® Rajawally Intermezo

a. Kewajiban Shalat Jum’at

Menurut ijma’ kaum Muslimin, shalat Jum’at hukumnya wajib berdasarkan Firman Allah di dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk shalat (mendengar adzan) pada hari Jum’at, maka hendaklah kamu segera mengingat Allah (shalat Jum’at) dan tinggalkanlah jual-beli” Juga berdasarkan pada hadis-hadis mutawatir, baik dari kalangan Sunnah maupun Syi’ah. Perbedaan pendapat mereka adalah dalam hal: Apakah syarat kewajiban shalat Jum’at itu berkaitan dengan adanya Sultan, atau wakilnya, atau ia wajib dalam segala keadaan? Hanafi dan Imamiyah mengatakan: Disyaratkan adanya Sul­tan atau walinya, dan menjadi gugur dengan ketiadaan salah seorang dari mereka. Selain dari itu, Imamiyah menambahkan syarat lainnya, yaitu keadilan Sultan, kalau tidak adil maka keberadaannya itu sama dengan ketiadaannya. Sedangkan Hanafi hanya mensyaratkan keberadaaan Sultan sekalipun tidak adil. Mazhab, Syafi’i, Malaki dan Hambali: Tidak menganggap perlu adanya Sultan. Dan kebanyakan ulama Imamiyah menyatakan, jika Sultan atau wakilnya tidak ada, tetapi ada faqih (ahli fiqh) yang adil, maka boleh dipilih antara mengerjakan shalat Dzuhur dan shalat Jum’at, walaupun lebih dianjurkan mengerjakan sha­lat Juma’at.


b. Syarat-Syarat Shalat Jum’at

Seluruh ulama sepakat bahwa syarat-syarat shalat Jum’at itu sama dengan syarat-syarat shalat lainnya, seperti bersuci, menutup aurat, menghadap Kiblat. Dan waktunya dari mulai tergelincirnya matahari sampai bayangan segala sesuatu sama panjangnya. Dan ia boleh didirikan di dalam masjid atau di tempat lainnya, kecuali mazhab Maliki mereka menyatakan bahwa shalat Jum’at itu tidak sah kecuali bila dikerjakan di dalam masjid. Dan seluruh ulama telah sepakat bahwa shalat Jum’at itu diwajibkan atas laki-laki saja, sedang wanita tidak. Dan bahwa orang yang sudah mengerjakan shalat Jum’at, maka menjadi gugurlah kewajiban shalat Dzuhur daripada. Dan bahwa shalat Jum’at itu tidak diwajibkan atas orang buta, dan tidak sah kecu­ali dengan berjama’ah. Dalam hal jumlah jama’ah shalat Jum’at ini terdapat perselisihan pendapat, Maliki: Sekurang-kurangnya 12 orang selain Imam. Imamiyah: Sekurang-kurangnya 4 orang selain Imam. Syafi’i dan Hambali: Sekuang-kurangnya 40 orang selain Imam. Hanafi: 5 orang, dan sebagian ulama mereka yang lain mengatakan 7 orang. Mereka sepakat tidak boleh bepergian pada hari Jumat bagi orang yang wajib mengerjakan shalat Jum’at dan telah cukup syarat-syaratnya, sesudah tergelincirnya matahari, sebelum ia selesai mengerjakan shalat Jum’at tersebut, kecuali mazhab Hanafi, mereka menyatakan boleh.


c. Dua Khutbah

Seluruh ulama sepakat bahwa dua khutbah itu termasuk syarat sahnya shalat Jum’at. Pelaksanaannya adalah sebelum shalat, sudah masuk waktunya bukan sebelumnya. Tetapi mereka berselisih pendapat dalam hal kewajiban berdiri ketika melakukan dua khutbah itu. Imamiyah, Syafi’i dan Maliki mengatakan: Wa­jib. Sedang Hanafi dan Hambali: Tidak wajib. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut: Hanafi: Khutbah itu terwujud dengan Sekurang-kurangnya dzikir yang memungkinkan, sehingga kalau dikatakan “Alhamdulillah” atau “Astaghfirullah”, maka sudah mencukupi. Akan tetapi yang demikian itu hukumnya makruh. Syafi’i: Kedua khutbah itu harus berisikan pujian kepada Allah (hamdalah), shalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam, wasiat takwa dan pem-bacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an sekurang-kurangnya pada salah satu dari kedua khutbah itu, namun lebih utama pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an itu pada khutbah yang pertama, serta doa untuk kaum Mukminin dalam khutbah kedua. Maliki: Semua yang dinamakan khutbah dalam urusan adat istiadat mencukupi untuk hal ini, asal mengandung peringatan kepada ketakwaan. Hambali: Harus ada hamdalah, shalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam, pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan wasiat kepada ketakwaan. Imamiyah: Wajib ada di dalam kedua khutbah itu ucapan pujian dan sanjungan kepada Allah Ta’ala, shalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam dan keluarganya, nasehat agama, pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an, dan pada khutbah kedua ditambah dengan istighfar dan doa un­tuk kaum Mukminin dan Mukminat. Selanjutnya mazhab Syafi’i dan Imamiyah menyatakan: Khatib wajib memisahkan antara kedua khutbah itu dengan duduk sejenak. Sedang mazhab Maliki dan Hanafi mengatakan bahwa hal itu tidak wajib, tetapi mustahab. Mazhab Hanafi mensyaratkan: Khutbah itu harus dikemukakan dengan bahasa Arab kalau mampu. Syafi’i mengatakan: Disyaratkan dengan bahasa Arab kalau pendengaran adalah orang-orang yang berbahasa Arab, tetapi kalau para pendengarnya itu orang-orang ajam, maka khatib harus menyampaikan khutbahnya dengan bahasa yang dimengerti mereka, walaupun ia dapat berbahasa Arab dengan baik. Maliki mengatakan: Khatib wajib menyampaikan khutbah dengan bahasa Arab, sekalipun jama’ahnya orang-orang ajam yang tidak mengerti bahasa Arab. Jika di antara kaum itu tidak ada yang mampu berbahasa Arab dengan baik, maka gugurlah kewajiban shalat jum’at dari mereka. Mazhab Hanafi serta Imamiyah mengemukakan bahwa bahasa Arab tidak disyaratkan dalam penyampaian khutbah Jum’at.


d. Tatacara Shalat Jum’at

Shalat Jum’at itu dua rakaat seperti shalat shubuh.Mazhab Imamiyah dan Syafi’i: Disunnahkan membaca surat Al-Jumu’ah pada rakaat pertama, dan surat Al-Munafiqun pada rakaat kedua, masing-masing sesudah membaca Al-Fatihah. Mazhab Maliki: Sunnah membaca Surat Al-jumu’ah pada rakaat pertama, dan Surat Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Dan mazhab Hanafi menyatakan: Makruh hukumnya menentukankan pembacaan surat secara khusus.

X
Donasi yang tertampung akan digunakan untuk perkembangan Aplikasi/website ini, dan sebagian akan disumbangkan untuk Mesjid atau Madrasah

Donasi dapat melalui bank BRI
No Rekening : 416001002997504
Atas Nama : Yudi Mansopyan

Terimakasih..!