® Rajawally Intermezo
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Islam. Tampilkan semua postingan

Kaidah Fiqih Islam

Kaidah secara bahasa adalah dasar. Dalam terminologi hukum fiqih adalah hukum yang bersifat global yang terkait dengan seluruh bagian atau mayoritas dari bagian itu untuk memahami hukum-hukum darinya. Dalam ilmu fiqih, seluruh bab-bab dalam kitab fiqih pada dasarnya mendasarkan diri pada kelima kaidah teresbut. Dari kelima kaidah ini terdapat cabang-cabang kaidah yang sesuai dengan kaidah utama. Kaidah utama disebut juga dengan Kaidah Fiqih Kubro (Kaidah Fikih Besar) sedangkan kaidah cabang disebut dengan Kaidah Fiqih Sughro (Kaidah Fiqih Kecil). Kaidah fiqih utama ada lima kaidah yaitu:


KAIDAH PERTAMA: SEGALA SESUATU TERGANTUNG TUJUAN (الأمور بمقاصدها)

Asal dari kaidah ini adalah hadits Nabi: "Bahwasanya segala amal itu tergantung niat. Bagi seseorang itu tergantung niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya pada Allah dan RasulNya, maka hijrahnya pada Allah dan Rasulnya. Barangsiapa yang hijrahnya untuk mencari dunia atau perempuan yang akan dinikahi maka hijrahnya adalah pada apa yang dituju."

Maksud dari hadits ini adalah bahwa perbuatan seorang muslim yang mukalaf dan berakal sehat baik dari segi perkataan atau perbuatan berbeda hasil dan hukum syariahnya yang timbul darinya karena perbedaan maksud dan tujuan orang tersebut di balik perbuatannya.

Sebagai contoh: Barangsiapa yang mengatakan pada yang lain "Ambillah uang ini", maka ia bisa saja berniat sedekah maka itu menjadi pemberian; atau niat menghutangkan, maka wajib dikembalikan; atau sebagai amanah, maka wajib menjaga dan mengembalikannya.

 
Kaidah cabang dari kaidah pertama ini ada tiga yaitu:

1. Yang dianggap dalam transaksi atau akad adalah dengan maksud dan maknanya; tidak dengan lafadz dan makna (العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني‏).
2. Niat itu mengumumkan perkara khusus, dan mengkhususkan hal yang umum (النية تعمم الخاص، وتخصص العام‏).
3. Sumpah itu tergantung niat orang yang bersumpah (اليمين على نية الحالف).


KAIDAH KEDUA: KEMUDARATAN ITU DAPAT HILANG (الضرر يزال)


Asal dari kaidah ini adalah hadits Nabi: La Darar wa La Dirar "لاضرر ولاضرار". Darar adalah menimbulkan kerusakan pada orang lain secara mutlak. Sedangkan dirar adalah membalas kerusakan dengan kerusakan lain atau menimpakan kerusakan pada orang lain bukan karena balas dendam yang dibolehkan.

Yang dimaksud dengan tidak adanya dirar adalah membalas kerusakan (yang ditimpakan) dengan kerusakan yang sama. Kaidah ini meniadakan ide balas dendam. Karena hal itu akan menambah kerusakan dan memperluas cakupan dampaknya.

Contoh: Siapa yang merusak harta orang lain, maka bagi yang dirusak tidak boleh membalas dengan merusak harta benda si perusak. Karena hal itu akan memperluas kerusakan tanpa ada manfaatnya. Yang benar adalah si perusak mengganti barang atau harta benda yang dirusaknya.

 
Adapun cabang dari kaidah ini ada 5 yaitu:

1. Kerusakan ditolak sebisa mungkin (الضرر يدفع بقدر الإمكان‏).
2. Kerusakan dapat dihilangkan (الضرر يزال.‏)
3. Kerusakan yang parah dihilangkan dengan kerusakan yang lebih ringan (الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف‏).
4. Kerusakan yang khusus ditangguhkan untuk menolak kerusakan yang umum (يتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام‏).
5. Menolak kerusakan lebih utama daripada menarik kebaikan (درء المفاسد أولى من جلب المصالح).


KAIDAH KETIGA: TRADISI ITU DAPAT MENJADI HUKUM (العادة محكمة)

Kaidah ini berasal dari teks (nash) Al-Quran. Kebiasaan (urf) dan tradisi (adat) mempunyai peran besar dalam perubahan hukum berdasarkan pada perubahan keduanya. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:228 "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." Nabi bersabda: Tradisi dan cara yang berlaku di antara kalian itu boleh digunakan (سنتكم بينكم) (Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, IV/338.

Tradisi atau adat menurut ulama fiqih adalah hal-hal yang terjadi berulang-ulang dan masuk akal menurut akal sehat yang dilakukan oleh sejumlah individu

Adakah perbedaan antara uruf dan adat? Sebagian ulama berpendapat keduanya dua kata dengan satu arti. Sebagian ulama yang lain menganggapnya berbeda. Adat adalah sesuatu yang meliputi kebiasaan individu dan golongan. Sedangkan urf itu khusus untuk kebiasaan golongan saja.

 
Adapun kaidah cabangnya ada 9 (sembilan) sebagai berikut:

1. Hujjah yang dipakai banyak orang wajib diamalkan (استعمال الناس حجة يجب العمل بها‏).
2. Adat itu dianggap apabila dominan dan merata (إنما تعتبر العادة إذا اضطردت وغلبت‏).
3. Yang dianggap adalah yang umum dan populer bukan yang jarang (العبرة للغالب الشائع لا النادر‏).
4. Hakikat ditinggal karena dalil adat (الحقيقة تترك بدلالة العادة‏).
5. Kitab atau tulisan itu sama dengan ucapan (الكتاب كالخطاب‏).
6. Isyarat yang difaham orang itu sama dengan penjelasan lisan (الإشارة المعهودة للآخرين كالبيان باللسان‏).
7. Yang dikenal sebagai kebiasaan sama dengan syarat (المعروف عرفاً كالمشروط شرطاً‏).
8. Menentukan dengan urf (kebiasaan) sama dengan menentukan dengan nash (التعيين بالعرف كالتعيين بالنص).
9. Yang dikenal antara pedagang sama dengan syarat antara mereka (المعروف بين التجار كالمشروط بينهم).


KAIDAH KEEMPAT: KESULITAN MENIMBULKAN KEMUDAHAN (المشقة تجلب التيسير)

Imam As-Syatibi dalam Al-Muwafaqat I/231 menyatakan: "Dalil-dalil yang meniadakan dosa (dalam situasi darurat) bagi umat mencapai tingkat pasti." Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:28 "Allah hendak memberikan keringanan kepadamu ..." dan "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS Al-Baqarah 2:185).

Nabi bersabda dan hadits Sahih Bukhari no. 39 "Sesungguhnya agama itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agama melainkan ia akan dikalahkan. Oleh karena itu kerjakanlah dengan semestinya, atau mendekati semestinya dan bergembiralah (dengan pahala Allah) dan mohonlah pertolongan di waktu pagi, petang dan sebagian malam"

Maksud dari kaidah ini adalah bahwa hukum-hukum yang
menimbulkan kesulitan dalam mengamalkannya bagi diri seorang mukalaf atau hartanya, maka syariah meringankan hukum itu sesuai kemampuannya tanpa kesulitan atau dosa.

 
Ada delapan cabang dari kaidah ini yaitu:

1. Apabila sempit, maka ia menjadi luas (إذا ضاق الأمر اتسع‏).
2. Apabila luas, maka ia menjadi sempit (إذا اتسع الأمر ضاق‏)
3. Darurat menghalalkan perkara haram (الضرورات تبيح المحظورات‏)
4. Sesuatu yang dibolehkan karena darurat, maka dibolehkan sekadarnya (ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها‏)
5. Sesuatu yang boleh karena udzur, maka batal karena hilangnya udzur (ما جاز لعذر بطل بزواله‏).
6. Kebutuhan yang umum termasuk darurat (الحاجة العامة تنزل منزلة الضرورة‏).
‎7. Darurat tidak membatalkan hak orang lain (الاضطرار لا يبطل حق الغير‏)
‎8. Apabila udzur pada yang asal, maka dialihkan pada pengganti (إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل‏).


KAIDAH KELIMA: YAKIN TIDAK HILANG KARENA ADANYA KERAGUAN (اليقين لا يزول بالشك)

Kaidah ini menjelaskan adanya kemudahan dalam syariah Islam. Tujuannya adalah menetapkan sesuatu yang meyakinkan dianggap sebagai hal yang asal dan dianggap. Dan bahwa keyakinan menghilangkan keraguan yang sering timbul dari was-was terutama dalam masalah kesucian dan shalat. Keyakinan adalah ketetapan hati berdasarkan pada dalil yang pasti, sedangkan keraguan adalah kemungkinan terjadinya dua hal tanpa ada kelebihan antara keduanya.

Maksudnya adalah bahwa perkara yang diyakini adanya tidak bisa dianggap hilang kecuali dengan dalil yang pasti dan hukumnya tidak bisa berubah oleh keraguan. Begitu juga perkara yang diyakini tidak adanya maka tetap dianggap tidak ada dan hukum ini tidak berubah hanya karena keraguan (antara ada dan tiada). Karena ragu itu lebih lemah dari yakin, maka keraguan tidak dapat merubah ada dan tidak adanya sesuatu.

Dalil yang dipakai untuk kaidah keempat ini adalah berdasarkan pada hadits Nabi di mana seorang lelaki bertanya pada Nabi bahwa dia berfikir apakah dia kentut apa tidak saat shalat. Nabi menjawab: "Teruskan shalat kecuali apabila mendengar suara atau mencium bau (kentut)." (لاينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا)

Kaidah ini masuk dalam mayoritas bab fiqih seperti bab ibadah, muamalah, uqubah (sanksi) dan keputusan. Karena itu, ada yang mengatakan bahwa kaidah ini mengandung 3/4 (tiga perempat) ilmu fiqih.

 
Kaidah cabang dari kaidah ini ada 13 sebagai berikut:

1. Yang asal itu tetapnya sesuatu seperti asalnya ( الأصل بقاء ما كان على ما كان).
2. Hukum asal adalah bebas dari tanggungan (الأصل براءة الذمة)
3. Sesuatu yang ada dengan keyakinan tidak bisa hilang kecuali dengan keyakinan (ما ثبت بيقين لايرتفع إلا بيقين‏)
4. Hukum asal dari sifat dan sesuatu yang baru adalah tidak ada (الأصل في الصفات والأمور العارضة عدمها‏)
5. Hukum asal adalah menyandarkan hal baru pada waktu yang terdekat (الأصل إضافة الحادث إلى أقرب أوقاته)
6. Hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh menurut mayoritas ulama (الأصل في الأشياء الإباحة عند الجمهور‏)
7. Hukum asal dari farji atau kemaluan adalah haram (الأصل في الأبضاع التحريم).
8. Tidak dianggap dalil yang berlawanan dengan tashrih (لا عبرة للدلالة في مقابلة التصريح‏).
‎9. Sesuatu tidak dinisbatkan pada orang yang diam (لا ينسب إلى ساكت قول)
‎‎10. Praduga itu tidak dianggap (لا عبرة بالتوهم).
‎11. Perkiraan tidak dianggap apabila sudah jelas kesalahannya (لا عبرة بالظن البين خطؤه‏).
‎12. Orang yang tercegah secara adat, seperti tercegah secara hakikat (الممتنع عادة كالممتنع حقيقة‏)

