi itu sebenarnya dapat hidup terus. Syafi’i: Kalau bayi yang gugur itu lahir setelah berumur enam bulan dalam kandungan ibunya, ia wajib dimandikan, dan kalau belum sampai enam bulan tapi anggota tubuhnya sudah sempurna, ia juga wajib dimandikan, begitu juga kalau anggota badannya tidak sempurna dan diketahui ia hidup, lalu meninggal, maka ia wajib dimandikan, sedangkan kalau tidak sempurna dan tidak hidup, maka tidak wajib dimandikan. Kalau sebagian tubuh mayat hilang, karena sakit, terbakar, dimakan binatang, atau lain-lainnya; apakah sisanya itu wajib dimandikan? Hanafi; Tidak wajib untuk dimandikan kecuali kalau kebanyakan anggota badannya atau separuhnya beserta kepalanya didapatkan. Maliki: Wajib dimandikan kalau didapatkan sepertiga dari anggota badannya. Hambali dan Syafi’i: Tetap wajib dimandikan walau hanya didapatkan sebagian dari anggota tubuhnya. Imamiyah: Kalau yang didapatkan dari sepotong anggota badan mayat itu adalah dadanya atau sebagian yang lainnya yang mengandung hati, maka hukumnya persis seperti hukum terhadap mayat yang sempurna, yaitu wajib dimandikan, dikafani dan dishalatkan. Namun, jika tidak ada sepotong saja dari anggota tubuhnya yang mengandung hati, atau sebagiannya, seperti dada, tapi terdapat tulangnya, maka ia wajib dimandikan dan dibungkus dengan sehelai kain kemudian dikuburkan. Tapi bila tdak terdapat tulang di dalam anggota tubuh yang ditemukannya itu, maka ia hanya dibungkus dengan sehelai kain dan dikubur, tidak usah dimandikan.
Orang Yang Memandikan Mayat
Orang yang memandikan dengan orang yang dimandikan itu wajib sama (sejenis). Kalau yang meninggal itu lelaki maka yang boleh memandikannya adalah lelaki, dan kalau yang dimandikan itu wanita, maka yang boleh memandikan adalah wanita juga. Imamiyah, Syafi’i, Maliki dan Hambali: Boleh bagi suami memandikan istrinya, begitu juga sebaliknya Hanafi: Suami tidak boleh memandikan istrinya, karena ia (istrinya) lepas dari perlindungannya (penjagaannya) setelah ia meninggal. namun istrinya boleh memandikan suaminya, karena ia masih dalam ‘iddah suaminya. Artinya, bahwa istrinya itu masih berada dalam hak suaminya. Kesepakatan semua ulama mazhab: Kalau seorang suami mencerai istrinya, kemudian ia meninggal, dan cerainya adalah cerai (talak) ba’in, maka sang istri tidak boleh memandikannya, begitu juga suaminya tidak boleh memandikan istrinya. Imamiyah: Kalau talaknya adalah talak raj’i, maka boleh bagi suami memandikan istrinya, begitu juga sebaliknya. Hanafi dan Hambali: Istri boleh memandikan suaminya, tapi tidak sebaliknya. Maliki dan Syafi’i: Istri tidak boleh memandikan suaminya, begitu juga sebaliknya, dan mereka (Maliki dan Syafi’i) tidak membedakan antara talak ba’in dan talak raj’i. Imamiyah: Boleh bagi wanita untuk memandikan mayat anak kecil lelaki kalau ia belum berumur lebih dari tiga tahun. Dan bagi lelaki boleh memandikan mayat wanita yang masih bocah kalau berumur tidak lebih dari tiga tahun. Hanafi: Boleh sampai berumur empat tahun. Hambali: Sampai umur dibawah tujuh tahun. Maliki: Wanita boleh memandikan mayat anak lelaki yang berumur delapan tahun, dan bagi lelaki boleh memandikan mayat wanita yang masih kecil, yang berumur dua tahun delapan bulan.
