® Rajawally Intermezo
Tampilkan postingan dengan label Kajian Islam>Topik Konsultasi Islam Part 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Islam>Topik Konsultasi Islam Part 2. Tampilkan semua postingan

Apakah Nyi Roro Kidul itu benar ada menurut islam?

Pertanyaan:

Sekarang lagi santer membahas Nyi Roro Kidul? Bagaimana hukum orang yang mempercayainya?

Nuwun.

Dari: Wong Ciran


Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Fenomena yang cukup aneh bagi masyarakat kita adalah hobi klenik. Rasa penasaran mereka bangkit meluap untuk semua yang berbau klenik. Bahkan ada diantara mereka yang menghabiskan waktunya, hartanya, dan semua yang dia miliki, untuk membongkar tabir klenik. Dia tidak sadar, sejatinya dia sedang menjadi boneka bulan-bulanan setan. Wajar saja jika hampir semua media massa tidak ada yang kosong dari klenik. Sayangnya, mereka tidak mengkaji alam jin dengan kaca mata syariat, tapi melalui narasumber dukun dan paranormal.

Fenomena Nyi Roro Kidul adalah salah satu contohnya. Masyarakat sibuk membahas, tanpa ada manfaat yang dia dapatkan. Kalaupun dia benar-benar ada, apa dia bisa membantu menyelesaikan masalah kita? Kalaupun kita kenal dia, apa rizki kita menjadi bertambah? Atau amal kita menjadi semakin sempurna?


Adakah Nyi Roro Kidul?
Ahlus Sunah dan mayortias kaum muslimin sepakat bahwa jin itu ada. Berbeda dengan pemikiran liberal yang menyangkal keberadaan makhluk berupa jin. Mereka beranggapan bahwa jin bukan makhluk konkrit namun kekuatan jiwa yang buruk. Namun pendapat mereka jelas salahnya dan tidak perlu dilirik.

Dengan demikian, kita sepakat jin itu ada, meskipun tidak bisa terindra oleh manusia, sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firmannya,
يَا بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَاتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاء لِلَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ
“Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan, sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu-bapakmu dari surga; ia menanggalkan pakaiannya dari keduanya untuk memperlihatkan–kepada keduanya–‘auratnya. Sesungguhnya iblis dan para pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang (di sana) kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya, Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Qs. Al-A’raf:27)

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala pada ayat ini, “Sesungguhnya iblis dan para pengikutnya bisa melihat kamu dari suatu tempat yang (di sana) kamu tidak bisa melihat mereka,” menunjukkan bahwa manusia tidak dapat melihat jin, yaitu pada bentuk mereka yang asli.

Akan tetapi jin bisa menjelma menjadi makhluk yang lain, sehingga bisa terindra oleh manusia. Baik dengan dilihat, didengar, atau diraba. Sebagaimana kisah Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pada hadis berikut,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah ditugasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjaga zakat ramadhan. Malam harinya datang seorang pencuri dan mengambil makanan. Dia langsung ditangkap oleh Abu Hurairah. “Akan aku laporkan kamu ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Orang inipun memelas. Minta dilepaskan karena dia sangat membutuhkan dan punya tanggungan keluarga. Dilepaslah pencuri ini. Siang harinya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Hurairah tentang kejadian semalam. Setelah diberi laporan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dia dusta, dia akan kembali lagi.” Benar, di malam kedua dia datang lagi. Ditangkap Abu Hurairah, dan memelas, kemudian beliau lepas. Malam ketiga dia datang lagi. Kali ini tidak ada ampun. Orang inipun minta dilepaskan. “Lepaskan aku, nanti aku ajari bacaan yang bermanfaat untukmu.” Dia mengatakan:
إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ، فَاقْرَأْ آيَةَ الكُرْسِيِّ: {اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا هُوَ الحَيُّ القَيُّومُ}، حَتَّى تَخْتِمَ الآيَةَ، فَإِنَّكَ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ، وَلاَ يَقْرَبَنَّكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika kamu hendak tidur, bacalah ayat kursi sampai selesai satu ayat. Maka akan ada penjaga dari Allah untukmu, dan setan tidak akan mendekatimu sampai pagi.”

Di pagi harinya, kejadian ini dilaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. kemudian beliau bersabda: “Kali ini dia benar, meskipun aslinya dia pendusta.” (HR. Bukhari 2311)

Yang ditangkap oleh Abu Hurairah waktu itu adalah jin yang menjelma menjadi bentuk lain. Ketika menjelaskan hadis ini, al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Jin terkadang menjelma dengan berbagai bentuk sehingga memungkinkan bagi manusia untuk melihatnya. Firman Allah Ta’ala, ‘Sesungguhnya iblis dan para pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang (di sana) kamu tidak bisa melihat mereka,’ khusus pada kondisi bentuknya yang asli sebagaimana dia diciptakan.” (Fathul Bari, 4:489).

Sebagaimana jin bisa menjelma seperti anak kecil, jin juga bisa menjelma menjadi makhluk yang lain seperti yang diilustrasikan oleh manusia. Bisa saja jin berubah wujud seperti anak kecil gundul yang suka mencuri, kemudian diistilahkan masyarakat kita dengan tuyul, atau menjelma seperti wanita berambut panjang dengan wajah pucat, kemudian diistilahkan dengan kuntilanak, bisa juga berbentuk pocong, atau model-model lainnya. Tentu saja ini akan berbeda lagi dengan model klenik masyarakat di belahan daerah lainnya. Sebagian ada yang mengilustrasikan seperti vampire atau dracula, atau mayat hidup seperti zombi. Meskipun model-model hantu ‘luar negeri’ ini tidak dikenal di masyarakat kita, sebagaimana model kuntilanak juga tidak dikenal di masyarakat cina.

Apapun itu, yang jelas semua itu bukan bentuk asli mereka, tapi perubahan wujud mereka yang ‘dilaporkan’ pernah terlihat oleh manusia. Sementara berbagai istilah yang beredar, tuyul, kuntilanak, vampire, dst. semuanya murni penamaan dari masyarakat.

Tidak jauh berbeda dengan kasus Nyi Roro Kidul. Sejatinya itu merupakan perubahan wujud jin yang dilaporkan pernah dilihat seseorang. Kemudian dia gambar dan dinamai Nyi Roro Kidul. Namun, sekali lagi, itu bukan wajah asli. Itu wajah jelmaan si jin. Karena itu, bisa jadi yang menjelma seperti ratu kidul itu tidak hanya satu jin tapi banyak jin. Ketika dia ingin mengundang perhatian seseorang yang sedang ‘ngefans’ sama ratu kidul, si jin usil ini kemudian mengubah diri menjelma seperti wajah si ratu, dan menipu orang yang melihatnya. Sungguh tertipu ketika ada orang yang merasa bangga setelah ketemu gambar Roro Kidul bergerak-gerak, disangkanya dia ketemu si ratu kidul, padahal aslinya sedang ditipu jin.

Bumbu Klenik
Untuk membuat kesan meyakinkan, para fans Ratu Kidul mengarang cerita dan mendongeng atas nama sejarah. Mereka sangkut pautkan cerita dusta itu dengan cuplikan sejarah yang sama sekali tidak ada hubungannya. Itulah tahayul yang dihembuskan para aktivis klenik dan paranormal, untuk menciptakan rasa penasaran bagi konsumen bodoh di sekitarnya.

Bagian inilah yang wajib anda waspadai. Karena sejatinya itu adalah ulah para dukun dan paranormal, yang ngaku-ngaku punya hubungan erat dengan jin, untuk menarik simpati pasien. Sayangnya, media dan para selebritis terlalu membesar-besarkan para komentar mereka, sehingga menarik perhatian banyak orang.

