Wudhu itu mempunyai beberapa syarat, diantaranya adalah: Airnya harus muthlak dan suci, dan tidak dipergunakan untuk menghilangkan kotoran dan hadas, sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam bab air. Juga tidak ada larangan untuk mempergunakan air baik karena sakit atau karena sangat membutuhkannya. Dan anggota-anggota wudhu itu suci, tidak ada batas yang mencegah sampainya air ke kulit. Juga waktunya luas. Keterangan lebih rinci akan dijelaskan nanti dalam bab tayammum. Semua syarat-syarat ini kebanyakan telah disepakati oleh semua ulama mazhab. Imamiyah: Mensyaratkan bahwa air, bejana, dan tempat orang yang berwudhu harus halal, bukan rampasan dari orang lain (ghashab). Kalau salah satu dari hal tersebut ada yang ghasab, maka batallah wudhunya, tetapi menurut mazhab-mazhab lain, wudhunya tetap sah., hanya ia berdosa (Ibnu Abidin,]ilid I, halaman 128, dan Syarhul Muhadzdzab, jilid I, halaman 251).
SUNNAH-SUNNAH WUDHU
Sunnah-sunnah wudhu sangat banyak sekali, diantaranya: Memulai dengan membasuh kedua telapak tangan, kumur-kumur, dan menghirup air ke dalam hidung lalu dihembuskan (dalam dua hal ini Hambali mewajibkannya); mengusap dua telinga, dimana dalam hal ini Hambali juga mewajibkannya, sedangkan Imamiyah tidak membolehkannya; memakai siwak (sikat gigi) dan menghadap Kiblat ketika berwudhu; berdoa dengan doa ma’tsur dan setiap membasuh rnuka, tangan, sampai tiga kali, menurut empat mazhab. Imamiyah: Basuhan pertama adalah wajib, sedangkan kedua kalinya adalah disunnahkan, tapi ketiga kalinya adalah bid’ah, dan orang yang mengerjakannya adalah dosa kalau ketika melaksana kannya berniat mengikuti syara’, tapi kalau tidak berniat seperti itu, maka tidaklah dosa, hanya wudhunya menjadi batal kalau mengusapnya dengan air tersebut (Misbahul Faqih, karya Agha Ridha Al-Hamdani). Dalam buku tersebut dijelaskan secara panjang lebar tentang sunnah-sunnah wudhu, dan sangat banyak dengan keterangan yang rinci
Ragu Antara Suci dan Hadas
Barangsiapa yang yakin suci lalu ragu apakah ia berhadas, maka berarti ia suci. Tetapi sebaliknya, barangsiapa yang yakin berhadas lalu ragu apakali ia suci, maka berarti ia telah berhadas. Berdasarkan hadis: “Keyakinan itu selamanya tidak akan dirusak oleh keraguan, tetapi keyakinan itu dapat dirusak oleh keyakinan yang serupa”. Tidak ada satu mazhab pun yang menentangnya kecuali Maliki yang mengatakan bahwa kalau seseorang itu telah yakin dengan keadaannya yang suci, lalu ragu apakah ia berhadas, maka ia tetap suci dan tidak dibedakan tentang sebaliknya.Kalau ia merasa suci dan juga merasa berhadas, serta ia tidak mengetahui mana yang benar diantara keduanya, maka berarti ia telah suci menurut Hanafi, tetapi menurut para peneliti Imamiyah justru sebaliknya yaitu berhadas. Syafi’i dan Hambali: Harus diambil sebaliknya dari keadaan yang sebelumnya. Berarti kalau pertamanya ia suci, maka sekarang ia berhadas, dan kalau pertamanya ia berhadas, maka sekarang ia suci. Dalam masalah ini ada pendapat keempat, yaitu: Mengambil keadaan yang pertama, dan hukumnya dengan menggugurkan bekas hadas dan suci yang ada, karena keduanya mempunyai kemungkinan yang sama. Dari itu keduanya bertentangan dari keduanya sama-sama gugur, maka yang ada tinggal perasaan sebelum ragu. Dan yang lebih dekat serta lebih baik dalam agama adalah mengulangi lagi secara mutlak, baik keadaan yang pertama diketahui maupun tidak. Imamiyah dan Hambali: Kalau orang yang berwudhu itu ragu ketika membasuh salah satu anggota wudhu atau ragu mengusap kepalanya dan pada saat itu sedang berwudhu, maka hendaknya ia mengulangi lagi yang diragukannya itu dan yang sesudahnya. Kalau ragunya setelah selesai dari wudhu, maka ia tidak usah memperdulikannya, karena ia ragu dalam beribadah setelah melaksanakannya. Al ‘Allamah Al-Hilli menukil dalam bukunya Tadzkirah dari sebagian Syafi’i tentang tidak dibedakannya apakah ia ragu ketika sedang berwudhu maupun sesudahnya, karena pada dasarnya ia tetap wajib, mengulangi (melakukan) yang diragukannya itu dan sesudahnya pada dua keadaan tersebut. Hanafi: Hendaknya memperhatikan anggota yang terpisah. Kalau ia ragu pada anggota yang terpisah itu sebelum pindah melakukan yang lain, ia harus mengulanginya lagi. Bila tidak, maka tidak usah. Contohnya: Orang yang ragu tentang membasuh muka sebelum mulai membasuh dua tangannya, maka ia harus mengulangi lagi membasuh muka. Tapi kalau sudah mulai membasuh tangannya, maka hendaknya ia tidak usah memperhatikannya. Semua ulama mazhab sepakat bahwa tidak dihitung (dianggap) bagi orang yang selalu (sering) ragu. Maksudnya orang yang selalu was-was, rasa ragunya tidak dianggap ragu. Dari itu, ia wajib meneruskan ibadahnya dalam setiap keadaan