Cara Memandikan Imamiyah: Mayat itu wajib dimandikan tiga kali. Pertama, airnya sedikit dan dicampur dengan daun bidara. Kedua, airnya dicampur kapur. Dan Ketiga, dimandikan dengan air bersih. Dan orang yang memandikan wajib memulai dalam memandikannya dari kepala, kemudian tubuh bagian kanan, lalu ke tubuh bagian kiri. Empat mazhab: Yang diwajibkan itu hanya dimandikan dengan air bersih satu kali. Sedangkan kedua kalinya itu adalah disunnahkan. Dan tidak ada persyaratan tentang cara-cara memandikannya, sebagaimana mandi junub. Mereka (empat mazhab) tidak mewajibkan dengan bidara dan kapur, hanya disunnahkan untuk mencampuri airnya itu dengan kapur dan sejenisnya yang harum. Disyaratkan tentang sahnya memandikan itu adalah: Niat, airnya adalah air muthlak, suci, menghilangkan najis yang di badan mayat, dan tidak ada sesuatu yang dapal mencegah sampainya air ke tubuh mayat secara langsung. Imamiyah: Dimakruhkan memandikan mayat dengan air yang panas. Hanafi: Dengan air panas itu adalah lebih utama. Hambali, Maliki dan Syafi’i. Dengan air dingin adalah disunnahkan. Semua ulama mazhab sepakat bahwa orang yang ihram dalam haji tidak perlu diberi kapur dalam air mandinya, sebagaimana mereka juga sepakat bahwa menjauhkannya dari bentuk harum-haruman. Kalau tidak dapat dimandikan karena ada udzur yang disebabkan karena tidak ada air, terbakar, sakit yang sekiranya kalau dimandikan dagingnya (kulitnya) akan rusak, maka boleh ditayammumkan sebagai pengganti mandi, menurut kesepakatan semua ulama mazhab. Sedangkan cara-cara mentayammumkannya persis seperti orang hidup bertayammum. Keterangan lebih rinci akan dijelaskan nanti dalam bab Tayammum.
Sekelompok ahli fiqih Imamiyah berpendapat: Wajib ditayammumkan tiga kali. Pertama, sebagai pengganti dari air mandi dengan air bidara. Kedua, sebagai pengganti dari mandi dengan air kapur. Ketiga, sebagai pengganti dari mandi dengan air bersih. Sedangkan menurut sebagian dari mereka yang termasuk para peneliti (Imamiyah) Cukup tayammum satu kali.
Hanut
Hanut ialah mengusap tempat-tempat sujud mayat yang tujuh dengan kapur setelah dimandikan. Tempat-tempat sujud itu adalah dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung ibu jari kaki. Imamiyah: Mewajibkan hanut ini, sedangkan mazhab-mazhab yang lain tidak mewajibkannya. Mereka (Imamiyah) tidak membedakan antara yang tua, muda, sampai yang bayi karena miskram (keguguran), juga tidak membedakan antara wanita maupun lelaki, kecuali bagi orang yang ihram untuk haji. Mereka menambahkan hidung dari tujuh tempat sujud tersebut, namun ini hanya sunnah.
Mengafani
Mengafani mayat itu adalah wajib, menurut semua ulama mazhab. Empat mazhab: Yang diwajibkan dalam mengafani itu hanya dengan sehelai kain yang dapat menutupi semua mayat. Sedang menggunakan tiga helai kain adalah sunnah. Imamiyah: Tiga potong kain itu adalah wajib, bukan sunnah. Pertama: Kain lepas yang dapat menutupi dasar pusar sampai lutut.Kedua : Baju yang dapat menutupi dua bahunya sampai separuh betisnya.Ketiga : Sarung yang dapat menutupi semua badannya. Syarat dalam mengafani seperti syarat pakaian penutup yang diwajibkan dalam shalat, baik dari kesuciannya, boleh dan tidak bolehnya, seperti dari sutra, atau dari kulit binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya, atau emas bagi lelaki dan wanita, dan lain-lain-nya, seperti yang akan dijelaskan nanti secara lebih rinci. Untuk kafan seorang istri dibebankan pada suaminya kalau ia hidup cukup (senang), menurut Imamiyah, Syafi’i, dan Hanafi.Maliki dan Hambali: Tidak diwajibkan bagi suami untuk mengafani istrinya walau istrinya itu fakir. Ukuran kafan yang wajib dan yang lainnya yang berhubungan dengan mayat harus diambil dari harta warisannya selain istri dan harus didahulukan dari hutang, wasiat, dan pembagian harta warisannya selain dari harta yang berhubungan dengan hak gadai.