Kita berharap agar pihak yang berwenang turut menertibkan masalah ini, sehingga tayangan televisi di tempat kita akan lebih mendidik.

Percaya pada Nyi Roro Kidul, Syirik?
Ada dua hal yang perlu dibedakan untuk menjawab kasus ini,

Pertama, jika sebatas percaya bahwa ada orang melihat jin yang menjelma menjadi makhluk seperti Roro Kidul, kemudian dia gambarkan sebagai sosok ratu, insyaaAllah tidak masalah dan bukan termasuk kesyirikan. Karena islam tidak menolak realita. Hanya saja, yang menjadi masalah, benarkah klaim orang yang mengaku ketemu si ratu itu? Ataukah hanya sebatas hayalan dan halusinasi. Atau bahkan bisa jadi hanya sebatas mimpi. Barangkali, yang ketiga inilah yang lebih sering terjadi.

Mengingat, semua berita tentang ini bisa jadi benar dan bisa jadi salah, pilihan tidak perlu memikirkan dan bersikap cuek, insya Allah lebih baik, meskipun tidak kita pungkiri jika ada orang yang mengaku jujur pernah melihatnya. Karena percaya dan tidak percaya sama sekali tidak memberikan pengaruh bagi kehidupan kita.

Kedua, mempercayai dalam bentuk mengagungkan

Lain halnya dengan mengagungkan. Mempercayai Nyi Roro Kidul dalam bentuk mengagungkan dirinya, atau gambarnya, atau memberikan sesajen untuknya, agar dia tidak mengganggu mannusia, hukumnya syirik. Allah berfirman,
وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ
Ingatlah hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (dan Allah berfirman): “Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia”, lalu berkatalah kawan-kawan meraka dari golongan manusia: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebagian dari kami telah memanfaatkan dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami”. Allah berfirman: “Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)“. (QS. Al-An’am: 128)

Siapakah yang dibahas di ayat ini?

Ibnu Juraij menjelaskan,

Dulu ketika masyarakat Jahiliyah melakukan safar, kemudian mereka hendak melewati lembah, mereka membaca, “Aku berlindung kepada mbau rekso (jin pemimpin) lembah ini.” Itulah bentuk ‘ memanfaatkan sebagian mereka dari sebagian yang lain’ kemudian meraka memohon ampunan pada hari kiamat (Tafsir Ibn Katsir, 3:338)

Sikap mereka yang mengirim larung, sebagai bentuk persembahan kepada Nyi Roro Kidul, atau sesajen apapun bentuknya, sebagai bentuk pengabdian kepada Roro Kidul ketika hendak ketemu, itulah bentuk keyirikan.

Allahu a’lam


Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)



Definisi Ulama, Kiyai dan Ustadz?

Pertanyaan :
Assalaamu'alaikum.
Melihat perkembangan zaman ternyata menurut hemat saya status da'i sama seperti selebritis. Kalau tingkat nasional sebut saja Zaenudin yang relatif sudah pudar popularitasnya, Aa Gym yang mulai surut karena poligaminya. Di luar konteks itu boleh dan tidak boleh, Jepri yang sedang gemar promosi di samping berda'wah, sepertinya ada masa pasang surutnya seperti artis. Menurut saya 'ulama itu tidak ada hubungannya dengan masa pasang surut layaknya seperti artis.
Di sisi yang lain penyebutan kyai dan ustadz saat ini begitu mudahnya seolah tanpa syarat, kasarnya orang sudah bisa membaca Al-Quran dengan suara enak, azan di masjid dipanggil ustadz.
1. Apakah definisi ulama, kyai dan ustadz itu dan mohon dengan persyaratan minimal agar saya tidak keliru? Saya malu sebagai muslim dengan kasus YZ, di partainya ia ketua bidang kerohanian dari HMI pula.
2. Sebenarnya apakah ada perbedaan antara penda'wah dengan ulama?
3. Apakah nama-nama yang saya sebut di atas bisa merefresentasikan sebagai ustadz/kyai/ulama bukannya selebritis?
4. Katanya yang takut kepada Alloh itu hanya ulama, seperti apakah ulama itu?

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang istilah-istilah itu cukup banyak, terkadang satu dengan lainnya saling bertumpang tindih. Dan wajar bila banyak yang bingung dengan begitu banyaknya istilah itu.
Kami tidak akan memberikan definisi masing-masing istilah itu, namun hanya akan memberikan sedikit penjelasan, semoga bisa sedikit membantu.

a. Ulama
Pengertian ulama dalam istilah fiqih memang sangat spesifik, sehingga penggunaannya tidak boleh pada sembarang orang. Semua syaratnya jelas dan spesifik serta disetujui oleh umat Islam. Paling tidak, dia menguasai ilmu-ilmu tertentu, seperti ilmu Al-Quran, ilmu hadits, ilmu ifiqih, ushul fiqih,qawaid fiqhiyah serta menguasai dalil-dalil hukum baik dari Quran dan sunnah. Juga mengerti masalah dalil nasikh mansukh, dalil 'amm dan khash, dalil mujmal dan mubayyan dan lainnya.
Dan kunci dari semua itu adalah penguasaan yang cukup tentang bahasa arab dan ilmu-ilmunya. Seperti masalah nahwu, sharf, balaghah, bayan dan lainnya. Ditambah dengan satu lagi yaitu ilmu mantiq atau ilmu logika ilmiyah yang juga sangat penting.
Juga tidak boleh dilupakan adalah pengetahuan dan wawasan dalam masalah syariah, misalnya mengetahui fiqih-fiqih yang sudah berkembang dalam berbagai mazhab yang ada.
Semua itu merupakan syarat mutlak bagi seorang ulama, agar mampu mengistimbath hukum dari quran dan sunnah.

b. Kiyai
Lain halnya dengan sebutan kiyai, yang bukan istilah baku dari agama Islam. Panggilan kiyai bersifat sangat lokal, mungkin hanya di pulau Jawa bahkan hanya Jawa Tengah dan Timur saja. Di Jawa Barat orang menggunakan istilah Ajengan.
Biasanya istilah kiyai juga disematkan kepada orang yang dituakan, bukan hanya dalam masalah agama, tetapi juga dalam masalah lainnya. Bahkan benda-benda tua peninggalan sejarah pun sering disebut dengan panggilan kiyai.
Melihat realita ini, sepertinya panggilan kiayi memang tidak selalu mencerminkan tokoh agama, apalagi ulama.

c. Ustadz
Sedangkan panggilan ustadz, biasanya disematkan kepada orang yang mengajar agama. Artinya secara bebas adalah guru agama, pada semua levelnya. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa bahkan kakek dan nenek. Namun hal itu lebih berlaku buat kita di Indonesia ini saja.
Istilah ini konon walau ada dalam bahasa Arab, namun bukan asli dari bahasa Arab. Di negeri Arab sendiri, istilah ustadz punya kedudukan sangat tinggi. Hanya para doktor (S-3) yang sudah mencapai gelar profesor saja yang berhak diberi gelar Al-Ustadz. Kira-kira artinya memang profesor di bidang ilmu agama.
Jadi istilah ustadz ini lebih merupakan istilah yang digunakan di dunia kampus di beberapa negeri Arab, ketimbang sekedar guru agama biasa.