13. Tidak ada argumen yang disertai kemungkinan yang timbul dari dalil (لا حجة مع الاحتمال الناشئ عن الدليل


Sumber: http://www.alkhoirot.net



Tata Cara Salat

Di bawah ini adalah urutan-urutan gerakan dan do'a yang dilakukan dalam shalat lima waktu.
  1. Seorang muslim yang hendak melakukan shalat hendaklah berdiri tegak setelah masuk waktu shalat dalam keadaan suci dan menutup aurat serta menghadap kiblat dengan seluruh anggota badannya tanpa miring atau menoleh ke kiri dan ke kanan.
  2. Kemudian berniat untuk melakukan shalat yang ia maksudkan (niatkan) di dalam hatinya tanpa diucapkan.
  3. Kemudian melakukan takbiratul ihram, yaitu membaca Allahu Akbar sambil mengangkat kedua tangannya, sejajar dengan kedua bahunya ketika takbir.
  4. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada atau di bawahnya sepanjang masih di atas pusar.
  5. Kemudian membaca do'a iftitah, ta'awwudz (a'udzu billahi minasy syaithanirrajim), dan basmalah, kemudian membaca Al-Fatihah. Apabila sampai pada bacaan "Waladholliin" dia membaca aamiin.
  6. Setelah itu membaca salah satu surat atau apa yang mudah baginya di antara ayat-ayat Alquran.
  7. Kemudian mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahunya lalu ruku' sambil mengucapkan Allahu Akbar, selanjutnya memegang dua lutut dengan kedua tapak tangan dengan meratakan tulang punggung, tidak mengangkat kepalanya juga tidak terlalu membungkukannya, dan jari-jari tangannya hendaknya dalam keadaan terbuka.
  8. Pada saat ruku', membaca "Subhaanarobbiyaladzim" (Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung) tiga kali atau lebih.
  9. Kemudian bangkit dari rukuk seraya mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahu sambil membaca "Sami'allaahu liman hamidah" (Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya) sampai tegak berdiri dalam keadaan i'tidal, kemudian membaca "Rabbanaa lakalhamdu hamdan katsiiraan thoyyiban mubarakan fiih" (Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji, aku memuji-Mu dengan pujian yang banyak, baik dan penuh dengan keberkahan di dalamnya).
  10. Kemudian sujud sambil mengucapkan "Allahu Akbar," lalu sujud bertumpu pada tujuh anggota sujud, yaitu dahi (yang termasuk di dalamnya hidung), dua telapak tangan, dua lutut dan ujung dua tapak kaki. Hendaknya diperhatikan agar dahi dan hidung betul-betul mengenai lantai, serta merenggangkan bagian atas lengannya dari samping badannya dan tidak meletakkan lengannya (hastanya) ke lantai, dan merapatkan jari-jemarinya serta mengarahkan ujung jari-jarinya ke arah kiblat.
  11. Membaca "Subhanarabbiyal a'la" (Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi) tiga kali atau lebih dalam sujud.
  12. Bangkit dari sujud sambil mengucapkan "Allahu Akbar," kemudian duduk iftirasy, yaitu bertumpu pada kaki kiri dan duduk di atasnya sambil menegakkan telapak kaki kanan seraya membaca, "Rabbighfirli, warhamni, wahdini, warzuqni" (Wahai Rabbku ampunilah aku, rahmatilah, berikanlah petunjuk dan rezeki kepadaku).
  13. Kemudian sujud lagi seperti di atas, lalu bangkit untuk melaksanakan rakaat kedua sambil bertakbir. Kemudian melakukan seperti pada rakaat pertama, hanya saja tanpa membaca do'a iftitah lagi. Apabila telah menyelesaikan rakaat kedua hendaknya duduk untuk melaksanakan tasyahud. Apabila shalatnya hanya dua rakaat saja seperti shalat Subuh, maka membaca tasyahud kemudian membaca shalawat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, lalu langsung salam, dengan mengucapkan "Assalamu'alaikum warahmatullah" (Semoga kesejahteraan dan rahmat Allah bagimu). Sambil menoleh ke kanan, kemudian mengucapkan salam lagi sambil menoleh ke kiri.
  14. Jika shalat itu termasuk shalat yang lebih dari dua rakaat, maka berhenti ketika selesai membaca tasyahud awal, yaitu pada ucapan "Asyhadu alla ilaaha illalllaah wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu warasuuluh" (Aku bersaksi tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya). Kemudian bangkit berdiri sambil mengucapkan takbir dan mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahu, lalu mengerjakan rakaat berikutnya seperti rakaat sebelumnya, hanya saja terbatas pada bacaan surat Al-Fatihah saja.
  15. Kemudian pada rakaat terakhir duduk tawarruk, yaitu dengan menegakkan telapak kaki kanan dan meletakkan telapak kaki kiri di bawah betis kaki kanan, sambil mendudukkan pantat di lantai serta meletakkan kedua tangan di atas kedua paha. Lalu membaca tasyahud, membaca shalawat kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam dan meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari empat perkara berikut: "Allahumma inni a'udzubika min 'adzaabi jahannama, wamin 'adzaabil qobri, wamin fitnatil mahyaa walmamaati wamin fitnatil masiihiddajjaal" (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa api Neraka, siksa kubur, fitnah hidup dan mati, dan dari fitnah al-Masih ad-Dajjal).
  16. Kemudian mengucapkan salam dengan suara yang jelas sambil menoleh ke kanan, lalu mengucapkan salam kedua sambil menoleh ke kiri.




Sujud Sahwi

Sujud sahwi ialah sujud yang dilakukan orang yang shalat sebanyak dua kali untuk menutup kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan shalat yang disebabkan lupa.

Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga: karena kelebihan, karena kekurangan, dan karena keragu-raguan.


Sujud Sahwi karena Kelebihan

Barangsiapa lupa dalam shalatnya kemudian menambah ruku', atau sujud, maka dia harus sujud dua kali sesudah menyelesaikan shalatnya dan salamnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
"Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam shalat Dhuhur lima rakaat, kemudian beliau ditanya, 'Apakah shalat Dhuhur ditambah rakaatnya?' Beliau balik bertanya, 'Apa itu?' Para sahabat menjelaskan, 'Anda shalat lima rakaat'. Kemudian beliau pun sujud dua kali setelah salam. Dalam riwayat lain disebutkan, beliau melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat kemudian sujud dua kali, kemudian salam." (Muttafaq 'alaih)

Salam sebelum shalat selesai berarti termasuk kelebihan dalam shalat, sebab ia telah menambah salam di pertengahan pelaksanaan shalat. Barangsiapa mengalami hal itu dalam keadaan lupa, lalu dia ingat beberapa saat setelahnya, maka dia harus menyempurnakan shalatnya kemudian salam, setelah itu dia sujud sahwi, kemudian salam lagi. Dalilnya adalah hadis Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu berikut.

"Dari Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam shalat Duhur atau Asar bersama para sahabat. Beliau salam setelah shalat dua rakaat, kemudian orang-orang yang bergegas keluar dari pintu masjid berkata, 'Salat telah diqashar (dikurangi)?' Nabi pun berdiri untuk bersandar pada sebuah kayu, sepertinya beliau marah. Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan bertanya kepadanya, 'Wahai Rasulullah, apakah Anda lupa atau memang shalat telah diqashar?' Nabi berkata, 'Aku tidak lupa dan shalat pun tidak diqashar.' Laki-laki itu kembali berkata, 'Kalau begitu Anda memang lupa wahai Rasulullah.' Nabi Shallallaahu alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat, 'Benarkah apa yang dikatakannya?' Mereka pun mengatakan, 'Benar.' Maka majulah Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, selanjutnya beliau shalat untuk melengkapi kekurangan tadi, kemudian salam, lalu sujud dua kali, dan salam lagi." (Muttafaq 'alaih)


Sujud Sahwi karena Kekurangan

Barangsiapa lupa dalam shalatnya, kemudian ia meninggalkan salah satu sunnah muakkadah (yaitu yang termasuk katagori hal-hal wajib dalam shalat), maka ia harus sujud sahwi sebelum salam, seperti misalnya kelupaan melakukan tasyahud awal dan dia tidak ingat sama sekali, atau dia ingat setelah berdiri tegak dengan sempurna, maka dia tidak perlu duduk kembali, cukup baginya sujud sahwi sebelum salam. Dalilnya ialah hadis berikut.

"Dari Abdullah bin Buhainah radhiallaahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam shalat Duhur bersama mereka, beliau langsung berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk. Para jamaah pun tetap mengikuti beliau sampai beliau selesai menyempurnakan shalat, orang-orang pun menunggu salam beliau, akan tetapi beliau malah bertakbir padahal beliau dalam keadaan duduk (tasyahhud akhir), kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu salam." (Muttafaq 'alaih)


Sujud Sahwi karena Keragu-raguan

Yaitu ragu-ragu antara dua hal (tidak pasti yang mana yang terjadi). Keragu-raguan terdapat dalam dua hal, yaitu antara kelebihan atau kekurangan. Umpamanya, seseorang ragu apakah dia sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat.

Keraguan ini ada dua macam:
  1. Seseorang lebih cenderung kepada satu hal, baik kelebihan atau kurang, maka dia harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih ia yakini, kemudian dia melakukan sujud sahwi setelah salam. Dalilnya hadis berikut.
    "Dari Abdullah Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Apabila salah seorang dari kamu ada yang ragu-ragu dalam shalatnya, maka hendaklah lebih memilih kepada yang paling mendekati kebenaran, kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan salam, selanjutnya sujud dua kali." (Muttafaq 'alaih)
  2. Ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya, tidak kepada kelebihan dalam pelaksanaan shalat dan tidak pula pada kekurangan. Maka, dia harus mengambil sikap kepada hal yang sudah pasti akan kebenarannya, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit. Kemudian menutupi kekurangan tersebut, lalu sujud dua kali sebelum salam, ini berdasarkan hadits berikut.
    "Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam shalatnya, dia tidak tahu berapa rakaat yang sudah ia lakukan, tigakah atau empat, maka hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan mengambil apa yang ia yakini, kemudian ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ia telah shalat lima rakaat, maka hal itu menggenapkan pelaksanaan shalatnya, dan jika ia shalat sempurna empat rakaat, maka hal itu merupakan penghinaan (pengecewaan) terhadap setan." (HR Muslim)

Ringkasnya, bahwa sujud sahwi itu adakalanya sebelum salam dan adakalanya sesudah salam. Adapun sujud sahwi yang dilakukan setelah salam ialah pada dua kondisi:
  1. Apabila karena kelebihan (dalam pelaksanaan shalat).
  2. Apabila karena ragu antara dua kemungkinan, tapi ada kecondongan pada salah satunya.

Adapun sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, juga pada dua kondisi:
  1. Apabila dikarenakan kurang (dalam pelaksanaan shalat).
  2. Apabila dikarenakan ragu antara dua kemungkinan dan tidak merasa lebih berat kepada salah satunya.

Hal-Hal Penting Berkenaan dengan Sujud Sahwi
  1. Apabila seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat, dan yang tertinggal itu adalah takbiratul ihram, maka shalatnya tidak terhitung, baik hal itu terjadi secara sengaja ataupun karena lupa, karena shalatnya tidak sah.
  2. Jika yang tertinggal itu selain takbiratul ihram, dan ditinggalkan secara sengaja, maka batallah shalatnya.
  3. Jika tertinggal secara tidak sengaja, dan dia sudah berada pada rukun yang ketinggalan tersebut pada rakaat kedua, maka rakaat yang ketinggalan rukunnya dianggap tidak ada, dan dia ganti dengan rakaat yang berikutnya. Dan, jika ia belum sampai pada rakaat kedua, maka ia wajib kembali kepada rukun yang ketinggalan tersebut, kemudian dia kerjakan rukun itu, begitu pula apa-apa yang setelah itu. Pada kedua hal ini, wajib dia melakukan sujud sahwi setelah salam atau sebelumnya.
  4. Apabila sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka harus pula melakukan salam sekali lagi.
  5. Apabila seseorang yang melakukan shalat meninggalkan sunnah muakkadah (hal-hal yang wajib dalam shalat) secara sengaja, maka batallah shalatnya. Jika ketinggalan karena lupa, kemudian dia ingat sebelum beranjak dari sunnah muakkadah tersebut, maka hendaklah dia melaksanakannya dan tidak ada konsekuensi apa-apa. Jika ia ingat setelah melewatinya tetapi belum sampai kepada rukun berikutnya, hendaklah dia kembali untuk melaksanakan rukun tersebut. Kemudian, dia sempurnakan shalatnya serta melakukan salam. Selanjutnya, sujud sahwi kemudian salam lagi. Jika ia ingat setelah sampai kepada rukun yang berikutnya, maka sunnah muakkadah itu gugur dan dia tidak perlu kembali kepadanya untuk melakukannya, akan tetapi terus melaksanakan shalatnya kemudian sujud sahwi sebelum salam seperti kami sebutkan di atas pada masalah tasyahud awal.


