Para ulama fiqih berpendapat bahwa hadas itu dibagi menjadi dua bagian: Pertama: Hadas kecil, yaitu yang hanya mewajibkan wudhu saja. Kedua: Hadas besar, yang kedua ini pun dibagi dua: Ada yang hanya diwajibkan mandi saja, dan ada yang diwajibkan mandi dan wudhu secara bersamaan, keterangan lebih rinci tentang hal tersebut akan dijelaskan nanti. Orang yang berhadas kecil dilarang melakukan beberapa hal di bawah ini:
Shalat, baik sunnah maupun wajib, menurut kesepakatan semua ulama. Hanya Imamiyah berpendapat lain tentang shalat jenazah. Bagi Imamiyah: Dalam shalat jenazah tidak diwajibkan berwuddhu, hanya disunnahkan saja, karena ia hanya mendo’akan saja pada dasarnya, bukan shalat yang sebenarnya. Keterangan lebih rinci akan dijelaskan nanti.
Thawaf, ia seperti shalat, maksudnya tidak sah melakukan thawaf tanpa berwudhu terlebih dahulu, begitulah menurut Maliki, Syafi’i, Imamiyah dan Hambali berdasarkan hadis: “Berthawaf di Baitullah adalah shalat”. Hanafi: Barangsiapa yang berthawaf di Baitullah dalam keadaan hadas, ia tetap sah, sekalipun berdosa.
Sujud Tilawah dan sujud syukur juga wajib suci (berwudhu), menurut empat mazhab, tetapi menurut Imamiyah hanya disunnahkan.
Menyentuh Mushaf. Semua Mazhab sepakat bahwa tidak boleh menyentuh tulisan Al-Qur’an kecuali suci. Hanya mereka berbeda pendapat tentang orang yang berhadas kecil, apakah ia boleh menulis Al-Qur’an dan membacanya, baik ada Al-Qur’an-nya maupun tidak ada, dan menyentuhnya dengan aling-aling serta membawanya demi menjaganya.
Maliki: Tidak boleh menulisnya, menyentuh kulitnya walaupun dengan aling-aling, tetapi boleh melafalkan dengan membaca maupun tidak, atau sentuhannya dengan aling-aling dan membawanya demi menjaganya. Hambali: Boleh menulisnya, dan membawanya demi menjaganya kalau dengan aling-aling. Syafi’i: Tidak boleh menyentuh kulitnya, walau ia terpisah dengan isinya, juga tidak boleh menyentuh talinya selama ia masih melekat dengan Al-Qur’an, tetapi boleh menulisnya dan membawanya demi menjaganya sebagaimana boleh menyentuh sesuatu yang menjadi sulaman dari ayat-ayat Al-Qur’an. Hanafi: Tidak boleh menulisnya dan menyentuhnya walau ditulis dengan bahasa asing, tetapi boleh membacanya tanpa memakai Al-Qur’an. Imamiyah: Diharamkan menyentuh Al-Qur’an bertuliskan huruf Arab tanpa aling-aling (alas), baik tulisan tersebut di dalam Al-Qur’an maupun tidak, tetapi tidak diharamkan membaca dan menulis, membawa demi menjaganya dan menyentuh tulisan selain tulisan Arab, kecuali kata “Allah”, maka diharamkan bagi orang yang berhadas menyentuhnya dalam bentuk tulisan apapun juga, dengan bahasa apapun dan dimana saja, baik yang ada di Al-Qur’an maupun bukan.