d. Penceramah
Adapun nama tokoh seperti yang anda sebutkan di atas, mungkin lebih tepat untuk disebut dengan profesinya, yaitu penceramah. Karena kerjanya memang berceramah ke sana ke mari. Sedangkan untuk disebut sebagai ulama atau ustadz, kalau kita mengacu kepada penggunaan istilah yang baku dan formal, rasanya memang kurang tepat.
Yang namanya berceramah, memang boleh siapa saja dan juga bisa bicara apa saja. Dari masalah-masalah yang perlu sampai yang tidak perlu. Dengan merujuk langsung kepada literatur hingga yang hanya ngelantur. Yang penting memenuhi selera penonton.
Dan biasanya ceramah mereka selain lucu, juga komunikatif serta seringkali mengangkat masalah yang aktual. Sehingga yang mendengarkannya betah duduk berjam-jam. Itu sisi positifnya.
Positif yang lainnya penceramah model begini adalah mampu merekrut massa yang lumayan banyak. Mungkin karena juga dibantu dengan media.
Tetapi kekurangannya juga ada. Misalnya, umumnya mereka bukan orang yang lahir dan dibesarkan dengan tradisi keilmuan yang mendalam. Juga bukan jebolan perguruan tinggi Islam dengan disiplin ilmu syariah. Padahal point ini cukup penting, sebab yang mereka sampaikan ajaran agama Islam, tentunya mereka harus mampu merujuk langsung ke sumbernya. Agar tidak terjadi keterpelesetan di sana sini.
Yang kedua, kelemahan tokoh yang dibesarkan media adalah akan cepat surut sebagaimana waktu mulai terkenalnya. Pembesaran nama tokokh lewat media itu memang demikian karakternya. Cepat membuat orang terkenal dan cepat pula 'melupakannya'. Yang dimaksud dengan melupakan maksudnya adalah bahwa media bisa dengan mudah menampilkan sosok baru. Dan sosok lama akan hilang sendirinya dari peredaran.
Kecuali hanya pada tokoh yang dikenal berkarakter kuat, sehingga tidak lekang dilewati panjangnya zaman. Kira-kira seperti bintang film juga. Ada aktor yang sampai tiga zaman, tapi ada juga aktor yang terkenal dan meroket dengan cepat, lalu hilang dari peredaran.
Namun lepas dari keutamaan dan kelamahannya, para penceramah ini sudah punya banyak jasa buat umat Islam di negeri ini. Banyak orang yang tadinya kurang memahami agama, kemudian menjadi lebih memahami. Yang tadinya kurang suka dengan Islam, berubah jadi lebih suka. Semua itu tentu saja tidak bisa kita nafikan, sekecil apa pun peran mereka.
Tentu bukan pada tempatnya bila mereka melakukan hal-hal yang kurang produktif, kita lalu mencemooh, memaki atau bahkan bertepuk tangan gembira melihat bintang mereka mulai pudar. Kekurang-setujuan kita dengan beberapa hal yang mereka lakukan, jangan sampai membuat kita harus melupakan peran dan jasa mereka selama ini. Bahkan belum tentu kalau kita sendiri yang berada pada posisi mereka, kita akan mampu memenuhi harapan semua orang.
Dan ke depan, tidak ada salahnya kita secara serius dan profesional menyiapkan kelahiran para ulama yang lebih matang. Bukan sekedar yang enak diorbitkan media, tetapi mereka yang kita sekolahkan ke Timur Tengah dengan serius, hingga mendapatkan ilmu yang cukup. Lalu ketika pulang ke negeri ini, mereka bekerja dengan baik menyampaikan ilmunya kepada kita semua.
Mungkin tidak ada salah tiap masjid di negeri ini berinvestasi untuk melahirkan satu ulama. Misalnya, dengan memilih lulusan pesantren yang punya nilai tinggi, untuk dibiayayi kuliah S-1 dan S-2 ke Mesir, Saudi, Kuwait, Pakistan, Jordan, Suriah atau pusat-pusat ilmu lainnya. Dengan asumsi, 4 tahun lagi mereka akan segera lulus S-1. Itu saja sebenarnya sudah jauh lumayan dari pada sekedar penceramah. Apalagi kalau bisa sampai S-2 atau bahkan S-3, tentu akan lebih baik lagi.
Nantinya diharapkan tiap masjid dipimpin oleh lulusan-lulusan yang berkualitas seperti mereka. Mereka yang jadi imam, mereka yang juga mengajarkan ilmu-ilmu di masjid, dan mereka juga yang dijadikan rujukan dalam masalah agama. Orang-orang cukup datang ke masjid utuk berkonsultasi masalah syariah. Dan itu bisa dilakukan tiap hari dalam tiap waktu shalat. Sebab mereka memang dipekerjakan dan digaji oleh masjid, tentunya dengan standar yang baik. Sehingga para imam masjid ini tidak perlu nyambi jadi tukang ojek, atau jadi karyawan di pabrik dan perusahaan tertentu. Waktunya bisa dimanfaatkan 24 jam untuk umat dan beliau stand-by di masjid.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Oleh: Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA



Siapakah Syeikh Albani?

Pertanyaan:

Mohon penjelasan Ustaz tentang Syeikh Albani, sebab ada ulama yang menyebutkan beliau sebagai "syeikh kontoversial", "orang yang suka membuat hadist" terutama mengenai buku "Sifat Solat Nabi" halaman 158-159 tentang hadist tahyat menggerak-gerakkan jari telunjuk.


Jawaban:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Syaikh Nashiruddin Al-Albani adalah salah satu tokoh yang pernah hidup di abad 20 sebagai ulama yang mendalami masalah kritik sanad hadits. Menjadi tenar -salah satunya- karena pendapat-pendapat beliau yang cenderung berbeda dari kebanyakan pendapat yang sudah dianut oleh umat Islam, baik di bidang ilmu hadits atau pun di bidang fiqih.
Salah satunya adalah pandangan beliau yang mengajak orang untuk tidak terpaku kepada pandangan dari mazhab-mazhab fiqih peninggalan para ulama. Sesuatu yang sebenarnya tidak terlalu asing, karena sudah banyak dikampanyekan oleh para tokoh sebelumnya seperti Muhammad Abduh atau Rasyid Ridha. Namun beliau menyampaikan dengan format yang berbeda dan lebih spesifik serta didukung oleh keahlian beliau di bidang kritik sanad hadits.

Kelahiran di Albania dan Hijrah ke Damaskus
Syeikh Nashiruddin Al-Albani lahir tahun 1914 masehi atau bertepatan dengan tahun 1333 hijriyah, di ibukota Albania saat itu, Asyqodar.
Keluarga beliau boleh dibilang termasuk kalangan kurang berada, namun bertradisi kuat dalam menuntut ilmu agama. Ayahanda beliau bernama Al-Haj Nuh, lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syari’ah di ibukota negara dinasti Utsmaniyah (kini Istambul) dan menjadi rujukan orang-orang dalam masalah agama.
Keluarga beliau kemudian berhijrah ke Damaskus, ibu kota Syria, dan menetap di sana setelah Ahmad Zaghu raja Albania saat itu menyimpangkan negaranya menjadi kebarat-baratan.