Sumber: Tuntunan Salat Menurut Alquran & As-Sunnah, Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin




Hal-Hal yang Membatalkan Shalat

Salat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini.
  1. Makan dan minum dengan sengaja.
    Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukkan tertentu." (Muttafaq 'alaih). Ijma ulama juga mengatakan demikian.
  2. Berbicara dengan sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan shalat.

    Dari Zaid bin Arqam ra, ia berkata, "Dahulu kami berbicara di waktu shalat, salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: 'Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu', maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara." (Muttafaq 'alaih)
    Rasulullah saw juga telah bersabda, "Sesungguhnya shalat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun." (HR Muslim)

    Adapun pembicaraan yang maksudnya untuk membetulkan pelaksanaan shalat, maka hal itu diperbolehkan seperti membetulkan bacaan (Alquran) imam, atau imam setelah memberi salam kemudian bertanya apakah shalat-nya sudah sempurna, apabila ada yang menjawab belum, maka dia harus menyempurnakannya. Hal ini pernah terjadi pada Rasulullah saw, kemudian Dzul Yadain bertanya kepada beliau, "Apakah Anda lupa ataukah sengaja mengqashar shalat, wahai Rasulullah?" Rasulullah saw menjawab, "Aku tidak lupa dan aku pun tidak bermaksud meng-qashar shalat." Dzul Yadain berkata, "Kalau begitu Anda telah lupa wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Apakah yang dikatakan Dzul Yadain itu betul?" Para sahabat menjawab, "Benar." Maka beliau pun menambah shalatnya dua rakaat lagi, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali. (Muttafaq 'alaih)
  3. Meninggalkan salah satu rukun shalat atau syarat shalat yang telah disebutkan di muka, apabila hal itu tidak ia ganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan shalat atau sesudah selesai shalat beberapa saat. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw terhadap orang yang shalatnya tidak tepat.

    "Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat." (Muttafaq 'alaih)
    Orang itu telah meninggalkan tuma'ninah dan i'tidal. Padahal, kedua hal itu termasuk rukun shalat.
  4. Banyak melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan shalat.
  5. Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama sepakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan tertawa seperti itu. Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah merusak shalat seseorang.
  6. Tidak berurutan dalam pelaksanaan shalat, seperti mengerjakan shalat Isya sebelum mengerjakan shalat Maghrib, maka shalat Isya itu batal sehingga dia shalat Maghrib dahulu, baru kemudian shalat Isya, karena berurutan dalam melaksanakan shalat-shalat itu adalah wajib, dan begitulah perintah pelaksanaan shalat itu.
  7. Kelupaan yang fatal, seperti menambah shalat menjadi dua kali lipat, umpamanya shalat Isya delapan rakaat, karena perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas bahwa ia tidak khusyu, padahal hal itu merupakan ruhnya shalat.
  8. Seorang makmum dengan sengaja mendahului imam dalam mengerjakan satu rukun penuh. Misalnya, ia mengerjakan rukuk dan terus bangkit sebelum imam rukuk. Hal itu apabila dilakukan tanpa sengaja, maka ia harus kembali mengikuti imam dan shalatnya tidak batal.
  9. Mengucapkan salam dengan sengaja sebelum selesai shalat. Jika mengucapkannya tanpa disengaja karena ia yakin bahwa shalat yang sedang dikerjakannya itu selesai, maka shalatnya tidak batal jika ia tidak melakukan perbuatan yang banyak dan tidak pula berkata banyak serta belum berselang lama menurut pendapat umum. Ulama menetapkan, ukuran lama di sini ialah sekadar waktu yang diperlukan untuk melakukan shalat dua rakaat ringan. Jika ketentuan ini tidak terpenuhi, maka batallah shalatnya.


    Referensi:
    - Tuntunan Salat Menurut Alquran & As-Sunnah, Syekh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin
    - Salat Empat Mazhab, 'Abdul Qadir ar Rahbawi




Hal-Hal yang Dimakruhkan dalam Salat

Hal-hal yang dimakruhkan di dalam shalat adalah sebagai berikut.
  1. Menengadahkan pandangan ke atas. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendaklah mereka berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), niscaya akan tersambar penglihatan mereka." (HR Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dengan makna yang sama)
  2. Meletakkan tangan di pinggang. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah saw meletakkan tangan di pinggang ketika shalat. (Muttafaq 'alaih)
  3. Menoleh atau melirik, terkecuali apabila diperlukan. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah ra. Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang seseorang yang menoleh dalam keadaan shalat, beliau menjawab,
    "Itu adalah pencurian yang dilakukan setan dari shalat seorang hamba." (HR Bukhari dan Abu Daud)
  4. Melakukan pekerjaan yang sia-sia, serta segala perbuatan yang membuat orang lalai dalam shalatnya atau menghilangkan kekhusyuan shalatnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Hendaklah kamu tenang dalam melaksanakan shalat." (HR Muslim)
  5. Menaikkan rambut yang terurai atau melipatkan lengah baju yang terulur. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak boleh melipat baju atau menaikkan rambut (yang terulur)." (Muttafaq 'alaih)
  6. Menyapu kerikil yang ada di tempat sujud (dengan tangan) dan meratakan tanah lebih dari sekali. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw, "Dari Mu'aiqib, ia berkata, 'Rasulullah saw menyebutkan tentang menyapu di masjid (ketika shalat), maksudnya menyapu kerikil (dengan telapak tangan). Beliau bersabda, 'Apabila memang harus berbuat begitu, maka hendaklah sekali saja'." (HR Muslim)

    Dari Mu'aiqib pula, bahwa Rasulullah saw bersabda tentang seseorang yang meratakan tanah pada tempat sujudnya (dengan telapak tangan), beliau bersabda, "Kalau kamu melakukannya, maka hendaklah sekali saja." (Muttafaq 'alaih)
  7. Mengulurkan/menjulurkan pakaian sampai mengenai lantai dan menutup mulut (tanpa alasan).
    Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "Rasulullah saw melarang mengulurkan/menjulurkan pakaian sampai mengenai lantai dalam shalat dan menutup mulut." (HR Abu Daud, Tirmizi dan lainnya, hadis hasan)
    Adapun jika menutup mulut karena suatu hal, seperti menguap ataupun yang lainnya maka hal tersebut dibolehkan, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis.
  8. Salat di hadapan makanan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Tidak sempurna shalat (yang dikerjakan setelah) makanan dihidangkan." (HR Muslim)
  9. Salat sambil menahan buang air kecil atau besar dan sebagainya yang mengganggu ketenangan hati. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Tidak sempurna shalat (yang dikerjakan setelah) makanan dihidangkan dan shalat seseorang yang menahan buang air kecil dan besar." (HR Muslim)
  10. Salat ketika sudah terlalu mengantuk. Rasulullah saw bersabda, "Apabila salah seorang di antara kamu ada yang mengantuk dalam keadaan shalat, maka hendaklah ia tidur sampai hilang rasa kantuknya. Maka sesungguhnya apabila salah seorang di antara kamu ada yang shalat dalam keadaan mengantuk, dia tidak akan tahu apa yang ia lakukan, barangkali ia bermaksud minta ampun kepada Allah, ternyata dia malah mencerca dirinya sendiri." (Muttafaq 'alaih)
  11. Berpanca atau mengait-ngaitkan jari-jari tangan. Hal ini karena Nabi saw pernah melihat seorang laki-laki mengait-ngaitkan jari-jemarinya diwaktu shalat yang kemudian dilepaskan oleh beliau. (Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah)
  12. Melihat sesuatu yang dapat melalaikan hati. Diriwayatkan dari Aisyah bahwasannya dia berkata bahwa Rasulullah saw shalat dengan memakai kain (baju) yang terbuat dari bulu wol bergaris-garis, lalu beliau bersabda, "Garis-garis baju ini membuat lalai. Karena itu, bawalah baju ini kepada Abu Jahm dan tukarkanlah dengan baju bulu yang kasar dan polos. (HR Syaikhan/Bukhari-Muslim)

Referensi:
- Tuntunan Salat Menurut Alquran & As-Sunah, Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin
- Salat Empat Mazhab, 'Abdul Qadir ar-Rahbawi



Hal-Hal yang Diperbolehkan dalam Shalat

Hal-hal yang diperbolehkan di dalam shalat adalah sebagai berikut.
  1. Membetulkan bacaan imam.
    Apabila imam lupa ayat tertentu, makmum boleh mengingatkan ayat tersebut kepada imam. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar,
    "Bahwa Nabi saw shalat, kemudian beliau membaca suatu ayat, lalu beliau salah dalam membaca ayat tersebut. Setelah selesai shalat beliau bersabda kepada Ubay, 'Apakah kamu shalat bersama kami?' ia menjawab, 'Ya,' kemudian beliau bersabda, 'Apakah yang menghalangimu untuk membetulkan bacaanku." (HR Abu Daud, Hakim, dan Ibnu Hibban, sahih)
  2. Bertasbih atau bertepuk tangan (bagi wanita) apabila terjadi sesuatu hal, seperti ingin menegur imam yang lupa atau membimbing orang yang buta dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Barangsiapa terjadi padanya sesuatu dalam shalat, maka hendaklah bertasbih, sedangkan bertepuk tangan hanya untuk perempuan saja." (Muttafaq 'alaih)
  3. Membunuh ular, kalajengking, dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Bunuhlah kedua binatang yang hitam itu sekalipun dalam (keadaan) shalat, yaitu ular dan kalajengking." (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan lainnya, sahih)
  4. Mendorong orang yang melintas di hadapannya ketika shalat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Apabila salah seorang di antara kamu shalat menghadap ke arah sesuatu yang menjadi pembatas baginya dari manusia, kemudian ada yang mau melintas di hadapannya, maka hendaklah dia mendorongnya dan jika dia memaksa maka perangilah (cegahlah dengan keras). Sesungguhnya (perbuatannya) itu adalah (atas dorongan) setan." (Muttafaq 'alaih)
  5. Membalas dengan isyarat apabila ada yang mengajaknya bicara atau ada yang memberi salam kepadanya. Dasarnya ialah hadis Jabir bin Abdullah, "Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, 'Telah mengutusku Rasulullah saw, sedang beliau pergi ke Bani Musthaliq. Kemudian beliau saya temui sedang shalat di atas ontanya, maka saya pun berbicara kepadanya. Kemudian beliau memberi isyarat dengan tangannya. Saya berbicara lagi kepada beliau, kemudian beliau kembali memberi isyarat sedang saya mendengar beliau membaca sambil memberi isyarat dengan kepalanya. Ketika beliau selesai dari shalatnya, beliau bersabda, 'Apa yang kamu kerjakan dengan perintahku tadi? Sebenarnya tidak ada yang menghalangiku untuk bicara kecuali karena aku dalam keadaan shalat." (HR Muslim)
    Dari Ibnu Umar, dari Shuhaib, ia berkata, "Aku telah melewati Rasulullah saw ketika beliau sedang shalat, maka aku beri salam kepadanya, beliau pun membalasnya dengan isyarat." Berkata Ibnu Umar, "Aku tidak tahu, terkecuali ia (Shuhaib) berkata dengan isyarat jari-jarinya." (HR Abu Daud, Tirmizi, Nasai, dan selain mereka, hadis sahih). Dari sini dapat kita ketahui bahwa isyarat itu terkadang dengan tangan atau dengan anggukan kepala atau dengan jari.
  6. Menggendong bayi ketika shalat. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw, Dari Abu Qatadah al Anshari berkata, "Aku melihat Nabi saw mengimami shalat, sedangkan Umamah binti Abi al 'Ash, yaitu anak Zainab putri Nabi saw berada di pundak beliau. Apabila beliau ruku', beliau meletakkannya dan apabila beliau bangkit dari sujudnya beliau kembalikan lagi Umamah itu ke pundak beliau." (HR Muslim)
  7. Berjalan sedikit karena keperluan. Dalilnya adalah hadis Aisyah ra, ia berkata, "Rasulullah saw sedang shalat di dalam rumah, sedangkan pintu tertutup, kemudian aku datang dan minta dibukakan pintu, beliau pun berjalan menuju pintu dan membukakannya untukku, kemudian beliau kembali ke tempat shalatnya. Dan terbayang bagiku bahwa pintu itu menghadap kiblat." (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan lainnya, hadis hasan)
  8. Melakukan gerakan ringan, seperti membetulkan saf (shaf) dengan mendorong seseorang ke depan atau menariknya ke belakang, menggeser makmum dari kiri ke kanan, membetulkan pakaian, berdehem ketika perlu, menggaruk badan dengan tangan, atau meletakkan tangan ke mulut ketika menguap. Hal ini berdasarkan hadis berikut, Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Aku pernah menginap di (rumah) bibiku, Maimunah, tiba-tiba Nabi saw bangun di waktu malam mendirikan shalat, maka aku pun ikut bangun, lalu aku ikut shalat bersama Nabisaw, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di sebelah kanannya." (Muttafaq 'alaih)

Sumber: Diadaptasi dari Tuntunan Salat Menurut Alquran & As-Sunah, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin




Sunah-Sunah Shalat

Salat mempunyai beberapa sunah yang dianjurkan untuk kita kerjakan sehingga menambah banyak pahala kita. Sunah-sunah tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu atau sejajar dengan kuping pada keadaan sebagai berikut:
    • ketika bertakbiratul ihram,
    • ketika rukuk,
    • ketika bangkit dari rukuk,
    • ketika berdiri setelah rakaat kedua ke rakaat ketiga.

    Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar ra, "Bahwasanya Nabi saw apabila beliau melaksanakan shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahu beliau, kemudian membaca takbir. Apabila beliau ingin rukuk, beliau pun mengangkat kedua tangannya seperti itu, dan begitu pula kalau beliau bangkit dari rukuk." (Muttafaq 'alaih)

    Adapun ketika berdiri untuk rakaat ketiga, hal ini berdasarkan apa yang dilakukan Ibnu Umar, karena beliau apabila berdiri dari rakaat kedua beliau mengangkat kedua tangannya. (HR Bukhari secara mauquf, al Hafiz Ibnu Hajar berkata, "Dan riwayat ini dihukumi marfu." Ibnu Umar menisbatkan hal tersebut kepada Nabi saw.
  2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada atau di bawah dada dan di atas pusar. Hal ini berdasarkan perkataan Sahl bin Sa'd ra, "Orang-orang (di masa Nabi saw) disuruh untuk meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat." (HR Bukhari secara mauquf. al Hafiz Ibnu Hajar berkata, ''Riwayat ini dihukumi marfu.")
    Dan berdasarkan hadis Wail bin Hijr ra, "Saya pernah shalat bersama Nabi saw, kemudian beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri di atas dadanya." (HR Ibnu Huzaimah, sahih)
  3. Membaca doa iftitah. Ada beberapa contoh doa iftitah, di antaranya:
    (Catatan: Bagi siapa saja yang masih pemula (belum bisa) dalam membaca ayat-ayat atau doa-doa untuk amalan ibadah, sebaiknya mencari tahu langsung kepada seorang guru yang dapat menunjukkan aturan-aturan cara membunyikan bahasa atau istilah Alquran dan Hadis. Hal ini bermaksud agar tidak terjadi salah pengucapan (makhraj) dan salah pengertian terhadap suatu doa atau ayat Alquran. Yang lebih penting lagi karena kita dituntut untuk mengikuti petunjuk yang ada).

    "Alloohumma baa 'id bainii wa baina khothooyaa yakamaa baa 'ad ta bainal masyriqi wal maghribi,
    Alloohumma naqnii min khothooyaa yakamaa yunaqqotstsaubul abyadhu minaddanasi,
    Alloohummagh silnii min khothooyaa yabillatstsalji wal maa'i wal barodi."


    "Ya Allah, jauhkanlah jarak antara aku dan dosa-dosaku, sebagaimana Engkau jauhkan jarak antara timur dan barat. Ya Allah bersihkanlah aku dari segala dosa-dosaku, sebagaimana pakaian yang putih dibersihkan dari noda. Ya Allah, basuhlah dosa-dosaku dengan air, es dan embun." (Muttafaq 'alaih)

    "Subhaanakalloohumma wabihamdika watabaarokasmuka wata'alaa jadduka walaa ilaa ha ghoiruka."

    "Maha Suci Engkau ya Allah, dan dengan memuji-Mu. Maha Suci nama-Mu dan Maha Tinggi kebesaran-Mu, dan tiada Ilah selain Engkau." (HR Muslim secara maukuf--terhenti sanadnya kepada Umar bin Khattab dan diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, dan Hakim secara marfu--bersambung sanadnya hingga kepada Nabi saw, sahih)

    "Wajjahtu wajhiya lilladzii fathorossamawaati walardho hanifammuslimaawwamaa anaa minal musyrikiina. Inna sholaatii wanusukii wamahyaaya wamamaatii lillahi robbal 'aalamiina. Laasyariikalahu wabidzaalika umirtu wa anaa minal muslimiina."

    "Saya hadapkan wajahku kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi, dengan tunduk sebagai orang muslim dan tidaklah aku termasuk gologan orang musyrik. sesungguhnya shalat dan ibadahku, hidup dan matiku itu bagi Allah, Tuhan sekalian alam, tiada sekutu bagi-Nya, dengan itulah kami diperintah dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri." (HR. Ahmad, Muslim, Tirmizi, Abu Daud, dll)
  4. Membaca istiazah (A'udzubillaahiminasy syaithoonirojiim) pada rakaat pertama dan membaca basmalah dengan suara pelan pada tiap-tiap rakaat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, "Maka apabila kamu membaca Alquran, maka hendaklah kamu memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk." (An-Nahl: 98)
  5. Membaca amin (aamiin) setelah membaca surat Al-Fatihah. Hal ini disunahkan kepada setiap orang yang shalat, baik sebagai imam maupun makmum atau shalat sendirian. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw, "Apabila imam membaca amin, maka ucapkanlah pula olehmu. Maka sesungguhnya barangsiapa yang bacaan aminnya berbarengan dengan aminnya malaikat, maka akan diampuni segala dosa-dosanya yang terdahulu." (HR Bukhari dan Muslim)
    Dari sahabat Wa'il bin Hijr, "Saya mendengar Rasulullah membaca Ghairil maghdubi 'alaihim waladdoolliin, lalu beliau ucapkan "aamiin" dengan suara panjang. (HR Ahmad dan Abu Daud, dinilai baik oleh Tirmizi) .
  6. Membaca ayat setelah membaca surat Al-Fatihah. Dalam hal ini cukup dengan satu surat atau beberapa ayat Alquran pada dua rakaat shalat Subuh dan dua rakaat pertama pada shalat Duhur, Asar, Magrib dan Isya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw, "Rasulullah saw ketika shalat Duhur membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah) dan dua surat pada dua rakaat pertama, dan beliau membaca Ummul Kitab saja pada dua rakaat berikutnya dan terkadang beliau perdengarkan ayat (yang dibacanya) kepada para sahabat." (Muttafaq 'alaih)
  7. Mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat pada waktu shalat jahriah (yang dikeraskan bacaannya) dan merendahkan suara pada shalat yang dipelankan bacaannya (sirriah). Yaitu mengeraskan suara pada dua rakaat yang pertama pada shalat Magrib dan Isya dan pada kedua rakaat shalat Subuh. Dan merendahkan suara pada yang lainnya. Ini semuanya dalam pelaksanaan shalat fardu, dan ini dicontohkan (tsabit) dan populer dari Rasulullah saw, baik secara perkataan maupun perbuatan. Adapun pada shalat sunah, maka dianjurkan untuk merendahkan suara apabila dilaksanakan pada siang hari dan disunahkan mengeraskan suara jika shalat sunah itu dilaksanakan pada waktu malam hari, terkecuali apabila takut mengganggu orang lain dengan bacaannya itu, maka disunahkan baginya untuk merendahkan suara ketika itu.
  8. Memanjangkan bacaan pada shalat Subuh, membaca dengan bacaan yang sedang pada shalat Duhur, Ashar dan Isya, dan disunahkan memendekkan bacaan pada shalat Magrib. Hal ini berdasarkan hadis berikut.
    "Dari Sulaiman bin Yasar, dari Abu Hurairah ra, beliau berkata, 'Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip shalatnya dengan shalat Rasulullah daripada si Fulan --seorang imam di Madinah.' Sulaiman berkata, 'Kemudian aku shalat di belakang orang tersebut, dia memperpanjang bacaan pada dua rakaat pertama shalat Duhur dan mempercepat pada dua rakaat berikutnya. Mempercepat bacaan surat dalam shalat Asar. Dan pada dua rakaat pertama shalat Magrib ia membaca surat mufasal (1) yang pendek, sedang pada dua rakaat pertama shalat Isya ia membaca surat mufasal yang sedang, selanjutnya pada shalat Subuh ia membaca surat-surat mufasal yang panjang'." (HR Ahmad dan Nasai, sahih)
  9. Cara duduk yang diriwayatkan (tsabit) dari Rasulullah saw dalam shalat adalah duduk bertumpu pada paha kiri (iftirasy) pada semua posisi duduk dan semua tasyahud selain tasyahud akhir. Apabila ada dua tasyahud dalam shalat itu, maka dia harus duduk tawaruk pada tasyahud akhir. Hal ini berdasarkan perkataan Abu Hamid as Sa'idi di hadapan para sahabat. Ketika ia menerangkan shalat Rasulullah saw, di antaranya menyebutkan, "Maka apabila beliau duduk setelah dua rakaat, beliau duduk di atas kaki kiri sambil menegakkan telapak kaki kanan, dan apabila beliau duduk pada rakaat akhir, beliau majukan kaki kiri sambil menegakkan telapak kaki yang satunya, dan beliau duduk di lantai." (HR Bukhari)
    Iftirasy: Yaitu duduk di atas kaki kiri sambil menegakkan telapak kaki kanan.
    Tawaruk (tawarruk): Yaitu meletakkan telapak kaki kiri di bawah betis kanan, kemudian mendudukkan pantat di alas/lantai dan menegakkan telapak kaki kanan.

    Keterangan: Rasulullah saw, apabila duduk tasyahud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas paha kiri dan tangan kanannya di atas paha kanan, kemudian beliau menelunjukkan dengan jari telunjuk (HR Muslim). Dan beliau tidak melebihkan pandangannya dari telunjuk itu. (HR Abu Daud, sahih)
  10. Berdoa pada waktu sujud. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw:
    "Ketahuilah! Sesungguhnya aku dilarang membaca Alquran ketika rukuk dan sujud. Adapun yang dilakukan pada waktu sujud maka hendaklah kamu membesarkan Rabbmu dan pada waktu sujud maka hendaklah kamu bersungguh-sungguh berdoa, niscaya dikabulkan doamu." (HR Muslim)
  11. Membaca selawat untuk Nabi saw pada waktu tasyahud akhir. Tetapi, menurut ulama mazab Hanbali dan Syafi'i, membaca selawat ini fardu, sedangkan yang sunah adalah selawat untuk keluarga nabi.
    Dari Ka'b bin 'Ujrah, ia berkata, "Kami bertanya, 'Ya Rasulullah, kami telah tahu bagaimana cara mengucapkan salam kepada Anda. Sekaang bagaimana pula cara memberi selawat bagi Anda?' Ia menjawab, 'Katakanlah:

    "Alloohumma salli 'ala Muhammad wa 'ala aali Muhammad, kamaa sallaita 'alaa aali Ibraahiima, innaka hamiidun majiid. Alloohumma baarik 'alaa Muhammad wa 'alaa aali Muhammad, kamaa baarokta 'alaa aali Ibroohiima, innaka hamiidun majiid."

    "Ya Allah, berikanlah rahmat kepada Muhammad dan keluarganya sebagaimana telah Engkau berikan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahamulia. Ya Allah, berkatilah Muhammad dan keluarganya, sebagaimana telah Engkau berkati keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahamulia." (Hadis Jamaah)
  12. Berdoa setelah selesai dari membaca tasyahud dan membaca salawat untuk Nabi dengan doa yang dicontohkan Rasulullah saw. Di antara doa tersebut adalah:
    Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, "Jika salah seorang di antaramu telah selesai membaca tasyahud akhir, hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari empat hal, dengan membaca:

    "Alloohumma inni a'uuzu bika min 'azaabi jahannam, wa min 'azaabil qabri, wa min fitnatil mahyaaa wal mamaati, wa min syarri fitnatil masiihid dajjaal."