Matinya Orang Fakir
Empat mazhab dan sekelompok dari Imamiyah: Kalau yang meninggal itu tidak meninggalkan harta untuk dibelikan kain kafan, maka ia harus dikafani oleh orang yang memberikan nafkahnya ketika ia hidup. Kalau tidak ada orang yang menanggungnya, atau orang yang menanggungnya juga fakir, maka baitul mal (kas negara) yang bertanggung jawab untuk membelikan kain kafannya, atau diambil dari zakat kalau mungkin (bisa), jika tidak, maka semua . orang Islam yang mampu, bertanggung jawab untuk biaya kafannya.
Sekelompok yang lain dari Imamiyah: Orang yang meninggal tanpa meninggalkan harta dan tidak pula orang yang menanggungnya, maka ia ada seorang pun yang wajib untuk mengeluarkan hartanya untuk mengkafaninya, karena yang wajib itu adalah mengurusnya, bukan untuk mengeluarkan hartanya. Maka kalau ia mengeluarkan hartanya untuk membelikan kain kafan adalah disunnahkan, karena ia termasuk perbuatan ihsan. Kalau tidak ada orang yang berbuat ihsan (kebaikan) untuk memberi, maka mayat itu dipendam dalam keadaan telanjang.
Menshalatkan Orang Yang Mati Syahid
Semua ulama mazhab sepakat bahwa shalat itu wajib bagi semua kaum muslimin juga pada anak-anak mereka, tanpa membedakan mazhab dan sekte mereka. Dan shalat itu tidak sah kecuali setelah dimandikan dan dikafani. Orang yang mati syahid tidak wajib dimandikan dan dikafani, hanya ia wajib dikafani dengan baju yang dipakainya. Syafi’i: Memberikan pilihan; apakah ia dipendam dengan bajunya yang dipakainya atau digantinya dengan baju yang lain, keduanya sama-sama boleh. Mereka (ulama mazhab) berbeda pendapat tentang menshalati orang yang mati syahid. Syafi’i, Maliki dan Hambali: Tidak wajib dishalatinya. Imamiyah dan Hanafi: Wajib dishalati sebagaimana mayat-mayat yang lain.
Menshalatkan Mayat Anak Kecil
Ulama mazhab berbeda pendapat tentang shalat atas mayat anak kecil. Syafi’i dan Maliki: Dishalatinya kalau menangis atau mengeluarkan suara ketika ia lahir. Maksudnya hukum shalat bagi mayat anak kecil sama dengan hukum warisan. Hambali dan Hanafi: Dishalati kalau sudah empat bulan dalam kandungan ibunya. Imamiyah: Tidak wajib dishalati bagi mayat anak-anak kecil kaurn muslimin kecuali setelah sampai enam tahun. dan bila tidak sampai eiiam tahun, hanya disunnahkan untuk dishalatinya.