Pendidikan Agama
Beliau boleh dibilang tidak menyelesaikan pendidikan formal yang tinggi, kecuali hanya menyelesaikan sekolah madrasah ibtidaiyah dengan baik. Kemudian beliau meneruskan ke madarasah An-Nizhamiyah yang sangat fenomenal di dunia Islam. Namun setelah itu ayahnya punya pendapat tersendiri tentang madrasah An-Nizamiyah sehingga beliau keluar dan belajar dengan sistem tersendiri pelajarannya, seperti Quran, tajwid, nahwu, sharf serta fiqih mazhab Hanafi.
Beliau mengkhatamkan Al-Quran di tangan ayahnya sendiri dengan bacaan riwayat Hafsh dari Ashim. Beliau belajar kitab fiqih mazhab Al-Hanafi yaitu Maraqi al-Falah kepada Syeikh Said Al-Burhani, selain juga belajar lughah dan balaghah.
Secara pendapatan finansial, beliau bekerja sebagai tukang jam, sebuah keahlian yang diwariskannya dari ayahnya sendiri. Bahkan beliau sampai menjadi termasyhur di bidang service jam di Damaskus.
Sesungguhnya ayah beliau telah mengarahkan beliau untuk mendalami agama khususnya pada mazhab Al-Hanafi serta memperingatkan beliau untuk tidak terlalu menekuni ilmu hadits. Namun beliau tetap belajar ilmu hadits dan ilmu-ilmu lainnya yang menunjang. Sehingga paling tidak beliau menghabiskan 20 tahun dari hidupnya dalam mempelajari ilmu hadits, karena pengaruh dari bacaan beliau pada majalah Al-Manar yang diterbitkan oleh Syaikh Rasyid Ridha rahimahullah.

Mendalami Ilmu Hadits di Perpustakaan
Beliau menyenangi ilmu hadits dan semakin asyik dengan penelusuran kitab-kitab hadits. Sampai pihak pengelola perpustakaan adz-Dzhahiriyah di Damaskus memberikan sebuah ruangan khusus di perpustakaan untuk beliau.
Bahkan kemudian beliau diberi wewenang untuk membawa kunci perpustakaan. Dengan demikian, beliau menjadi leluasa dan terbiasa datang sebelum yang lainnya datang. Begitu pula pulangnya ketika orang lain pulang pada waktu dhuhur, beliau justru pulang setelah sholat isya. Hal ini dijalaninya sampai bertahun-tahun.
Begitulah, hadits menjadi kesibukan rutinnya, sampai-sampai beliau menutup kios reparasi jamnya. Beliau lebih betah berlama-lama dalam perpustakaan azh-Zhahiriyah, sehingga setiap harinya mencapai 12 jam. Tidak pernah istirahat mentelaah kitab-kitab hadits, kecuali jika waktu sholat tiba. Untuk makannya, seringkali hanya sedikit makanan yang dibawanya ke perpustakaan.

Kontroversi Tentang Sosok Beliau
Syeikh Nashiruddin Al-Albani oleh beberapa kalangan sangat dihormati sebagai ulama yang setuju dengan pandangan-pandangannya, namun memang ada juga sebagian lainnya yang kurang suka kepada pendapatnya serta cara penyampaiannya yang khas.
Mereka yang gemar dengan pendapat beliau umumnya adalah kalangan muda yang getol mempelajari ilmu hadits. Namun kurang dalam mempelajari ilmu fiqih serta perangkat-perangkatnya. Paling tidak, sistematika fiqih yang beliau kembangkan beliau tidak sebagaimana umumnya sistematika ilmu fiqih yang digunakan oleh para ahli fiqih umumnya.
Misalnya buat beliau, kesimpulan hukum suatu masalah lebih sering ditetapkan semata-mata berdasarkan kekuatan riwayat suatu hadits. Sedangkan pertimbangan lainnya sebagaimana yang ada di dalam ilmu fiqih, termasuk pendapat para imam mazhab, seringkali ditepis oleh beliau.
Ketidak-sukaan sebagian orang kepada beliau biasanya dilatar-belakangi oleh kekurang-mengertian mereka kepada sosok beliau. Sehingga melahirkan pandangan yang kurang baik pada citra diri beliau. Bahkan beliau pernah mengalami dua kali dipenjara, yang konon disebabkan oleh masalah seperti ini.
Memang terkadang bahasa yang beliau gunakan boleh dibilang agak terbuka dan terlalu apa adanya. Sehingga membuat telinga sebagian orang yang membacanya dan kebetulan kena sindir beliau menjadi merah telinganya.
Selain itu beliau memang dikenal sebagai tokoh di bidang ilmu hadits yang cenderung tidak mau berpegang kepada pendapat-pendapat dari mazhab-mazhab fiqih yang ada. Kesan itu akan sangat terasa menyengat bila kita banyak mengkaji ceramah dan tulisan beliau, terutama yang menyangkut kajian fiqih para ulama mazhab.
Bagi beliau, pendapat para ulama mazhab harus ditinggalkan bila bertentangan dengan apa yang beliau yakini sebagai hasil ijtihad beliau dari hadits-hadits shahih. Apalagi bila menurut beliau, pendapat para ulama mazhab itu tidak didasari oleh riwayat hadits yang kuat sanadnya.
Bahkan beliau mudah menjatuhkan vonis ahli bid’ah kepada siapa saja yang menurut beliau telah berdalil dengan hadits yang lemah. Maksudnya lemah di sini adalah lemahmenurut hasil penelitian beliau sendiri. Termasuk juga pada masalah-masalah yang umumnya dianggap sudah final di kalangan para ahli fiqih. Buat beliau, semua itu harus diabaikan, bila berbeda dengan pandangan beliau dengan landasan ijtihad beliau di bidang ilmu hadits.
Barangkali hal-hal inilah yang sering menimbulkan pandangan tertentu di kalangan sebagian orang tentang sosok beliau.
Namun apa yang beliau sampaikan itu sebenarnya bukan sekedar omongan belaka, namun berangkat dari hasil ijtihad beliau pribadi. Dengan kapasitas ilmu hadits yang beliau miliki serta banyaknya beliau membaca di perpustakaan, maka apa yang menjadi pendapat beliau punya landasan ilmiyah, bukan asal bunyi.
Namun sebagaimana tradisi keilmuwan di dalam peradaban Islam, boleh saja para ulama saling berbeda pandangan satu dengan yang lainnya, namun kita diharamkan untuk saling ejek, saling cemooh, saling cela dan saling boikot, hanya lantaran perbedaan pandangan.
Apa yang menjadi pandangan Albani harus dihormati sebagai sebuah hasil ijtihad seorang yang telah menguasai satu cabang ilmu. Tentunya beliau berhak atas pendapatnya. Namun ijtihad yang dihasilkan oleh seorang ulama tidaklah harus menggugurkan ijtihad ulama lain yang juga telah mengerahkan semua kemampuannya. Biarlah hasil-hasil ijtihad saling berbeda, sehingga memberikan ruang gerak yang luas kepada umat Islam ini.

Beberapa Tugas yang Pernah Diemban
Syeikh al-Albani Beliau pernah mengajar hadits dan ilmu-ilmu hadits di Universitas Islam Madinah meski tidak lama, hanya sekitar tiga tahun, sejak tahun 1381-1383 H.
Setelah itu beliau pindah ke Yordania. Pada tahun 1388 H, Departemen Pendidikan meminta kepada Syeikh al-Albani untuk menjadi ketua jurusan Dirasah Islamiyah pada Fakultas Pasca Sarjana di sebuah Perguruan Tinggi di kerajaan Yordania. Tetapi situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan beliau memenuhi permintaan itu.
Pada tahun 1395 H hingga 1398 H beliau kembali ke Madinah untuk bertugas sebagai anggota Majelis Tinggi Jam’iyah Islamiyah di sana. Mendapat penghargaan tertinggi dari kerajaan Saudi Arabia berupa King Faisal Fundation tanggal 14 Dzulkaidah 1419 H.