    "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahanam, dari siksa kubur, dari bencana kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan bencana Dajjal si penipu." (HR Muslim)

    Dari Ali, ia berkata, "Bila Rasulullah mengerjakan shalat, maka ucapan terakhir yang dibacanya di antara tasyahud dan salam ialah:

    "Alloohummaghfir lii maa qoddamtu, wa maa akhkhortu, wa maa asrortu, ma maa a'lantu, wa ma asroftu, wa maa anta a'lamu bihii minnii, antal muqoddimu, wa antal mu'akhkhiru, laa ilaaha illaa anta."

    "Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku yang terdahulu maupun yang kemudian, yang kusembunyikan dan yang kutampakkan, apa-apa yang aku berlebihan dan segala apa yang Engkau sendiri lebih mengetahuinya daripadaku. Engkaulah yang memajukan dan Engkau pula yang mengakhirkan. Tiada tuhan melainkan Engkau." (HR Muslim)
  13. Mengucapkan salam ke sebelah kiri. Namun ulama Hanbali berpendapat, mengucapkan salam dua kali: ke sebelah kanan dan kiri adalah fardu.
  14. Menoleh sewaktu mengucapkan salam ke sebelah kanan dan kiri hingga dapat terlihat pipinya dari belakang.
    "Bahwasanya Rasulullah saw melakukan salam ke kanan dan ke kiri sehingga terlihat putihnya pipi beliau." (HR Muslim)
  15. Beberapa dzikir dan do'a setelah salam. Telah diriwayatkan beberapa dzikir dan do'a setelah salam dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam yang disunnahkan untuk dibaca. Di sini akan kami pilihkan beberapa dzikir dan do'a, di antaranya:
    Dari Tsauban ra, ia berkata, Rasulullah saw apabila selesai shalat, beliau membaca istigfar tiga kali (1) dan membaca: "Alloohumma antas salaam waminkas salaam tabarokta yaa dzaljalaali wal Ikroom."

    "Ya Allah, Engkaulah Yang Maha Sejahtera, dari Mulah kesejahteraan, Maha Suci Engkau wahai Rabb Yang Maha Agung dan Maha Mulia." (HR Muslim)

    Dari Mu'adz bin Jabal , bahwasanya Nabi saw pada suatu hari memegang tangannya, kemudian bersabda, "Wahai Mu'adz, sesungguhnya aku mencintai kamu, aku berpesan kepadamu wahai Mu'adz, janganlah kamu tinggalkan setelah selesai shalat membaca doa:

    "Allohumma a'inni 'ala dzikrika wasyukrika wahusni 'ibaadatika."

    "Ya Allah, tolonglah aku di dalam berzikir, bersyukur dan beribadah dengan baik kepadamu." (HR Imam Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

    Dari Mughirah bin Syu'bah , bahwasanya Rasulullah saw membaca pada tiap selesai shalat fardu:
    "Laailaaha illallohu wahdahu laa syarikalahu lahulmulku walahul hamdu wahuwa 'ala kulli syain qodiir. Allohumma laa maani'a lima a'thoita walaa mu'thia limaa mana'ta walaa yanfa'u dzaljaddi minkal Jaddu."

    "Tiada sesembahan yang hak melainkan Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nyalah kerajaan dan pujian, sedang Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah tidak ada yang mampu mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang mampu memberi apa yang Engkau cegah. Dan tidaklah berguna kekuasaan seseorang dari ancaman siksa-Mu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

    Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw bersabda, "Siapa yang membaca tasbih (Subhaanallooh) 33 kali dan tahmid (Alhamdulillaah) 33 kali serta takbir (Alloohuakbar) 33 kali (jumlahnya menjadi 99), kemudian menggenapkan hitungan keseratus dengan bacaan:

    "Laailaaha illallohu wahdahu laa syarikalahu lahulmulku walahul hamdu wahuwa 'ala kulli syain qodiir."

    "Tiada sesembahan yang haq melainkan Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan dan segala pujian, sedang Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu), maka ia akan diampuni kesalahan-kesalahannya sekalipun sebanyak buih di lautan." (HR Muslim)

    "Dari Abu Umamah , bahwa Nabi saw bersabda, "Barangsiapa membaca ayat Kursi pada tiap-tiap selesai shalat, maka tidak ada lagi yang menghalanginya untuk masuk surga hanya saja dia akan meninggal dunia." (HR Nasai, Ibnu Hibban, ath Thabrani, sahih)

    Dari Sa'd bin Abi Waqqas, bahwasanya dia mengajari anak-anaknya beberapa bacaan sebagaimana halnya ketika seorang guru mengajari anak-anak menulis, dan dia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah saw memohon perlindungan kepada Allah dengan membaca bacaan-bacaan tersebut pada tiap-tiap selesai shalat, yaitu:

    "Allohumma inni a'udzu bika minal bukhli wal jubni wa a'udzu bika min fitnatil mahyaa wamin 'adzabil qobri."

    "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat kikir dan pengecut. Aku berlindung kepada-Mu agar aku tidak dijadikan pikun. Dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah (cobaan) dunia dan dari siksa kubur." (HR Bukhari)

Referensi:
  1. Diadaptasi dari Tuntunan Salat Menurut Alquran & As-Sunah, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
  2. Shalat Empat Mazhab, 'Abdul Qadir Ar-Rahbawi




Sejarah Perkembangan Fiqh dan Meredupnya

Kiprah para shahabat dan beberapa generasi di belakang mereka selama beberapa abad telah menghasilkan kebaikan yang telah kita saksikan, dan tiada perbedaan di antara mereka dalam patokan-patokan di atas dan manhaj, kecuali mengenai pemahaman terhadap nash yang disebabkan oleh kemampuan dan latar belakang yang berbeda.
  1. Fiqh di zaman generasi awal
    Dengan berpedoman pada patokan-patokan tersebut seperti yang telah diuraikan pada edisi minggu lalu, majulah para shahabat dan beberapa generasi di belakang mereka selama beberapa abad dan menghasilkan kebaikan yang telah kita saksikan, dan tiada perbedaan di antara mereka dalam patokan-patokan di atas dan manhaj, kecuali mengenai pemahaman terhadap nash yang disebabkan oleh kemampuan dan latar belakang yang berbeda dalam memahami Ilat (alasan) hukum, dan karena sebagian diantara mereka mendapatkan dalil sementara yang lain belum mendapatkannya.

    Ketika datang imam-imam yang berempat, mereka mengikuti tradisi generasi yang sebelum mereka, hanya sebagian diantara mereka ada yang lebih dekat kepada Sunah, seperti; penduduk Hijaz (Ahl Hadist) yang kebanyakan pendukungnya para perowi hadits, sementara sebagian lagi lebih dekat kepada rasio atau pikiran (Ahl Ra'y), seperti; orang-orang Irak yang tidak banyak di jumpai dikalangan mereka penghafal-penghafal hadits disebabkan jauhnya tempat mereka dari tempat diturunkannya wahyu.

    Imam-imam tersebut telah mencurahkan segala kemampuan yang ada pada mereka untuk memperkenalkan agama ini dan membimbing manusia dengannya, dan mereka larang orang-orang bertaklid atau mengikut secara membabi buta tanpa mengetahui dalil atau alasannya. Mereka mengatakan: "Tidak seorang pun boleh mengikuti pendapat kami tanpa mengetahui alasan kami."Mereka tegaskan bahwa mazhab mereka adalah hadits yang sohih, karena mereka tidak ingin diikuti begitu saja sebagaimana halnya orang ma'shum, yakni; Nabi SAW.

    Ketika patokan-patokan diatas dipegang dengan konsisten, maka terjadinya perbedaan diantara para fuqoha, justru membuat dinamis dan fleksibelnya ilmu fiqh. Perbedaan diantara murid dan guru tidak tabu; Ibnu Abbas banyak berbeda pendapat dengan Ali, Umar, Zaid bin Tsabit, padahal mereka adalah guru-gurunya.

    Para fuqoha tabi'in banyak yang berbeda pendapat dengan para sahabat, Imam Malik terkadang berbeda pendapat dengan guru-gurunya yang tabi'in, tabiut tabi'in terkadang berbeda pendapat dengan guru-gurunya; Imam Abu dengan Ja'far as Shadiq, Imam Syafi'i dengan Imam Malik, Imam Ahmad dengan Imam Syafi'i dst. Perbedaan-perbedaan itu tidak sampai melahirkan malapetaka dan gontok-gontokan. Kondisi seperti itu berlangsung sampai abad empat hijrah.

  2. Redupnya Ilmu Fiqh
    Pasca para Imam mujtahid, terjadilah kemerosotan ilmu fiqh. Secara ringkas ada beberapa faktor yang meredupkan ilmu fiqh;

    1. Taqlid
      Orang-orang yang muncul sesudah para imam yang empat, kemauan mereka untuk berijtihad jadi kendor, sebaliknya bangkit naluri meniru dan bertaklid, hingga setiap golongan diantara mereka merasa cukup dengan mazhab tertentu yang akan diperdalam, diandalkan dan dipegang secara fanatik.
      Mereka mencurahkan segala tenaga untuk membela dan mempertahankannya, dan perkataan imam menjadi seperti firman Allah SWT, dan mereka tiada berani mengeluarkan fatwa tentang suatu masalah bila bertentangan dengan kesimpulan yang telah ditarik oleh imam mereka.

      Bahkan kultus terhadap imam-imam itu demikian mencolok dan berlebihan, sampai-sampai Karkhi mengatakan :"Setiap ayat atau hadits yang menyalahi pendapat shahabat-shahabat itu kita hendaklah ditakwilkan atau dinasah."

      Dan dengan bertaklid dan ta'asub kepada mazhab-mazhab ini, hilanglah kesempatan umat untuk beroleh petunjuk dari Kitab dan Sunah, timbul pula pendapat bahwa pintu ijtihad telah tertutup, dan jadilah pendapat-pendapat fukoha yang dikatakan syari'at, dan orang yang menyalahi ucapan-ucapan fukoha itu dipandang ahli bid'ah hingga ucapannya itu tak dapat dipercaya dan fatwanya tak boleh diterima.
    2. Pelembagaan madzhab-madzhab
      Diantara faktor-faktor yang membantu tersebarnya semangat tradisonal ini ialah usaha yang di lakukan oleh para hartawan dan pihak penguasa dalam mendirikan sekolah-sekolah dimana pengajarannya terbatas pada suatu atau beberapa mazhab tertentu yang menyebabkan tertujunya perhatian para fuqoha terhadap mazhab-mazhab tersebut, dan berpalingnya minat dari berijtihad, karena mempertahankan gaji yang jadi nafkah hidup mereka.

      Sebagai akibat dari tenggelam dalam taklid dan meninggalkan Al-Qur'an dan As-Sunnah, umat Islam terpecah belah dalam golongan-golongan, hingga mereka berselisih paham tentang hukum nikahnya seseorang bermazhab Hanafi dengan pria bermazhab Syafi'i. Berkatalah sebagian mereka: "Tidak sah, karena wanita itu bersikap ragu-ragu dalam keimanannya "Karena pengikut- pengikut mazhab Hanafi membolehkan seseorang muslim itu mengatakan: "Saya beriman, Insya Allah." Sedang lainnya mengatakan itu boleh, dengan alasan mengqiaskannya kepada wanita golongan ahli Zimmah.

      Sebagian akibat dari kondisi diatas, tersebarnya bid'ah dan terpendamnya panji-panji Sunah, melempemnya gerakan akal dan terhentinya kegiatan berpikir serta hilangnya kebebasaan berilmu, suatu hal yang menyebabkan lemahnya kepribadian umat dan lenyapnya kehidupan berkarya serta terhambatnya kemajuan dan perkembangan hingga orang-orang pihak luarpun melihat celah dan lubang untuk dapat menembus memasuki jantung Islam.

      Dan akhirnya, Fiqih yang sebenarnya Allah SWT menjadikannya sebagai senjata muslim untuk menghadapi kehidupan dunia maupun akhirat, mengalami kebobrokan yang belum ada taranya, hingga berkhidmah padanya lebih banyak menanamkan dengki dan permusuhan, merusak hati dan persatuan umat. Para ulamanya hanya berkutat menghafalkan matan, dan tidak mengenal kecuali istilah-istilah atau catatan-catatan lampiran bersama pendapat-pendapat yang dikemukakan serta sanggahannya, hingga akhirnya Eropa pun menerkam dunia Islam.

      Kemudian sebagai akibat yang tak dapat dielakan, hukum dan budaya asing itulah yang menguasai kehidupan dunia Islam.