Menshalatkan Orang Meninggal yang Ghaib
Imamiyah, Maliki dan Hanafi: Tidak boleh menshalati mayat yang ghaib atau tidak ada ketika dishalati. Pendapat ini berpijak kepada kenyataan yang ada pada sejarah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam , dimana bila Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam dan para sahabatnya mengerjakan pasti hal tersebut diketahui dan tersebar. Hambali dan Syafi’i: Boleh shalat ghaib, berdasarkan hadis bahwa Rasullulah Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam shalat pada Najasyi, ketika ada berita duka sampai kepada beliau. Pendapat ini ditolak bahwa perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam ini merupakan perbuatan khusus bagi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam, atau perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam itu hanya khusus bagi Najasyi. Dari itu, beliau tidak pernah mengulanginya lagi terhadap kematian para sahabat sekalipun beliau me-ngetahuinya dan mereka jauh dari beliau. Para Wali Imamiyah: Semua kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan mengurusi mayat, sah atau tidaknya tergantung pada izin wali tanpa ada bedanya, baik memandikan, mengkafani, lahnit dan shalat jenazah. Dan barang siapa yang melakukan sesuatu dari perbuatan tersebut tanpa izin wali dengan cara apaun, maka perbualan tersebut adalah batal, dan wajib diulangi. Wali boleh melakukan sendiri atau ia mengizinkan orang lain untuk mengerjakannya. Kalau ia tidak bisa melakukannya sendiri, dan tidak memberikan izin, maka gugurlah izin tersebut. Dan Suami menurut Imamiyah adalah pendahulu (ujung tombak) yang harus didahulukan dalam kewalian bagi semua kerabat (famili) istrinya. Sedangkan wali-wali selain suami mengikuti urutan penerima warisan. Urutan pertama: Para bapak (ayah) dan anak lelaki. Urutan kedua, yaitu saudara-sadara lelaki dan kakek-kakek. Urutan ketiga adalah para paman (saudara ayah dan para paman dari saudara Ibu). Ayah lebih utama dari semua urutan yang pertama. Kakek adalah lebih utama dari saudara-saudara pada urutan kedua. Bila tidak ada lelaki dalam urutan tersebut, maka kewalian ada pada wanita. Bila banyak saudara lelaki, juga banyak paman dari ayah dan dari ibu, maka dalam mengurusinya (mayat) tergantung pada izin semuanya. Empat mazhab: Tidak menjelaskan adanya wali, baik secara positif maupun negatif dalam membahas tentang memandikannya. mengkafaninya. Ini menujukkan bahwa dalam mengurusi masalah tersebut tidak perlu izin pada mereka. Mereka (empat mazhab) hanya membicarakan tentang yang lebih utama dan lebih berhak dalam manshalati mayat. Hanafi: Orang-orang yang lebih utama dalam menshalati mayat mengikuti urutan seperti berikut: Sultan (penguasa, pemerintah, raja), kemudian wakilnya, kemudian hakim, kemudian ketua tentara, kemudian Imam yang hidup dan ia lebih utama dari wali mayat, kemudian wali mayat, kemudian mengikuti urutan ‘ashabah dalam nikah. Syafi’i: Dilakukan oleh bapak si mayat, kemudian saudara kandungnya. Maksudnya saudara dan bapak dan dari ibu kemudian saudara kandung si mayat saja, dan seterusnya mengikut urutan pembagian ahli waris. Maliki: Yang paling berhak adalah orang yang diwasiatkan mayat untuk menshalatinya untuk mendapatkan barakah karena kesalehannya, kemudian khalifah, kemudian anak lelaki, bapak, saudara, keponakan lelaki, kakek, dan paman dan seterusnya. Hambali: Yang lebih utama adalah orang yang diwasiatkan yang adil, kemudian sultan, wakilnya, ayah dan anak lelaki, kemudian famili terdekat. sedangkan famili terdekat itu berdasarkan urutan pembagian ahli waris (Al-Fiqhu ‘ala Al-Madzhib Al-Arba’ah, dalam bab Al-Ahaqqu bi Shalati ‘alal Mayyit).