Wafat Beliau dan Warisannya
Beliau wafat pada hari Jum’at malam Sabtu tanggal 21 Jumada Tsaniyah 1420 H atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999 di Yoradania. Karya-karya beliau amat banyak yang menjadi warisan kepada dunia Islam, sebagian sudah dicetak, namun ada yang masih berupa manuskrip, bahkan ada yang hilang, semua berjumlah 218 judul. Antara lain:
  1. Adabuz-Zifaf fi As-Sunnah al-Muthahharah
  2. Al-Ajwibah an-Nafi’ah ‘ala as’ilah masjid al-Jami’ah
  3. Silisilah al-Ahadits ash-Shahihah
  4. Silisilah al-Ahadits adh-Dha’ifah wal maudhu’ah
  5. At-Tawasul wa anwa’uhu
  6. Ahkam Al-Jana’iz wabida’uha
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Oleh:
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.



Pakai Sayyidina dalam Shalawat, Bagaimana Hukumnya?

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pak ustadz, saya mau tanya tentang hukum membaca shalawat kepada nabi di saat kita sedang duduk tahiyat akhir. Apakah shalawat itu hukumnya wajib ataukah sunnah?

Kemudian juga tentang penambahan kata 'sayyidina' dalam shalawat itu, boleh ditambahkan atau haram hukumnya. Penjelasan ustadz sangat saya harapkan

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Gatot Prasetyo


Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mazhab As-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah menyatakan bahwa shalawat kepada nabi dalam tasyahhud akhir hukumnya wajib. Sedangkan shalawat kepada keluarga beliau SAW hukumnya sunnah menurut As-Syafi`iyah dan hukumnya wajib menurut Al-Hanabilah.

Untuk itu kita bisa merujuk pada kitab-kitab fiqih, misalnyakitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halama 173, atau juga bisa dirunut ke kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 541.

Sedangkan menurut Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah, membaca shalawat kepada nabi pada tasyahhud akhir hukumnya sunnah. Demikian juga dengan shalawat kepada keluarga beliau.

Keterangan ini juga bisa kita lihat pada kitab Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 478 dan kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 halaman 319.

Adapun lafaz shalawat kepada nabi dalam tasyahud akhir seperti yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW adalah:

اللهم صلى على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم وبارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد

Allahumma Shalli `ala Muhammad wa `ala aali Muhammad, kamaa shallaita `ala Ibrahim wa `ala aali Ibrahim. Wa baarik `ala `ala Muhammad wa `ala aali Muhammad, kamaa barakta `ala Ibrahim wa `ala aali Ibrahim. Innaka hamidun majid.(HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Ya Allah, sampaikanlah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarganya, sebagaimana shalawat-Mu kepada Ibrahim dan kepada keluarganya. Berkahilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana barakah-Mu kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkah Maha Terpuji dan Maha Agung.

Masalah Penggunaan Lafaz 'Sayyidina'

Di dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 479, kitab Hasyiyah Al-Bajuri jilid 1 halaman 162 dan kitab Syarhu Al-Hadhramiyah halaman 253 disebutkan bahwa Al-Hanafiyah dan As-Syafi`iyah menyunnahkan penggunaan kata [sayyidina] saat mengucapkan shalawat kepada nabi SAW (shalawat Ibrahimiyah). Meski tidak ada di dalam hadits yang menyebutkan hal itu.

Landasan yang mereka kemukakanadalah bahwa penambahan kabar atas apa yang sesungguhnya memang ada merupakan bagian dari suluk (adab) kepada Rasulullah SAW. Jadi lebih utama digunakan daripada ditinggalkan.

Sedangkan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berkata,`Janganlah kamu memanggilku dengan sebuatan sayyidina di dalam shalat`, adalah hadits maudhu` (palsu) dan dusta. (lihat kitab Asna Al-Mathalib fi Ahaditsi Mukhtalaf Al-Marathib karya Al-Hut Al-Bairuti halaman 253).

Adapun selain mereka, umumnya tidak membolehkan penambahan lafadz [sayyidina], khususnya di dalam shalat, sebab mereka berpedoman bahwa lafadz bacaan shalat itu harus sesuai dengan petunjuk hadits-hadits nabawi. Bila ada kata [sayyidina] di dalam hadits, harus diikuti. Namun bila tidak ada kata tersebut, tidak boleh ditambahi sendiri.

Demikianlah, ternyata para ulama di masa lalu telah berbeda pendapat. Padahal dari segi kedalaman ilmu, nyaris hari ini tidak ada lagi sosok seperti mereka. Kalau pun kita tidak setuju dengan salah satu pendapat mereka, bukan berarti kita harus mencaci maki orang yang mengikuti pendapat itu sekarang ini. Sebab merekahanya mengikuti fatwa para ulama yang mereka yakini kebenarannya. Dan selama fatwa itu lahir dari ijtihad para ulama sekaliber fuqaha mazhab, kita tidak mungkin menghinanya begitu saja.

Adab yang baik adalah kita menghargai dan mengormati hasil ijtihad itu. Dan tentunya juga menghargai mereka yang menggunakan fatwa itu di masa sekarang ini. Lagi pula, perbedaan ini bukan perbedaan dari segi aqidah yang merusak iman, melainkan hanya masalah kecil, atau hanya berupa cabang-cabang agama. Tidak perlu kita sampai meneriakkan pendapat yang berbeda dengan pendapat kita sebagai tukang bid'ah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Dijawab oleh:
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.



Makmum Diam Saja di Belakang Imam atau Ikut Membaca?

Pertanyaan:

Ass. pak ustaz, semoga kiat dalam lindunganNya.

Pak ustatz langsung aja, kalau menjadi makmum dalam sholat berjamaah kita harus baca apa? Pada sholat subuh, maghrib, dan isya, setelah imam membaca al-Fatiha terus membaca salah satu surat, begitu juga dengan sholat zuhur dan ashar. Sangat mohon penjelasannya pak ustaz. Terima kasih sebelumnya, pak ustaz, semoga pak ustaz berkenan menjawab ketidak pahaman saya dalam sholat bejamaah.

Wassalaamu'alaikum,

Rudy


Jawaban:

Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh,

Kalau kita merujuk kepada dalil-dalil syar'iyah di dalam kitab-kitab hadits, kita akan menemukan banyak hadits yang menjawab apa yang anda tanyakan. Namun sayangnya, masing-masing hadits itu satu sama lain tidak saling menguatkan, bahkan sebagiannya terkesan saling bertentangan atau berbeda.

Kemungkinan yang terjadi adalah bahwa Rasulullah SAW memang memberikan jawaban yang berbeda, karena memang sifat ibadah dalam Islam itu sangat luas dan variatif. Atau boleh jadi ada sebagian hadits yang lebih kuat riwayatnya dan yang lain agak lemah.

Di antara hadits-hadits itu antara lain sebagai berikut:

1. Hadits Rasulullah SAW yang maknanya:

Tidak ada shalat kecuali dengan membaca Al-Fatihah (HR Ibnu Hibban dan Al-Hakim dalam Mustadrak).

2. Hadits Malik dari Abi Hurairah ra.:

Dari Malik dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW selesai dari shalat yang beliau mengerakan bacaannya. Lalu beliau bertanya, "Adakah di antara kami yang ikut membaca juga tadi?" Seorang menjawab,"Ya, saya ya Rasulullah SAW." Beliau menjawab, "Aku berkata mengapa aku harus melawan Al-Quran?" Maka orang-orang berhenti dari membaca bacaan shalat bila Rasulullah SAW mengeraskan bacaan shalatnya (shalat jahriyah)." (HR Tirmizy).

3. Hadits 'Ubadah bin Shamit ra.:

Dari 'Ubadah bin Shamit ra. bahwa Rasulullah SAW shalat mengimami kami siang hari, maka bacaannya terasa berat baginya. Ketika selesai beliau berkata, "Aku melihat kalian membaca di belakang imam." Kami menjawab,"Ya." Beliau berkata,"Jangan baca apa-apa kecuali Al-Fatihah saja."(Ibnu Abdil berkata bahwa hadits itu riwayat Makhul dan lainnya dengan isnad yang tersambung shahih).