      Dan kemudian suasana di benua Eropa itulah yang mewarnai rumah-rumah, jalan-jalan, sekolah-sekolah, perguruan-perguruan dan tempat-tempat pertemuan kaum muslimin. Derasnya arus dan gelombang sekulerisme Eropa, semakin kuat hingga dunia Islam; ulama, ormas dan institusi-institusi Islam pun hampir lupa kepada ajaran agamanya; tidak heran jika mereka beramai-ramai menolak syari'at Islam, seperti; penolakan terhadap piagam Jakarta di Indonesia.

  3. Urgensi Mempelajari
    Fiqh yang pembahasannya mencakup; masalah-masalah ibadat, seperti; sholat, shaum, zakat, haji, dsb. Dan masalah-masalah muamalat, seperti; pernikahan, jual beli, peradilan, dsb sangat penting untuk dipelajari, supaya kita;

    1. Beribadah dan bermuamalah atas dasar ilmu dan landasan syar'i yang jelas.
    2. Untuk mendapatkan kepastian hukum syara' dalam permasalahan-permasalahan baru.
    3. Untuk menjawab berbagai tuduhan minor terhadap ajaran Islam umumnya dan fiqh pada khususnya.

Referensi:
  1. Dr. Sulaiman al Asyqor, Tarikh al Fiqh al Islami, Maktabah al Falah, al Kuwait, 9 - 11
  2. Shadr al Syari'ah, Kitab Al Taudhih 'ala al Tanqih, 1;78
  3. Ibnu Abidin, Hasyiyah Ibnu Abidin, al Mathba'ah al Mishriah, 1272, 1:26
  4. Shadr al Syari'ah, Loc. Cit
  5. Dr. Sulaiman al Asyqar, Op. Cit, hal. 18 - 20
  6. Sayyid Sabiq, Fiqh al Sunnah, Maktabah al Khadamat al Haditsah, Jiddah, 1:12-13
  7. Sayyid Sabiq, Ibid, hal. 14 - 17

Oleh: Jajat Sudrajat, Lc
Sumber: Aldakwah



Seputar Pakaian dan Perhiasan

Islam memperkenankan kepada setiap Muslim, bahkan menyuruh supaya geraknya baik, elok dipandang dan hidupnya teratur dengan rapi untuk menikmati perhiasan dan pakaian yang telah diciptakan oleh Allah swt.
Adapaun tujuan pakaian dalam pandanagan Islam ada dua macam; yaitu, guna menutup aurat dan berhias. Ini adalah merupakan pemberian Allah kepada umat manusia seluruhnya, dimana Allah telah menyediakan pakaian dan perhiasan, kiranya mereka mau mengaturnya sendiri.
Maka berfirmanlah Allah swt, yang artinya:
"Hai anak cucu Adam ! sungguh kami telah menurrunkan untuk kamu kamu pakain yang dapat meutupi aurat-auratmu dan untuk perhiasan."
(Q. S. Al-A'raf: 26)
Barang siapa yang mengabaikan salah satu dari dua perkara diatas, yaitu berpakaian untuk menutup aurat atau berhias, maka sebenarnya orang tersebut telah menyimpang dari ajaran Islam dan mengikuti jejak syaitan. Inilah rahasia dua seruan yang di canangkan Allah kepada umat manusia, sesedah Allah mengumandangkan seruan-Nya yang terdahulu itu, daiman dalam dua seruan-Nya itu Allah melrang keras kepada mereka telanjang dan tidak malu berhias, yang justeru keduanya itu hany mengikuti jejak syaitan belaka.
Untuk itulah Allah berfirman:
"Hai anak cucu Adam ! jangan sampai kamu dapat diperdayakan oleh syaitan, sebagaimana mereka telah dapat mengelurkan kedua orang tuamu (Adam dan Hawa) dari syorga, mereka dapat menaggalkan pakaian kedua orang tuamu itu supaya kelihatan kedua auratnya."
(Q. S. Al-A'raf: 27)
"Hai anak cucu Adam ! pakailah perhiasanmu di tiap-tiap masjid dan makanlah dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan (boros)."
(Q. S. Al-A'raf: 31)
Islam mewajibkan keapda setiap Muslim supaya menutup aurat, dimana setiap manusia yang berbudaya sesuai dengan fitrahnya kan malu kalau auratnya itu terbuka. Sehingga dengan demikian akan berbedalah manusia dari binatang yang telanjang.
Seruan Islam untuk menutup aurat ini berlaku bagi setiap manusia, kendati dia seorang diri terpencil dari masyarakat, sehingga kesopanannya itu merupakan kesopanan yang dijiwai oleh agama dan moral yang tinggi.
Bahaz Bin Hakim dari ayahnya dari datuknya menceritakan, kata datuknya itu:
"Ya, Rasulullah ! Aurat kamu untuk apa harus kami pakai, dan apa yang harus kami tinggalkan? Jawab Nabi: Jagalah auratmu itu kecuali terhadap istrimu atau hamba sahayamu. Aku bertanya lagi: Ya, Rasulullah ! bagaiman kalau suatu kaum itu bergaul satu sama lain? Jawab Nabi: Kalau kamu dapat supaya tidak seorangpun yang melihatnya, maka janganlah dia melihat. Aku bertanya lagi: bagaimana kalau kami sendirian? Jawab kami: Allah tabaraka wa Ta'ala, lebih berhak (seseoarang) malu kepada-Nya."
(HR. Ahmad, avu Daud, Termizi, Ibnu Majah, Hakim dan Baihaqi)


Islam Agama Bersih dan Cantik
Sebelum Islam mencenderung kepada masalah perhiasan dan gerak yang baik, terlebih dahulu Islam mengerahkan kecenderungannya yang lebih besar kepada masalah kebersihan adalah merupakan dasar pokok bagi setiap perhiasan yang baik dan pemandangan yang elok.
Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Menjadi bersihlah kamu, karena sesungguhnya Islam itu bersih."
(HR. Ibnu Hiban)
Dan Sabdanya pula:
"Kebersiahan itu dapat mengajak oarang kepada iman. Sedang iman itu akan bersama pemiliknya ke Syorga."
( HR. Thabarani)
Rasulullah s.a.w. sangat menekankan tentang masalah kebersihan pakaian, badan rumah, dan jalan-jalan. Dan lebih serius lagi, yaitu tentang kebersihan gigi, tangan dan kepala.
Ini bukan suatu hal yang mengherankan, karena Islam telah meletakkan suci (bersih) sebagai kunci bagi para peribadatannya yang tertinggi yaitu shalat. Oleh karena itu tidak akan diterima sembahyangnya seorang muslim sehingga badannya bersih, pakaiannya bersih dan tempat yang dipakai pun dalam keadaan bersih. Ini belum termasuk kebersihan yang diwajibkan terhadap seluruh badan atau pada anggota badan. Kebersihan yang wajib ini dalam Islam dilakukan dengan mandi dan wudhu'.
Kalau miliu bangsa Arab itu dikelilingi oleh suasana pedesaan padang pasir dimana orang-orangnya atau kebanyakan mereka itu telah merekat dengan meremehkan urusan kebersihan dan berhias, maka Nabi muhammad s.a.w. waktu itu memberikan beberapa bimbingan yang cukup dapat membangkitkan, serta nasihat-nasihat yang jitu, sehingga mereka naik dari sifat-sifat primitif menjadi bangsa yang modern dan dari bangsa yang sangat kotor menjadi bangsa yang cukup necis.
Pernah ada seoarang laki-laki datang kepada Nabi, rambut dan jenggotnya morat-marit tidak terurus, kemudian Nabi mengisyaratkan, seolah memerintah supaya rambutnya itu diperbaiki, maka orang tersebut kemudian memperbaikinya, dan setelah itu dia kembali lagi menghadap Nabi.
Maka kata Nabi:
"Bukankah ini lebih baik dariapada dia datang sedang rambut kepalanya morat-marit seperti syaitan?"
(HR. Imam Malik)
Dan pernah juga Nabi melihat seorang laki-laki kepalanya kotor sekali.
Maka sabda Nabi:
"Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dengan itu dia dapat meluruskan rambutnya?"
Pernah juga Nabi melihat seorang yang pakainnya kotor sekali, maka apa kata Nabi:
"Apakah orang ini tidak dapat mendapatkan sesuatu yang dapat dipakai mencuci pakainnya?" (HR. Abu Daud)
Dan pernah ada seorang laki-laki datang kepad Nabi, pakainnya sangat menjijikan, maka tanya Nabi kepadanya:
"Apakah kamu mempunyai Uang? Orang tersebut menjawab: Ya! Saya punya: Nabi bertanya lagi: Dari mana uang itu? Orang itupun kemudian menjawab: dari setiap harta yang Allah berikan kepadaku. Maka kata Nabi: Kalau Allah memberimu harta, maka sungguh Dia (lebih senang) menyaksikan bekas nikmat-Nya yang diberikan kepadamu dan bekas kedermawaan-Nya itu."
(HR. Nasa'i)
Maslah kebersihan ini lebih ditekankan lagi pada hari-hari berkumpul, mislnya: Pada hari Jum'at dan hari raya.
Dalam hal ini Nabi pun pernah bersabda:
"Seyognyalah salah seorang diantara kamu jika ada rezeki memakai dua pakaian untuk hari Jum'at, selain pakaian kerja."
(HR. Abu Daud)


Emas dan Sutera, Haram untuk Orang Laki-laki
Kalau Islam telah memberikan perkenan bahkan menyerukan kepada ummatnya supaya berhias dan menentang keras kepada siapa yang mengharamkannya, Yaitu seperti apa yang dikatakan Allah dalam Al-qur'an, yang artinya:
"Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan untuk hamba-Nya dan begitu juga rezeki-rezeki yang baik (halal)."
(Q. S. Al-A'raf: 32)
Maka dibalik itu Islam telah mengharamkan kepada orang laki-laki dua macam perhiasan, dimana kedua perhiasan tersebut justru paling manis buat kaum wanita. Dua macam perhiasan itu adalah:

  1. Berhias dengan emas.
  2. memakai kain sutera asli.
Ali bin Abi Talib r.a. berkata:
"Rasulullah s.a.w. mengambil sutera, ia letakkan disebelah kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan disebelah kirinya, lantas ia berkata: Kedua ini haram buat orang laki-laki dari ummatku."
(HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa'I, Ibnu Hibban dan Ibnu Majjah)
Tetapi Ibnu majjah menambah:
"Halal buat orang-orang perempuan."
Dan Sayyidina Umar pernah juga berkata:
"Aku pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: jangan kamu memakai sutera, karena barang siapa memakai didunia, nanti di akhirat tidak lagi memakainya."
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan tentang maslah pakaian sutera Nabi pun pernah juga bersabda:
"Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang (nanti di akhirat) tidak ada sedikitpun bahagian baginya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dan tentang masalah emas, Nabi, pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, kemudian oleh Nabi dicabutnya cincin itu dan dibuang ke tanah.
Kemudian beliau bersabda:
"Salah seorang diantara kamu ini sengaja mengambil bara api kemudian ia letakkan di tangannya. Setelah Rasulullah pergi, kepada si laki-laki tersebut dikatakan: Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah. Maka jawabnya: Tidak ! Demi Allah saya tidak mengambil cincin yang telah di buang oleh Rasulullah."
(HR. Muslim)
Dan seperti cincin, menurut apa yang kami saksikan di antara orang-orang kaya, yaitu mereka memakai pena emas, jam emas, gelang emas, kaling rokok emas, mulut(?)/gigi emas dan seterusnya.
Adapaun memakai cincin perak, buat orang laki-laki jelas telah dihalalkan oleh Rasulullah s.a.w. Sebagaimana tersebut dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa Rasulullah sendiri memakai cincin perak, yang kemudian cincin itu pindah ke Abubakar, kemudian pindah ke tangan Umar dan terkahir pindah ke tangan Usman sihingga akhirnya jatuh ke sumur Aris (di Quba'). 

