–·•Ο•·–
المفعول له
BAB MAF’UL LAH / MAF’UL
LIAJLIH
يُنْصَبُ مَفْعُولاً لَه الْمصْدَرُ إِنْ ¤ أَبَانَ تَعْلِيلاً كَجُدْ شُكْراً وَدنْ
Mashdar
dinashobkan menjadi Maf’ul Lah (syaratnya) jika ia menjelaskan Ta’lil
(alasan/faktor), contoh “JUD SYUKRON WA DIN!” = bersikap baiklah karena
bersyukur dan beragamalah! (dg taat)
وَهْو بِمَا يَعْمَلُ فِيهِ مُتَّحدْ ¤ وَقْتاً وَفَاعِلاً وَإنْ شَرْطٌ فُقِدْ
Juga Masdar
yg menjadi Maf’ul Lah harus bersatu dengan Amilnya dalam hal waktu dan
subjeknya. Dan jika tidak didapati syarat …. >
فَاجْرُرْهُ بِالْحَرْفِ وَلَيْسَ يَمْتَنِعْ ¤ مَعَ الشُّرُوطِ كَلِزُهْدٍ ذَا قَنِعْ
>.. maka
majrurkan dengan huruf jar. Pemajruran ini juga tidak dilarang sekalipun Masdar
tsb mencukupi Syarat seperti contoh: LI ZUHDIN DZAA QONI’A = dia ini qona’ah
dikarenakan zuhud.
–·•Ο•·– |
Contoh Maf’ul Liajlihi / Maf’ul Lahu:
جئت رغبةً فيك
JI’TU
RUGHBATAN FIIKA* = aku datang karena senang kepadamu.
*Pada contoh diatas lafal “RUGHBATAN”=SENANG
adalah Isim Masdar yg difahami sebagai faktor bagi Amil/kata kerja lafal
“JI’TU”=AKU DATANG. Secara maknanya contoh diatas berbunyi seperti ini:
جئت للرغبة فيك
JI’TUKA
LIR-RUGHBATI FIIKA = aku datang karena senang kepadamu.
lafal “RUGHBATAN” Isim Masdar yang menjadi Maf’ul
Lah, juga bersekutu dalam hal waktu dengan Amil lafal “JI’TU”, karena waktu aku
senang, itulah waktu aku mendatanginya. Juga bersekutu dalam satu subjek yaitu
satu Fa’il berupa Dhamir Mutakallim/aku.
Contoh Maf’ul Li Ajlihi/Lahu Fi’rman
Allah:وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ
WALLADZIINA SHOBARU-BTIGHOO’A WAJHI ROBBIHIM* = Dan orang-orang yang
sabar karena mencari keridhaan Tuhannya (QS
Ar-Ro’du :22)
* lafal “IBTIGHOO’A” sebagai Maf’ul
Lah/Liajlih.
Juga
contoh FirmanNya:
لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ
LAU
YARUDDUUNAKUM MIMBA’DI IIMAANIKUM KUFFAARON HASADAN MIN ‘INDI ANFUSIHIM* = agar mereka dapat
mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka
sendiri (Al-Baqoroh :109)
*lafal “KAFFAARON” menjadi HAL sebagai Amil, dan
lafal “HASADAN” sebagai Maf’ul Lah.
Hukum I’rob Maf’ul Liajlih / Maf’ul lah adalah : BOLEH NASHOB sekiranya
terdapat tiga syarat sebagimana tersirat dalam bait diatas, yaitu:- Isim Mashdar
- Lit-Ta’lil/Penjelasan Faktor alasan
- Bersatu dengan Amilnya dalam satu Waktu dan satu Fa’il
Jika salah satu saja dari ketiga syarat ini tidak terpenuhi maka WAJIB DIJARKAN dengan huruf jar lit-Ta’lil berupa huruf LAM, MIN, FIY atau huruf BA’.
Contoh yang tidak memenuhi syarat Isim Mashdar:
جئتك للكتاب
JI’TU KA
LIL KITAABI = aku mendatangimu karena kitab
itu.
Contoh
FirmanNya:
وَالْأَرْضَ وَضَعَهَا لِلْأَنَامِ
WAL ARDHO
WADHO’AHAA LIL ANAAMI = Dan Allah telah meratakan bumi untuk makhluk(Nya). (Ar-Rahmaan
:10).
Contoh yang tidak bersatu dengan
Amilnya dalam hal satu Waktu:جئتك اليوم للإكرام غداً
JI’TUKA
ALYAUMA LIL IKROOMI GHODAN = aku
mendatangimu hari ini untuk penghormatan
esok hari.
Contoh yang tidak bersatu dengan
Amilnya dalam hal satu Fa’il/Subjek:جاء خالد لإكرام عليِّ له
JAA’A
KHOOLIDUN LI IKROOMI ‘ALIYYUN LAHU = Khalid
datang agar Ali
menghormatinya.
Contoh
FirmanNya:
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ
AQIMISH-SHOLAATA LI DULUUKISY-SYAMSI* = Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir (Al-Isro’
:78)
*Perbedaan Fa’il/subjek dalam ayat ini adalah pada
lafal “AQIM=DIRIKANLAH” subjeknya berupa dhamir wajib mustatir takdirannya
ANTA/KAMU dan lafal “DULUUKI=TERGELINCIR” subjeknya berupa lafal
“ASY-SYAMSI=MATAHARI” (kemiringan matahari dari tengah-tengah atas
langit/zhuhur). Juga terdapat Perbedaan Waktu dalam ayat ini yaitu waktu
mendirikan sholat tentunya lebih akhir dari waktu tergelincirnya Matahari.
Kalimah yg dijarkan oleh huruf-huruf jar tersebut, tidak di-I’rob sebagai
Maf’ul Lah; karena Maf’ul Lah tersebut khusus bagi kalimah yg Nashob saja.
Sekalipun demikian, secara makna keduannya tidak berbeda alias sama.