4. Hadits Jabir bin Abdullah ra.:

Dari Jabir dari Rasulullah SAW berkata,"Siapa shalat di belakang imam, maka bacaannya adalah bacaan imam." (HR Ad-Daruquthuny dan Ibnu Abi Syaibah)

Juga hadits yang senada berikut ini.

Apabila imam membaca maka diamlah. (HR Ahmad)


Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Dengan adanya sekian banyak dalil yang terkesan tidak seragam, maka ketika para ulama mencoba menarik kesimpulannya, ternyata hasilnya pun menjadi tidak seragam pula. Sebab ada ulama yang menerima suatu hadits karena kekuatannya dan menolak hadits lain karena dianggap kurang kuat.

Sebaliknya, ulama lainnya berbuat yang sebaliknya, hadits yang dianggap lemah oleh rekannya, justru baginya dianggap lebih kuat. Sedangkan hadits yang dianggap kuat, baginya dianggap lemah.

Walhasil, kalau kita rinci pendapat para ulama dengan latar belakang perbedaan cara menilai hadits-hadits di atas, bisa kita rinci sebagai berikut:


1. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah

Menurut Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah bahwa makmum harus membaca bacaan shalat di belakang imam pada shalat sirriyah (suara imam tidak dikeraskan) yaitu shalat zhuhur dan Ashar. Sedangkan pada shalat jahriyah (Maghrib, Isya` Subuh, Jumat, Ied dll.), makmum tidak membaca bacaan shalat.

Namun bila pada shalat jahriyah itu makmum tidak dapat mendengar suara bacaan imam, maka makmum wajib membaca bacaan shalat.


2. Mazhab Al-Hanafiyah

Sedangkan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa seorang makmum tidak perlu membaca apa-apa bila shalat di belakang imam, baik pada shalat jahriyah maupun shalat sirriyah.


3. Mazhab As-Syafi'iyyah

Dan As-Syafi`iyah mengatakan bahwa pada shalat sirriyah, makmum membaca semua bacaan shalatnya, sedangkan pada shalat jahriyah makmum membaca Al-Fatihah (Ummul Kitab) saja.

Semua perbedaan ini berangkat dari perbedaan nash yang ada di mana masing-masing mengantarkan kepada bentuk pemahaman yang berbeda juga.

Bila dilihat dari masing-masing dalil itu, nampaknya masing-masing sama kuat walaupun hasilnya tidak sama. Dan hal ini tidak menjadi masalah manakala memang sudah menjadi hasil ijtihad.

Namun kalau boleh memilih, nampaknya apa yang disebutkan oleh kalangan Asy-Syafi`iyah bahwa makmum membaca Al-Fatihah sendiri setelah selesai mendengarkan imam membaca al-fatihah, merupakan penggabungan (jam`) dari beragam dalil itu.

Ini sebuah kompromi dari dalil yang berbeda. Karena ada dalil yang memerintahkan untuk membaca al-Fatihah saja tanpa yang lainnya. Tapi ada juga yang memerintahkan untuk mendengarkan bacaan imam. Karena itu bacaan al-Fatihah khusus makmum bisa dilakukan pada sedikit jeda antara amin dan bacaan surat. Dalam hal ini, seorang imam yang bijak tidak langsung memulai bacaan ayat alquran setelah amien. Tapi memberi kesempatan waktu untuk makmum membaca al-Fatihahnya sendiri.

Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.


Dijawab oleh:
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.



Sahkah Shalat Berjamaah dengan Niat Awal Shalat Sendiri?

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Pa Ustadz yang terhormat,
Saya sering melihat dan pernah mengalami sendiri ketika sedang salat wajib sendiri di masjid (karena saat itu belum ada jamaah lain ), tiba-tiba pundak saya ditepuk oleh seorang jamaah, kemudian dia mengikuti cara salat saya, sepertinya dia berjamaah kepada saya.

Pertanyan saya adalah:
1. Apakah sah salat berjamaah yang dilakukan seperti itu.
2. Apakah tindakan saya harus mengikuti dia untuk berjamaah atau diam saja.
3. Bagaimana dengan niat salat saya, apakah harus diganti atau diteruskan.

Sekiranya ustadz bisa menjawabnya agar saya bisa mengerjakan salat tanpa kebimbangan dan lebih khusyu lagi, terima kasih.

Wassalamu'alaikum,

Heru Rochadi


Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di dalam kitab Kaasyifatus Sajaa karya Al-Imam Abi Abdil Mu'thi Muhammad An-Nawawi Al-Jawi pada halaman 81, disebutkan tentang apa yang anda tanyakan. Penulis kitab ini menyebutkan bahwa hanya ada 4 jenis shalat yang imamnya wajib berniat sebagai imam sejak awal shalat. Selain yang empat jenis shalat itu, tidak ada kewajiban bagi imam untuk berniat menjadi imam sejak awal takbiratul ihram. Artinya, dia boleh saja tiba-tiba secara mendadak menjadi imam di tengah-tengah shalat, bila ada yang bergabung menjadi makmum.

Keempat shalat itu adalah shalat Jum'at, shalat 'iaadah (mengulang), shalat nadzar untuk berjamaah dan shalat jama' yang awal karena sebab hujan.

Demikian disebutkan dalam kitab ini sebagai syarah (penjelasan) dari kitab Safinatuh Naja fi Ushuliddin wal-Fiqhi, karya Salim bin Samir Al-Hadhari, seorang ulama dari kalangan mazhab Asy-Syafi'i.

Dengan demikian, bila suatu saat anda sedang shalat wajib atau sunnah, selain keempat shalat itu, lalu tiba-tiba ada orang yang ikut menjadi makmum di belakang anda, maka hal itu dibenarkan di dalam aturan shalat. Shalat imam dan makmum sama-sama syah dan keduanya mendapat pahala shalat berjamaah.

Yang penting untuk berniat shalat jamaah adalah pihak makmum. Sebab dialah yang sebenarnya membentuk shalat jamaah itu.

Menepuk Pundak

Namun khusus untuk masalah menepuk pundak, terus terang tidak ada dalil yang memerintahkan seseorang untuk menepuk pundak orang yang akan dijadikan sebagai imam. Perbuatan itu hanya didasarkan kepada nalar sebagian orang bahwa seorang yang tadinya shalat sendiri lalu dijadikan imam perlu mengetahui bahwa di belakangnya ada barisan makmum yang mengkutinya.

Sehingga diharapkan agar si imam ini menyesuaikan diri dalam bacaan dan gerakan shalatnya. Misalnya pada shalat jahriyah di mana seharusnya imam mengeraskan bacaan, maka dengan memberi tanda dengan menepuk pundaknya, dia akan mengeraskan bacaan Al-fatiha dan ayat Al-Quran dan para makmum bisa mengamini.

Tapi sebenarnya secara tidak langsung seseorang yang shalat sendiri lalu dijadikan imam tidak perlu ditepuk pundaknya, karena pastilah dengan sendirinya akan mengetahui bahwa di belakangnya ada makmum.

Menepuk pundak itu bukan hal yang disepakati oleh semua orang, sehingga salah-salah bisa melahirkan salah tafsir dari si imam. Tidak tertutup kemungkinan orang itu tidak tahu isyarat tepuk pundak ini, sehingga dia menganggap tepukan itu justru gangguan atau peringatan bahaya, lalu dia menyingkir atau malah membatalkan shalatnya, atau yang paling parah adalah dia balas menepuk kepada makmum.