Tentang logam-logam lain seperti besi dan sebagainya tidak ada satupun nas yang mengharamkannya, bahkan yang ada adalah sebaliknya, yaitu Rasulullah pernah menyuruh kepada seorang laki-laki yang hendak kawin dengan sabdanya:
"Berilah (si perempauan itu) maskawin, walaupun denagn satu cincin dari besi."
(Riwayat Bukhari)
Dari Hadis inilah, maka Imam Bukhari beristidlal halalnya memakai cincin besi.
Memakai pakaian sutera dapat diberikan keringanan (rukhshah) apabila ada suatu keperluan yang berhubungan dengan masalah kesehatan, yaitu sebagaimana pernah Rasulullah mengizinkan Abdur-rahman bin 'Auf dan az-Zubair bin Awwam untuk memakai sutera karena ada luka dibagian badannya.


Hikmah diharamkannya Emas dan Sutera Terhadap Laki-laki
Di haramkannya dua perkara tersebut terhadap laki-laki, Islam bermaksud kepada suatu tujuan pendidikan moral yang tinggi; sebab Islam sebagai agama perjuangan dan kekuatan, harus selalu melindungi sifat keperwiraan laki-laki dari segala macam bentuk kelemahan, kejatuhan dan kemerosotan. Seorang laki-laki yang oleh Allah telah diberi keistiwaan susunan anggotanya yang tidak seperti susunan keanggotaan wanita, tidak layak kalau dia meniru wanita-wanita ayu yang melabuhkan pakainnya sampai ketanah dan suka bermegah-megah dengan perhiasan dan pakaian.
Dibalik itu ada tujuan sosial. Yakni, bahwa diharamkannya emas dan sutera bagi laki-laki adalah salah satu bagian dari pada program Islam dalam rangka memberantas hidup bermewah-mewahan. Hidup bermewah-mewahan dalam pandangan Al-qur'an adalah sama dengan suatu kemerosotan yang akan menghancurkan sesuatu umat. Hidup bermewah-mewahan adalah merupakan manifestasi kejahatan sosial, dimana segolongan kecil bermewah-mewahan dengan cincin emas atas biaya golongan banyak yang hidup miskin lagi papa. Sesudah itu dilanjutkan dengan suatu sikap permusuhan terhadap setiap ajakan yang baik dan memperbaiki.
Dalam hal ini Al-qur'an telah menyatakan:
"Dan apabila kami hendak menghancurkan suatu desa, maka kami perbanyak orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan, kemudian mereka itu berbuat fasik didesa tersebut, maka akan terbuktilah atas desa tersebut suatu ketetapan, kemudian kami hancurkan desa tersebut dengan sehancur-hancurnya."
(Q. S. Al-Isra': 16)
Dan firman Allah pula:
"Kami tidak mengutus di suatu desa, seorang pun utusan (Nabi) melainkan akan berkatalah orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan itu: Sesungguhnya kami tidak percaya dengan kerasulanmu itu."
(Q. S. Saba': 34)
Untuk menerapkan jiwa Alqur'an ini, Maka Nabi Muhammad s.a.w. telah mengharamkan seluruh bentuk kemewahan dengan segala macam manifestasinya dalam kehidupan seorang Muslim.
Seabagaimana diharamkannya emas dan sutera terhadap laki-laki, maka begitu juga diharamkan untuk semua laki-laki dan perempuan menggunakan bejana emas dan perak. Sebagaimana akan tersebut nanti.
Dan di balik itu semua, dapat pula ditinjau dari segi ekonomi, bahwa emas adalah standart yang international. Oleh karena itu tidak patut kalau bejana atau perhiasan buat orang laki-laki.


Hikmah dibolehkannya untuk Wanita
Dikecualikannya kaum wanita dari hukum ini adalah untuk memenuhi perasaan, sesuai dengan tuntutan sifat kewanitaannya dan kecenderungan fitrahnya kepada suka berhias; tetapi dengan syarat tidak boleh berhias yang dapat menarik kaum pria dan membangkitkan syahwat.
Untuk itu maka dalam hadis Nabi di terangkan:
"Siapa saja perempuan yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka perempuan tersebut dianggap berzina; dan tiap-tiap mata ada zinanya."
(HR. Nasai, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu hibban)
Dan firman Allah yang mengatakan:
"Dan janganlah perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan kakinya ditanah, supaya diketahui apa yang mereka sembunyikan dari perhiasannya." (Q. S. An-Nur: 31)


Pakaian Wanita Islam
Islam mengharamkan perempuan memakai pakaian yang membentuk dan tipis sehingga nampak kulitnya. Termasuk diantaranya ialah pakaian yang dapat mempertajam bagian-bagian tubuh khususya tempat-tempat yang membawa fitnah, seperti: tetek, paha, dan sebagainya.
Dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Ada dua golongna dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya itu: (1) Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam); (2) Perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka ini tidak akan bisa masuk shorga, dan tidak akan mencium bau shorga, padahal bau shorga itu terciun sejauh perjalanan demikian dan demikian."
(HR. Muslim, Babul Libas)
Mereka dikatakan berpakaian, karena memang mereka itu melilitnya pakaian pada tubuhnya, tetapi pada hakikatnya pakaiannya itu tidak berfungsi menutup aurat, karena itu mereka dikatakan telanjang, karena pakainnya terlalu tipis sehingga, dapat memperlihatkan kuli tubuh, seperti kebanyakan pakaian perempuan sekarang ini.
Bukhtun adalah salah satu macam daripada unta yang mempunyai kelasa (punuk) besar; rambut orang-orang perempuan seperti punuk unta tersebut karena rambutnya ditrik keatas.
Dibalik keghaiban ini, Rasulullah seolah-olah melihat apa yang terjadi di zaman sekarang ini yang kini di wujudkan dalam bentuk penataan rambut, dengan berbagai macam mode dalam salon-salon khusus, yang biasa disebut salon kecantikan, dimana banyak sekali laki-laki yang bekerja pada pekerjaan tersebut dengan upah yang sangat tinggi.
Tidak cukup sampai disitu saja, banyak pula permpuan yang merasa kurang puas dengan rambut asli pemberian Allah s.w.t. Untuk itu mereka belinya rambut palsu yang disambung dengan rambutnya yang asli, supaya tampak lebih menyenangkan dan lebih cantik, sehingga dengan demiakian dia akan menjadi permepuan yang menarik dan memikat hati.
Satu hal yang sangat mengherankan, justeru persoalan ini sering di kaitkan penjajahan politik dan kejatuha moral, dan ini dapat di buktikan oleh suatu kenyataan yang terjadi, dimana para penjajah politik itu dalam usahanya untuk menguasai rakyat sering menggunakan sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat dan untuk dapat mengalihkan pandangan manusia, dengan di berinya kesenangan yang kiranya dengan kesenangannya itu, manusia tidak mau lagi memperhatikan persoalannya yang lebih umum.


Laki-laki Menyerupai Perempuan dan Perempuan Menyerupai Laki-laki
Rasulullah s.a.w. pernah mengumumkan, bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan. (Lihat hadits riwayat Ahmad dll) Disamping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. (Lihat hadits riwayat Bukhari) Termasuk diantaranya, ialah tentang bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakainnya dan sebagainya.
Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah karena sifat yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistinewaan tersendiri. Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan yang bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah.
Rasulullah s.a.w. pernah menghitung orang-orang yang dilaknt didunia ini dan di sambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah memang laki-laki yang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya seorang perempuan; dan yang kedua yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai seorang laki-laki. (Lihat dalam hadits riwayat Thabarani)
Justeru itu pulalah, Maka Rasulullah s.a.w. melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan 'ashfar (wenter berwarna kuning yang biasa di pakai untuk mencelup pakain-pakain wanita di zaman itu).
Ali r.a. mengatakan:
"Rasulullah s.a.w. pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakain sutera dan pakaian yang di celup dengan 'ashfar."
(Hadis Riwayat Thabarani)
Ibnu Umar pun pernah meriwayatkan:
"Bahwa Rasulullah s.a.w. pernah melihat aku memakai dua pakaian yang di celup dengan 'ashfar, maka sabda Nabi: Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu jangan kamu pakai dia."


Pakaian Untuk Berfoya-foya dan Kesombongan

Ketentuan secara umum dalam hubungannya dengan masalah menikmati hal-hal yang baik, yang berupa makanan, minuman ataupun pakaian, yaitu tidak boleh berlebih-lebihan dan untuk kesombongan.
Berlebih-lebihan, yaitu melewati batas ketentuan dalam menikmati yang halal. Dan yang disebut kesombongn, yaitu erat sekali dengan masalah niat, dan hati manusia itu berkait dengan masalah yang dzahir. Dengan demikian apa yang disebut dengan kesombongan itu ialah bermaksud untuk bermegah-megah dan menunjuk-nunjukan serta menyombongkan diri terhadap orang lain. Padahal Allah sama sekali tidak suka terhadap orang yang sombong.
Seperti Firmannya:
"Allah tidak suka kepada setiap orang yang angkuh dan sombong."
(Q. S. Al-Hadid: 23)
Dan Rasulullah s.a.w. juga bersabda:
"Barang siapa melabuhkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya nanti di hari kiamat."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian agar setiap Muslim dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang menyebabkan kesombongan, maka Rasulullah s.a.w melarang untuk berpakaian yang berlebih-lebihan, dimana hal tersebut akan dapat menimbulkan perasaan angkuh, membanggakan diri pada orang lain dengan bentuk-bentuk lahiriah yang kosong itu.
Di dalam Hadisnya, Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut:
"Brang siapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan nanti di hari kiamat."
(Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu Majjah, dengan sanad yang kepercayaan)
Ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang pakaian apa yang harus dipakainya? Maka jawab Ibnu Umar: Yaitu pakaian yang kiranya kamu tidak akan di hina oleh orang-orang bodoh dan tidak dicela oleh kaum failosofis.
(HR. Thabarani)


==> Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi <==



Sihir dan Perdukunan

Segala puji hanya kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan umat, Nabi besar Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, yang tiada lagi Nabi sesudahnya.
Akhir-akhir ini banyak sekali tukang-tukang ramal yang mengaku dirinya sebagai tabib, dan mengobati orang sakit dengan jalan sihir atau perdukunan. Mereka kini banyak menyebar di berbagai negeri; orang-orang awam yang tidak mengerti sudah banyak menjadi korban pemerasan mereka.
Maka atas dasar nasihat (loyalitas) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kepada hamba-hambaNya, saya ingin menjelaskan tentang betapa besar bahayanya terhadap Islam dan umat Islam adanya ketergantungan kepada selain Allah dan bahwa hal tersebut bertolak belakang dengan perintah Allah dan Rasu-lNya.
Dengan memohon pertolongan Allah Ta'ala saya katakan bahwa berobat dibolehkan menurut kesepakatan para ulama. Seorang muslim jika sakit hendaklah berusaha mendatangi dokter yang ahli, baik penyakit dalam, pembedahan, saraf, maupun penyakit luar untuk diperiksa apa penyakit yang dideritanya. Kemudian diobati sesuai dengan obat-obat yang dibolehkan oleh syara, sebagaimana yang dikenal dalam ilmu kedokteran. Dilihat dari segi sebab dan akibat yang biasa berlaku, hal ini tidak bertentangan dengan ajaran tawakkal kepada Allah dalam Islam. Karena Allah Ta'ala telah menurunkan penyakit dan menurunkan pula obatnya. Ada di antaranya yang sudah diketahui oleh manusia dan ada yang belum diketahui. Akan tetapi Allah Ta'ala tidak menjadikan penyembuhannya dari sesuatu yang telah diharamkan kepada mereka.
Oleh karena itu tidak dibenarkan bagi orang yang sakit, mendatangi dukun-dukun yang mendakwakan dirinya mengetahui hal-hal ghaib, untuk mengetahui penyakit yang dideritanya. Tidak diperbolehkan pula mempercayai atau membenarkan apa yang mereka katakan, karena sesuatu yang mereka katakan mengenai hal-hal yang ghaib itu hanya didasarkan atas perkiraan belaka, atau dengan cara mendatangkan jin-jin untuk meminta pertolongan kepada jin-jin tersebut sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Dengan cara demikian dukun-dukun tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan kufur dan sesat.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan dalam berbagai haditsnya sebagai berikut :
Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab 'Sahih Muslim', bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Barangsiapa mendatangi tukang ramal (arraaf) kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari."

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Barangsiapa yang mendatangi dukun (kahin) dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR Abu Daud).

