Salat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini.
- Makan dan minum dengan sengaja.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukkan tertentu." (Muttafaq 'alaih). Ijma ulama juga mengatakan demikian. - Berbicara dengan sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan shalat.
Dari Zaid bin Arqam ra, ia berkata, "Dahulu kami berbicara di waktu shalat, salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: 'Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu', maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara." (Muttafaq 'alaih)
Rasulullah saw juga telah bersabda, "Sesungguhnya shalat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun." (HR Muslim)
Adapun pembicaraan yang maksudnya untuk membetulkan pelaksanaan shalat, maka hal itu diperbolehkan seperti membetulkan bacaan (Alquran) imam, atau imam setelah memberi salam kemudian bertanya apakah shalat-nya sudah sempurna, apabila ada yang menjawab belum, maka dia harus menyempurnakannya. Hal ini pernah terjadi pada Rasulullah saw, kemudian Dzul Yadain bertanya kepada beliau, "Apakah Anda lupa ataukah sengaja mengqashar shalat, wahai Rasulullah?" Rasulullah saw menjawab, "Aku tidak lupa dan aku pun tidak bermaksud meng-qashar shalat." Dzul Yadain berkata, "Kalau begitu Anda telah lupa wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Apakah yang dikatakan Dzul Yadain itu betul?" Para sahabat menjawab, "Benar." Maka beliau pun menambah shalatnya dua rakaat lagi, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali. (Muttafaq 'alaih)
- Meninggalkan salah satu rukun shalat atau syarat shalat yang telah disebutkan di muka, apabila hal itu tidak ia ganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan shalat atau sesudah selesai shalat beberapa saat. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw terhadap orang yang shalatnya tidak tepat.
"Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat." (Muttafaq 'alaih)
Orang itu telah meninggalkan tuma'ninah dan i'tidal. Padahal, kedua hal itu termasuk rukun shalat.
- Banyak melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan shalat.
- Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama sepakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan tertawa seperti itu. Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah merusak shalat seseorang.
- Tidak berurutan dalam pelaksanaan shalat, seperti mengerjakan shalat Isya sebelum mengerjakan shalat Maghrib, maka shalat Isya itu batal sehingga dia shalat Maghrib dahulu, baru kemudian shalat Isya, karena berurutan dalam melaksanakan shalat-shalat itu adalah wajib, dan begitulah perintah pelaksanaan shalat itu.
- Kelupaan yang fatal, seperti menambah shalat menjadi dua kali lipat, umpamanya shalat Isya delapan rakaat, karena perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas bahwa ia tidak khusyu, padahal hal itu merupakan ruhnya shalat.
- Seorang makmum dengan sengaja mendahului imam dalam mengerjakan satu rukun penuh. Misalnya, ia mengerjakan rukuk dan terus bangkit sebelum imam rukuk. Hal itu apabila dilakukan tanpa sengaja, maka ia harus kembali mengikuti imam dan shalatnya tidak batal.
- Mengucapkan salam dengan sengaja sebelum selesai shalat. Jika mengucapkannya tanpa disengaja karena ia yakin bahwa shalat yang sedang dikerjakannya itu selesai, maka shalatnya tidak batal jika ia tidak melakukan perbuatan yang banyak dan tidak pula berkata banyak serta belum berselang lama menurut pendapat umum. Ulama menetapkan, ukuran lama di sini ialah sekadar waktu yang diperlukan untuk melakukan shalat dua rakaat ringan. Jika ketentuan ini tidak terpenuhi, maka batallah shalatnya.
Referensi:
- Tuntunan Salat Menurut Alquran & As-Sunnah, Syekh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin
- Salat Empat Mazhab, 'Abdul Qadir ar Rahbawi