Wallahu a`lam bis-shawab. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Dijawab oleh:
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.



Tidak Mengakui Hadits Ahad karena Dianggap Tidak Kuat

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya pernah membaca sekelompok orang yang tidak mau menerima hadits ahad, lantaran dianggap hadits yang tidak bisa dijadikan landasan hukum. Jadi mereka hanya mau menerima hadits yang tidak ahad saja.

Pertanyaan saya, apakah yang dimaksud dengan hadits ahad itu? Apakah hadits palsu atau hadits bohong atau bagaimana? Mohon dijelaskan kepada saya, sebab saya termasuk awam dalam masalah ilmu hadits ini.

Dan sebelumnya saya ucapkan jazakumullah.

Adisty Andansari


Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Secara umum kita bisa membagi jenis-jenis hadits menjadi dua kelopok besar dengan berdasarkan jumlah perawinya. Yang pertama adalah hadits mutawatir, yang diriwayatkan oleh sejumlah orang yang banyak. Yang kedua adalah hadits Ahad, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak, tapi tidak sampai sejumlah hadits mutawatir.

Jadi hadits ahad itu bukanlah hadits palsu atau hadits bohong, namun hadits yang shahih pun bisa termasuk hadits ahad juga. Meski tidak sampai derajat mutawatir. Hadits ahad tidak ditempatkan secara berlawanan dengan hadits shahih, melainkan ditempatkan berlawanan dengan hadits mutawatir.

Lalu apa yang dimaksud dengan hadits mutawatir dan hadits ahad, untuk lebih detailnya, silahkan baca rincian berikut ini.


A. Hadits Mutawatir

1. Definisi:

Yaitu suatu hadits hasil tanggapan dari pancaindera yang diriwayatkan oleh oleh sejumlah besar rawi yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat berdusta.

2. Syarat-Syarat Hadits Mutawatir

Untuk bisa dikatakan sebagai hadits mutawatir, ada beberapa syarat minimal yang harus terpenuhi.
  • Pemberitaan yang disampaikan oleh perawi harus berdasarkan tanggapan pancainderanya sendiri
  • Jumlah perawinya harus mencapai suatu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat dusta. Sebagian ulama menetapkan 20 orang berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Anfal:65. Sebagian yang lain menetapkan sejunlah 40 orang berdasarkan QS. Al-Anfal:64.
  • Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam thabaqah (lapisan) pertama dengan jumlah perawi dalam lapisan berikutnya.

Karena syaratnya yang sedemikian ketat, maka kemungkinan adanya hadits mutawatirsedikit sekali dibandingkan dengan hadits-hadits ahad.

3. Klasifikasi hadits mutawatir

Hadits mutawatir itu sendiri masih terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitumutawatir lafdhy dan mutawatir ma’nawy. Hadits mutawatir lafzhy adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang yang susunan redaksi dan maknanya sesuai benar antara riwayat yang satu dengan yang lainnya. Atau boleh disebut juga dengan hadits yang mutawatir lafadznya.

Hadits mutawatir ma’nawy adalah hadits mutawatir yang perawinya berlainan dalam menyusun redaksi hadits, tetapi terdapat persamaan dalam maknanya. Atau menurut definisi lain adalah kutipan sekian banyak orang yang menurut adapt kebiasaan mustahil bersepakat dusta atas kejadian-kejadian yang berbeda-beda tetapi bertemu pada titik persamaan.

4. Manfaat Hadits Mutawatir

Hadits Mutawatir memberi manfaat ilmudh-dharury yakni keharusan untuk menerimanya bulat-bulat sesuatu yang diberitakan oleh hadits mutawatir sehingga membawa kepada keyakinan yang qath’i (pasti).


B. Hadits Ahad

1. Definisi:

Semua hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir. Dengan demikian, sudah bisa dipastikan bahwa jumlah hadits ahad itu pasti lebih banyak dibandingkan dengan hadits mutawatir.

Bahkan boleh dibilang bahwa nyaris semua hadits yang kita miliki dalam ribuan kitab, derajatnya hanyalah ahad saja, sebab yang mutawatir itu sangat sedikit, bahkan lebih sedikit dari ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem.

2. Klasifikasi Hadits Ahad

Kalau kita berbicara hadits ahad, sebenarnya kita sedang membicarakan sebagian besar hadits. Sehingga kita masih leluasa untuk mengklasifikasikannya lagi menjadi beberapa kelompok hadits ahad.

a. Hadits Masyhur

Hadits masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih serta belum mencapai derajat mutawatir. Hadits masyhur sendiri masih terbagi lagi menjadi tiga macam, yaitu masyhur di kalangan para muhadditsin dan golongannya; masyhur di kalangan ahli-ahli ilmu tertentu dan masyhur dikalangan orang umum.

b. Hadits Aziz

Hadits aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang walaupun dua orang rawi tersebut terdapar pada satu lapisan saja, kemudian setelah itu orang-orang lain meriwayatkannya.

c. Hadits Gharib

Hadits gharib adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang (rawi) yang menyendiri dalam meriwayatkan di mana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.


Klasifikasi hadits Gharib:

1. Gharib mutlak (Fard),

Terjadi apabila penyendiriannya disandarkan pada perawinya dan harus berpangkal pada tabiin bukan sahabat sebab yang menjadi tujuan dalam penyendirian rawi ini adalah untuk menetapkan apakah ia masih diterima periwayatannya atau ditolak sama sekali.

2. Gharib Nisby

Yaitu apabila penyendiriannya mengenai sifat-sifat atau keadaan tertentu dari seorang rawi, misalnya:
  • Tentang sifat keadilan dan ketsiqahan rawi
  • Tentang kota atau tempat tinggal tertentu
  • Tentang meriwayatkannya dari rawi tertentu

Jika penyendirian itu ditinjau dari segi letaknya (matan atau sanadkah), maka terbagi menjadi: [1] gharib pada sanad dan matan dan [2] gharib pada sanadnya saja sedangkan matannya tidak


III. Ketentuan Umum Hadits Ahad


Pembagian hadits ahad menjadi masyhur, aziz dan gharib tidaklah bertentangan dengan pembagian hadits ahad kepada shahih, hasan dan dhaif. Sebab membaginya dalam tiga macam tersebut bukan bertujuan untuk menentukan makbul dan mardud-nya suatu hadits tetapi untuk mengetahui banyak atau sedikitnya sanad.

Sedangkan membagi hadits Ahad menjadi Shahih, Hasan dan Dhaif adalah untuk menentukan dapat diterima atau ditolaknya suatu hadits. Maka hadits Masyhur dan Aziz, masing-masing ada yang shahih, hasan dan dhaif dan tidak semua hadits gharib itu dhaif walaupun hanya sedikit sekali.

Menurut Imam Malik, sejelek-jeleknya ilmu Hadits adalah yang gharib dan yang sebaik-baiknya adalah yang jelas serta diperkenalkan oleh banyak orang.


Dijawab oleh:
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.



Shalat di Awal Waktu di Kendaraan atau diAkhir Waktu di Rumah, Mana yang Lebih Utama?

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Dalam keadaan bagaimana saja, kita dibolehkan shalat sambil duduk dan tidak menghadap kiblat? Apakah diperbolehkan dalam kondisi jalanan macet pada waktu maghrib? Jika dibolehkan, mana yang lebih utama, shalat awal waktu sambil duduk di kendaraan atau shalat di akhir waktu tapi di rumah/masjid?