Dikeluarkan oleh empat Ahlus Sunan dan dishahihkan oleh Al-Hakim dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan lafaz, "Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam."
Dari Imran bin Hushain radhiallahu anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Bukan termasuk golongan kami yang melakukan atau meminta tathayyur (menentukan nasib sial berdasarkan tanda-tanda benda,burung dan lain-lain),yang meramal atau yang meminta diramalkan, yang menyihir atau meminta disihirkan dan barangsiapa mendatangi peramal dan membenarkan apa yang ia katakan, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR Al-Bazzaar, dengan sanad jayyid).
Hadits-hadits yang mulia di atas menunjukkan larangan mendatangi peramal, dukun dan sebangsanya, larangan bertanya kepada mereka tentang hal-hal yang ghaib, larangan mempercayai atau membenarkan apa yang mereka katakan, dan ancaman bagi mereka yang melakukannya.
Oleh karena itu, kepada para penguasa dan mereka yang mempunyai pengaruh di negerinya masing-masing, wajib mencegah segala bentuk praktek tukang ramal, dukun dan sebangsanya, dan melarang orang-orang mendatangi mereka.
Kepada yang berwenang supaya melarang mereka melakukan praktek-praktek di pasar-pasar, mall-mall atau di tempat-tempat lainnya, dan secara tegas menolak segala yang mereka lakukan. Dan hendaknya tidak tertipu oleh pengakuan segelintir orang tentang kebenaran apa yang mereka lakukan. Karena orang-orang tersebut tidak mengetahui perkara yang dilakukan oleh dukun-dukun tersebut, bahkan kebanyakan mereka adalah orang-orang awam yang tidak mengerti hukum, dan larangan terhadap perbuatan yang mereka lakukan.
Rasulullah 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang umatnya mendatangi para peramal, dukun dan tukang tenung. Melarang bertanya serta membenarkan apa yang mereka katakan. Karena hal itu mengandung kemungkaran dan bahaya besar, juga berakibat negatif yang sangat besar pula. Sebab mereka itu adalah orang-orang yang melakukan dusta dan dosa.
Hadits-hadits Rasulullah tersebut di atas membuktikan tentang kekufuran para dukun dan peramal. Karena mereka mengaku mengetahui hal-hal yang ghaib, dan mereka tidak akan sampai pada maksud yang diinginkan melainkan dengan cara berbakti, tunduk, taat, dan menyembah jin-jin. Padahal ini merupakan perbuatan kufur dan syirik kepada Allah subhanahu wa Ta'ala. Orang yang membenarkan mereka atas pengakuannya mengetahui hal-hal yang ghaib dan mereka meyakininya, maka hukumnya sama seperti mereka. Dan setiap orang yang menerima perkara ini dari orang yang melakukannya, sesungguhnya Rasulullah 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berlepas diri dari mereka.
Seorang muslim tidak boleh tunduk dan percaya terhadap dugaan dan sangkaan bahwa cara seperti yang dilakukan itu sebagai suatu cara pengobatan, semisal tulisan-tulisan azimat yang mereka buat, atau menuangkan cairan timah, dan lain-lain cerita bohong yang mereka lakukan.
Semua ini adalah praktek-praktek perdukunan dan penipuan terhadap manusia, maka barangsiapa yang rela menerima praktek-praktek tersebut tanpa menunjukkan sikap penolakannya, sesungguhnya ia telah menolong dalam perbuatan bathil dan kufur.
Oleh karena itu tidak dibenarkan seorang muslim pergi kepada para dukun, tukang tenung, tukang sihir dan semisalnya, lalu menanyakan kepada mereka hal-hal yang berhubungan dengan jodoh, pernikahan anak atau saudaranya, atau yang menyangkut hubungan suami istri dan keluarga, tentang cinta, kesetiaan, perselisihan atau perpecahan yang terjadi dan lain sebagainya. Sebab semua itu berhubungan dengan hal-hal ghaib yang tidak diketahui hakikatnya oleh siapa pun kecuali oleh Allah Subhanahhu wa Ta'ala.
Sihir sebagai salah satu perbuatan kufur yang diharamkan oleh Allah, dijelaskan di dalam surat Al-Baqarah ayat 102 tentang kisah dua Malaikat:
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syetan-syetan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir'. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarkan ayat (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di Akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui." (Al-Baqarah:102)
Ayat yang mulia ini juga menunjukkan bahwa orang-orang yang mempelajari ilmu sihir, sesungguhnya mereka mempelajari hal-hal yang hanya mendatangkan mudharat bagi diri mereka sendiri, dan tidak pula mendatangkan sesuatu kebaikan di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ini merupakan ancaman berat yang menunjukkan betapa besar kerugian yang diderita oleh mereka di dunia ini dan di Akhirat nanti. Mereka sesungguhnya telah memperjualbelikan diri mereka dengan harga yang sangat murah, itulah sebabnya Allah berfirman :
"Dan alangkah buruknya perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir itu, seandainya mereka mengetahui."
Kita memohon kepada Allah kesejahteraan dan keselamatan dari kejahatan sihir dan semua jenis praktek perdukunan serta tukang sihir dan tukang ramal. Kita memohon pula kepadaNya agar kaum muslimin terpelihara dari kejahatan mereka. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan pertolongan kepada kaum muslimin agar senantiasa berhati-hati terhadap mereka, dan melaksanakan hukum Allah dengan segala sangsi-sangsinya kepada mereka, sehingga manusia menjadi aman dari kejahatan dan segala praktek keji yang mereka lakukan. Sungguh Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia!

 
Oleh : Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Sumber: Alsofa



Fiqh Puasa

Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, sejak terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
RUKUN PUASA
Orang yang berpuasa harus melakukan dua hal:
  1. Niat, yaitu berkehendak dalam hati untuk melakukan ibadah puasa. Niat adalah perbuatan hati dan bukan aktivitas lisan. Karenanya sekedar melafalkan niat tanpa kehendak dalam hati bukanlah dinamakan niat. Adapaun waktu niat puasa adalah sebelum terbit fajar jika puasa tersebut adalah fardlu{wajib).
    Rasulullah bersabda: "Barang siapa tidak tidak meniatkan puasa sejak malam hari maka tidaklah sah puasanya." (HR. Tirmidzi). Sedangkan untuk puasa sunnah, niatnya boleh dilakukan pada pagi hari, dengan syarat ia belum makan atau minum apapun. Ini berdasarkan hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya beliau berkata: "Suatu hari Rasulullah mendatangiku dan bertanya: Apakah engkau mempunyai makanan?. Aku menjawab: tidak. Kemudian beliau berkata: Kalau begitu aku berpuasa saja." (HR. Muslim)
  2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga matahari tenggelam.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
  1. Makan dan minum dengan sengaja. Adapun yang tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa. Rasulullah bersabda: "Barang siapa lupa, kemudian ia makan dan minum padahal ia sedang berpuasa maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Itu berarti Allahlah yang menjamunya dengan makanan dan minuman." (HR. Bukhari Muslim)
  2. Memuntahkan isi perut dengan sengaja. Rasulullah bersabda: "Barang siapa yang muntah-muntah tanpa sengaja padahal ia sedang berpuasa maka tidaklah ia wajib mengqodho puasanya (karena tidak batal), tapi barang siapa sengaja muntah maka ia haris mengqodho puasanya."
  3. Berhubungan badan dengan sengaja, baik dengan mengeluarkan air mani ataupun tidak.
  4. Onani dan masturbasi. Adapun keluarnya air mani dengan tanpa disengaja -mimpi misalnya- maka itu tidak membatalkan puasa.
  5. Memasukkan sesuatu dalam rongga badan (perut, rahim, dll), baik itu melalui mulut, hidung, alat kelamin ataupun dubur. Baik yang dimasukkan itu adalah makanan atau bukan.
  6. Haid dan nifas. Sebab puasa orang yang sedang haid dan nifas adalah tidak sah. Maka dengan datangnya haid dan nifas tersebut pada saat puasa maka dengan sendirinya batallah puasanya.
  7. Gila. Sebab gila akan menghilangkan akal seseorang, padahal tidak sah puasa orang yang tidak berakal.
  8. Murtad. Sebab di antara syarat sah puasa seseorang adalah Islam. Maka dengan keluarnya ia dari Islam maka batallah puasanya.

Barang siapa yang melanggar salah satu dari delapan hal ini maka puasanya batal dan ia harus mengganti pusa yang batal tersebut pada hari yang lain sebanyak puasa yang batal tersebut. Namun ada perlakuan khusus terhadap orang yang batal puasanya karena berhubungan badan. Sebab ia terbebani dua hal, yaitu mengqodho puasanya dan kaffarah. Bentuk kaffarah ini adalah memerdekakan budak jika ia mampu. Bila tidak maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika puasa dua bulan berturut-turut inipun tidak mampu, maka ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin.


YANG BOLEH DILAKUKAN SAAT BERPUASA
Ada beberapa hal yang sebenarnya boleh dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa, namun ada sementara orang yang menganggapnya tidak boleh. Diantaranya adalah:
  1. Berkumur pada saat berwudhu, asalkan tidak berlebih-lebihan.
  2. Bersiwak atau menggosok gigi. Tentunya jika tidak berlebih-lebihan juga.
  3. Bepergian, walaupun ia tahu bahwa itu akan mengharuskannya untuk berbuka.
  4. Suntik, jika memang sakit sakit yang ia derita mengharuskannya untuk itu. Namun jika itu sekedar dimaksudkan agar ia lebih kuat maka tidak boleh.
  5. Menelan ludahnya sendiri walaupun banyak.
  6. Keramas.

SUNNAH-SUNNAH DALAM BERPUASA
  1. Makan sahur. Rasulullah bersabda: "Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya sahur itu mengandung keberkahan." (HR. Bukhari Muslim)
  2. Mengakhirkan makan sahur pada akhir malam. Rasulullah bersabda: "Orang-orang akan tetap dalam kondisi yang baik selama mereka mau mensegerakan berbuka dan mengakhirkan makan sahur." (HR. Ahmad)
  3. Mensegerakan berbuka jika waktunya telah tiba walaupun hanya dengan seteguk air putih. Inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah. Beliau juga bersabda: "Orang-orang akan tetap dalam kondisi yang baik selama mereka mau mensegerakan berbuka." (HR. Bukhari Muslim)
  4. Berdoa ketika berbuka dengan doa yang diajarkan oleh Rasulullah, yang artinya:
    "Yaa Allah, karena Engkaulah kami berpuasa, dan dengan rizqi-Mu lah kami berbuka. Maka terimalah (puasa) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (HR. Abu Dawud)
  5. Berbuka dengan kurma atau air. Karena merupakan kebiasaan Rasulullah, beliau sebelum sholat maghrib berbuka terlebih dahulu dengan kurma segar. Jika tak ada, maka dengan kurma kering. Bila itupun tak ada maka dengan beberapa teguk air. (HR. Aththabrani)

KEUTAMAAN PUASA
Puasa mempunyai banyak keutamaan. Diantaranya digambarkan dalam beberapa hadis Rasulullah berikut ini:
  1. "Puasa adalah perisai dari api neraka, sebagaimana perisai yang melindungi dirimu pada peperangan." (HR. Ahmad)
  2. "Barang siapa berpuasa karena Allah, maka dengan tiap satu hari puasanya Allah akan menjauhkannya dari api neraka sebanyak tujuh puluh kharif." (HR. Bukhari Muslim)
  3. "Waktu berbuka bagi orang yang berpuasa adalah saat-saat dimana doanya tidak akan ditolak (oleh Allah)." (HR. Ibnu Majah dan Hakim)
  4. "Sesungguhnya disurga itu ada pintu yang bernama Arrayyan. Melalui pintu inilah orang-orang yang berpuasa masu k (dalam surga) pada hari kiamat. Selain mereka tak ada yang masuk melalui pintu itu. Saat itu ada yang menyeru: "Mana orang-orang yang rajin berpuasa?", maka mereka berdiri dan hanya mereka yang memasuki (surga) melalui pintu itu. Setelah mereka masuk, ditutuplah pintu tersebut dan tak ada lagi yang masuk melaluinya selain mereka." (HR. Bukhari Muslim)
(Ahmad ulil Amin)



X
Donasi yang tertampung akan digunakan untuk perkembangan Aplikasi/website ini, dan sebagian akan disumbangkan untuk Mesjid atau Madrasah

Donasi dapat melalui bank BRI
No Rekening : 416001002997504
Atas Nama : Yudi Mansopyan

Terimakasih..!