Kabur (Syubhat) Antara Muslim dan Non Muslim
Kalau didapatkan mayat dan tidak diketahui apakah ia muslim atau bukan, maka kalau ia berada di daerah muslim ia tetap dihukumi seperti orang Islam. Bila tidak, maka bagi orang yang melihatnya tidak wajib melakukan sesuatu baginya, karena ragu pada dasar taklif itu (tuntutan syara’). Kalau mayat orang-orang Islam bercampur baur dengan non Muslim dan tidak bisa dibedakannya; Maka Hambali, Imamiyah dan Syafi’i: Hendaknya dishalat satu persatu dengan niat hanya akan menshalat yang Islam saja. Hanafi: Diambil mayoritas. Kalau kebanyakan yang meninggal itu orang-orang Islam, hendaknya dishalati. Tapi bila tidak, maka tidak usah dishalatkan.
Cara-cara Shalat: Hendaknya mayat itu diletakkan terlentang, lalu orang yang menshalatinya berdiri di belakangnya (jenazah) yang tidak jauh dari jenazah tersebut.11 lalu menghadap Kiblat, dan kepala mayat berada di sebelah kanan, dan juga disyaratkan agar tidak ada batas (aling-aling) baik tembok maupun sejenisnya. Orang yang menshalatinya harus berdiri kecuali kalau tidak bisa, karena ada udzur yang dibo-lehkan syara’, kemudian berniat dan bertakbir sebanyak empat kali. Syafi’i dan Hambali: Boleh menshalati mayat yang berada di atas kendaraan atau dipangku oleh orang lelaki atau dipikul mereka. Maliki: Wajib berdoa setelah setiap takbir dari empat takbir tersebut, paling sedikitnya mengucapkan doa: “Ya Allah, ampunilah mayat ini”. Kalau mayat itu anak kecil, maka hendaknya berdoa pada kedua orang tuanya, dan mengucapkan salam setelah takbir yang keempat, dan tidak boleh mengangkat dua tangannya kecuali pada takbir yang pertama: Contoh berikut ini telah cukup untuk menshalati mayat, “Allah Maha Besar, ya Allah ampunilah (dosa), mayat ini, Allah Maha Besar. Ya Allah, kasihanilah dia dan kasihanilah kami, Allah Maha Besar. Ya Allah, terimalah taubatnya dan taubat kami, Allah Maha Besar. Ya Allah, berilah dia tempat yang lapang (atas) surga-surgaMu, semoga kesejahteraan bagimu…” Hanafi: Memuji Allah setelah takbir pertama, dan membaca shalawat setelah takbir kedua, dan berdoa setelah takbir ketiga, dan mengucapkan salam setelah takbir keempat, dan tidak boleh mengangkat kedua tangannya kecuali pada takbir pertama. Gambarannya cukup berikut ini. “Allah Maha Besar, Maha Suci Allah dan bagi-Nya segala puji, Allah Maha Besar. Ya Allah, shalawat alas Nabi Muhammad, Allah Maha Besar. Ya Allah, kasihanilah mayat ini, Allah Maha Besar. Semoga kesejahteraan dan rahmat Allah kepadamu, semoga kesejahleraan dan rahmat Allah bagimu.“ Syafi’i dan Hambali: Setelah takbir pertama membaca Al-Fathihah, dan setelah takbir kedua membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam, dan setelah takbir ketiga membaca doa, dan setelah takbir keempat mengucapkan salam, dan setiap takbir harus mengangkat kedua tangannya. Orang yang shalat pada jenazah cukup seperti berikut: “Allah Maha Besar, (kemudian membaca Al-Fatihah), Ya Allah Maha Besar, Ya Allah shalawat atas Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam, Allah Maha Besar, Ya Allah, kasihanilah kami dan dia, Allah Maha Besar, semoga kesejahteraan bagimu…” Imamiyah: Diwajibkan lima takbiran berdasarkan jumlah shalat fardhu sehari-hari. Setelah takbir pertama orang yang shalat itu harus membaca dua kalimat Syahadat. Dan setelah takbir kedua membaca shalat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam, dan setelah takbir ketiga membaca doa untuk orang-orang mukmin dan mukminat, dan setelah takbir keempat membaca doa untuk mayat dan doa untuk kedua orang tuanya kalau ia anak kecil, dan setelah takbir kelima tidak diwajibkan apa-apa. Disunnahkan mengangkat kedua tangannya setiap takbir. Contoh berikut adalah merupakan gambaran yang paling sedikit dari hal yang wajib dilakukan: “Allah Maha Besar. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, shalawat atas Nabi Muhammad dan keluarganya. Allah Maha Besar. Ya Allah, ampunilah dosa-dosa orang-orang mukminin dan mukminat. Allah Maha Besar. Ya Allah, ampunilah dosa-dosa mayat ini. Allah Maha Besar. “ Gambaran ringkas ini, kami maksudkan untuk menjelaskan paling sedikitnya hal-hal yang diwajibkan. Sebenarnya setiap mazhab mempunyai doa-doa yang ma’tsur dan panjang yang dijelaskan dalam bab khusus. Empat mazhab: Menegaskan beberapa syarat yang menjadi sahnya shalat jenazah, yaitu harus suci, menutupi aurat, sama seperti shalat fardhu. Imamiyah: Suci dan menutupi aurat bukan termasuk syarat sahnya shalatjenazah itu, hanya keduanya disunnahkannya, karena shalat tersebut bukan merupakan shalat yang sebenarnya (hakekatnya). la sebenarnya hanya untuk mendoakan. Dari itu, me-nurut Imamiyah, Imam shalat tidak menanggung bacaan (Al-Qur’an) dari Makmum. Dari keterangan di atas jelaslah bahwa empat mazhab mewajibkan empat takbir pada shalat jenazah, sedangkan Imamiyah mewajibkan lima takbir. Imam Ja’ far Al-Shadiq menjelaskan: Allah memfardhukan shalat lima kali setiap hari, yang menjadikan setiap shalat itu (sebagai standar) takbir untuk shalat jenazah. Beliau juga berpendapat: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam bertakbir lima kali pada semua mayat. Dan ketika Allah melarangnya untuk bershalat pada mayat orang-orang munafik, maka beliau (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam) bertakbir lima kali bagi orang-orang yang bukan munafik, yang mana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam berdo’a setelah takbir keempat, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam bertakbir empat kali bagi orang-orang munafik, dan tidak pernah berdoa baginya selamanya.
Tempat Shalat Jenazah
Syafi’i: Untuk shalat pada mayat itu disunnahkan di adakannya di masjid.Hanafi: Shalat jenazah di masjid dimakruhkan. Imamiyah dan Hambali: Dibolehkan asal jangan mengotori masjid.
Waktu Shalat Jenazah
Syafi’i dan Hambali: Boleh dilakukan setiap waktu (waktu kapan saja) untuk shalat jenazah. Maliki, Imamiyah dan Hanafi: Tidak boleh di shalatkan pada waktu terbitnya matahari, tergelincirnya dan pada waktu terbenamnya matahari.
Mengebumikan
Semua ulama mazhab sepakat bahwa mengebumikan mayat di-atas tanah adalah tidak boleh, dan juga di atas bangunan yang tidak digali, sekalipun mayat itu berada dalam peti kecuali karena darurat. Yang jelas, yang wajib adalah dikebumikan pada suatu lubang yang digali yang dapat terjaga jasadnya dari berbagai macam ancaman dan rnenguap baunya. Mereka juga sepakat bahwa mayat itu harus diletakkan pada bagian kanannya dan menghadap Kiblat, dan kepalanya terletak mengarah ke Barat, dan kakinya mengarah ke Timur. Maliki: Meletakkan mayat seperti itu adalah sunnah saja, bukan wajib. Imamiyah: Kalau mayat wanita, yang harus memasukkannya ke liang lahat adalah suaminya, atau salah satu muhrinmya. dari kalangan orang yang boleh melihatnya pada masa hidupnya, atau harus dimasukkan oleh wanita, maka boleh dimasukkan oleh orang-orang lain yang bukan muhrimnya tapi orang-orang yang saleh. Hambali dan Hanafi: Suami itu sebenarnya sama saja dengan orang lain yang bukan muhrimnya. setelah putusnya perlindungan antara ia dengannya dengan mati tersebut. Dalam buku Al-Wajiz karya Al Ghazali dari golongan Syafi’i dijelaskan: Mayat itu tidak boleh diletakkan (dikebumikan) kecuali oleh orang lelaki; kalau ia wanita, maka yang bertanggung jawab adalah suaminya atau muhrim-nya. Bila tidak mempunyai, maka yang bertanggung jawab adalah budaknya. Bila tidak mempunyai juga, maka harus dilakukan orang yang disenanginya. Bila tidak ada juga, maka oleh ahli warisnya. Bila tidak ada juga, maka boleh dilakukan oleh orang-orang lain, yang bukan muhrimnya.. Ini berarti bahwa lelaki yang bukan muhrim harus didahulukan dari wanita.
Melempar Mayat Ke Dalam Laut
Apabila manusia mati di kapal yang sangat jauh dari daratan, maka bila bias diperlambat (diundurkan) untuk dikebumikan di bumi, maka ia wajib mengundurkannya. Tapi bila khawatir keburu rusak, maka hendaknya ia dikafani dan dishalatinya, lalu diletakkan ke dalam peti yang kuat atau diletakkan ke dalam tong yang ujung-nya tertutup rapat, kemudian baru dilemparkan ke dalam laut. Bila tidak bisa tenggelam, hendaknya digantungkan batu atau bcsi, dan lain-lainnya yang berat, lalu dilemparkannya ke dalam laut. Para ahli fiqih membahas tentang masalah ini atau serupa dengannya, karena pada waktu itu tidak ada alat-alat yang dapat menjaga tubuh dari kerusakan. Sedangkan pada hari ini dapat (bisa) diletakkan didalam peti yang sejuk atau bisa mempergunakan alat-alat yang tidak meng-hancurkannya dan merusakkan badannya, maka dari itu kalau sekarang wajib diundur sekalipun waktunya lama.
Meratakan Kuburan
Semua ulama mazhab sepakat bahwa kalau mengikuti sunnah bahwa kuburan itu adalah rata, berdasarkan ketetapan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam telah meratakan kuburan putranya Ibrahirn. Pendapat Syafi’i dan Imamiyah seperti di atas. Hanafi, Maliki dan Hambali: Menambahkannya adalah lebih utama, karena meratakan itu dapat menjadi lambang bagi sebagian “kelompok”.
Membongkar Kuburan
Semua ulama mazhab sepakat bahwa membongkar kuburan itu adalah haram, baik yang meninggal itu (mayat) yang sudah dikuburkan itu orang besar maupun anak kecil, gila maupun berakal, kecuali kalau untuk mengetahui ada dan tidaknya, dan telah jadi tanah, atau penggalian lagi untuk kemashalatan mayat, sebagaimana kalau kuburannya berada di tempat mengalirnya air, atau di tepi sungai, atau dipendam di tempat ghasab, baik di tempat musuh, atau karena tidak tahu maupun karena lupa, sedangkan orang yang memilikinya tidak mau menerima ganti, atau dikafani dengan kain yang tidak boleh dikafankan, atau dipendam bersama hartanya yang bernilai, baik milik mayat itu sendiri maupun milik orang lain. Ulama mazhab berbeda pendapat tentang bolehnya menggali lagi kuburan mayat kalau ia telali dipendam tanpa dimandikan, atau sudah dimandikan tapi tidak mengikuti peraturan syara’. Hanafi dan sebagian Imamiyah: Tidak boleh, karena ia telah rusak dan semacamnya. Hambali, Syafi’i, Maliki dan kebanyakan Imamiyah: Boleh dibongkar lagi, dimandikan dan dishalatkan, kalau tidak khawatir rusak badannya. Sebagian Imamiyah menambahkan bahwa membongkar lagi kuburan itu boleh kalau untuk menentukan hak-hak tertentu yang membutuhkan melihat tubuh mayat.