Terima kasih pak ustadz, alhamdulillah dari rubrik konsultasi ini saya sudah mendapat banyak ilmu dari pak ustadz.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Mohammad Agus Sulistyono


Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Yang lebih utama adalah shalat di akhir waktu tapi dilakukan dengan sempurna. Yaitu dengan menghadap kiblat dengan benar. Juga berdiri dengan sempurna, rukuk, sujud dan lainnya dikerjakan dengan sebenarnya.

Adapun shalat yang agak tertunda karena macet misalnya, tidak mengapa dilakukan. Asalkan masih dalam batas waktu maghrib. Dan batas waktu Maghrib itu dimulai sejak terbenamnya matahari dan hal ini sudah menjadi ijma` (kesepakatan) para ulama. Yaitu sejak hilangnya semua bulatan matahari di telan bumi. Dan berakhir hingga hilangnya syafaq (mega merah).

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:

Dari Abdullah bin Amar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Waktu Maghrib sampai hilangnya shafaq (mega merah)." (HR. Muslim).

Syafaq sendiri menurut para ulama seperti Al-Hanabilah dan As-Syafi`iyah adalah mega yang berwarna kemerahan setelah terbenamnya matahari di ufuk barat. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa syafaq adalah warna keputihan yang berada di ufuk barat dan masih ada meski mega yang berwarna merah telah hilang.

Tapi bila sudah lewat waktu Maghrib, maka tentu sudah bukan menjadi pilihan lagi tentunya. Yang kami utamakan adalah shalat dengan gerakan yang sempurna, meski di akhir waktu. Dari pada shalat tidak benar, tidak berdiri, tidak rukuk dan tidak sujud sambil mengejar keutamaan awal waktu. Padahal berdiri, ruku' dan sujud adalah rukun shalat, yang bila ditinggalkan, shalat itu tidak sah. Sebaliknya, shalat di awal waktu bukan bagian dari rukun shalat. Shalat tetap sah dilakukan meski di akhir waktu. Bahkan meski baru satu rakaat sudah habis waktunya.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbit maka dia telah mendapatkan sholat tersebut (shalat shubuh)." (HR Bukhari no. 579 dan Muslim no. 608)

Kalau dalam perhitungan manusiawi kita, sudah pasti tidak akan terkejar untuk shalat Maghrib di rumah, pilihan berikutnya adalah turun dari bus untuk shalat. Tidak harus di masjid atau musholla. Boleh saja di sembarang tempat asalkan tidak ada najis yang secara jelas nampak.

Kalau semua hal di atas tidak memungkinkan juga, barulah sebagai upaya terakhir, kita shalat di atas kendaraan, tanpa menghadap kiblat, tanpa berdiri, tanpa rukuk, tanpa sujud yang benar. Dalilnya memang ada, meski masih menjadi titik perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Dijawab oleh:
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.



Benarkah Rasulullah Terbuat dari Cahaya?

Pertanyaan:

Saya seringkali mendengar ungkapan bahwa nabi Muhammad itu bukan manusia biasa. Beliau tercipta dari "nur" atau cahaya. Tidak seperti manusia biasa yang tercipta dari tanah. Dan istilah "Nur Muhammad" itu cukup sering dibicarakan orang.

Untuk itu saya mohon penjelasan pak ustadz tentang landasannya. Benarkah ada dalil yang menyebutkan bahwa beliau SAW itu terbuat dari cahaya?

Sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih atas jawaban pak ustadz.

Wassalamu'alaikum

Agusmuljono


Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di dalam Al-Quran Al-Kariem, sering kali disebutkan bahwa Rasulullah SAW itu cahaya (nur). Misalnya pada ayat-ayat berikut ini.
قد جاءكم من الله نور وكتاب مبين
"Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan." (QS. Al-Maidah:15)

Para mufassir sepakat mengatakan bahwa yang dimaksud dengan cahaya dari Allah adalah Muhammad SAW. Jadi pernyataan bahwa Rasulullah SAW adalah cahaya, memang berasal dari firman Allah SWT. Namun ayat ini tidak menyebutkan bahwa beliau terbuat dari cahaya. Yang disebutkan justru beliau itu sendiri adalah cahaya.

Demikian juga dengan ayat lainnya, secara tegas Allah SWT menyatakan bahwa Rasulullah SAW diutus sebagai cahaya yang menerangi. Namun tidak dijelaskan bahwa fisik beliau terbuat dari cahaya.
يا أيها النبي إنا أرسلناك شاهدًا ومبشرًا ونذيرًا وداعيًا إلى الله بإذنه وسراجًا منيرًا
"Hai Nabi sesungguhnya kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. Dan untuk jadi penyeru kepada Agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi." (QS. Al-Ahzab: 45-46)

Kalau diperhatikan, ternyata bukan hanya Rasulullah SAW saja yang di dalam Al-Quran disebut sebagai cahaya. Bahkan Allah SWT pun menyebutkan dirinya sebagai cahaya, sebagaimana yang kita baca dalam surat An-Nur berikut ini.
اللهُ نورُ السّمواتِ والأرْضِ
"Allah cahaya langit dan bumi" (QS. An-Nur:35)

فآمنوا بالله ورسوله والنور الذي أنزلنا
"Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada cahaya yang telah Kami turunkan. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS At-Taghabun:8)

Para mufasir menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan cahaya di ayat ini adalah Al-Quran.

Jadi bisa disimpulkan bahwa dalam beberapa kesempatan yang berbeda, Al-Quran menyebut Allah, Rasulullah SAW dan Al-Quran Al-Kariem sebagai cahaya. Tentunya, yang dimaksudkan adalah sebuah makna dan pengibaratan, bukan cahaya dari bentuk fisiknya.

Dan yang terpenting, tidak ada penjelasan bahwa Rasulullah SAW terbuat dari cahaya. Bahkan secara fisik, diri beliau pun bukan cahaya. Beliau SAW hanya manusia biasa, butuh makan, minum, menikah dan bahkan berjalan di pasar.
وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الْأَسْوَاقِ لَوْلَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيرًا
"Dan mereka berkata, "Mengapa rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang malaikat agar malaikat itu memberikan peringatan bersama-sama dengan dia?." (QS. Al-Furqan:7)

Bahkan Rasulullah SAW sendiri yang menyatakan bahwa dirinya hanya manusia biasa. Bedanya hanya karena beliau menerima wahyu dari Allah SWT saja. Selebihnya, manusia biasa yang lahir dari rahim ibunya.
سُبْحَانَ رَبِّي هَلْ كُنْتُ إِلاّ بَشَرًا رَسولاً
"Maha suci Tuhanku, aku ini tidak lain hanyalah manusia yang diutus." (QS. Al-Isra':93)
قلْ إنّما أنا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ
"Katakanlah, aku ini hanyalah seorang manusia seperti kalian" (QS. Al-Kahfi: 110)

Maka penjelasan yang paling kuat dalam masalah cahaya Muhammad ini adalah bahwa secara fisik beliau SAW adalah manusia biasa, sama dengan manusia lainnya. Namun secara risalah dan hidayah, beliau memang ibarat cahaya dari Allah untuk semua umat manusia.

Dan sifat fisik beliau SAW itu, sama sekali tidak mengurangi derajat beliau yang tinggi. Juga tidak membuat kita menjadi kurang menghormati beliau. Hormat dan kecintaan kita kepada beliau bukan karena beliau terbuat dari cahaya secara fisik, melainkan karena Allah SWT memerintahkan kita untuk menghormatidan mencintai beliau. Sebagaimana perintah Rasulullah SAW:

"Katakanlah: 'Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.' Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Ali Imran:31)

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Dijawab oleh:
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.



Bisakah Mengaji Lewat MP3 Player?

Pertanyaan:

Asslamu'alaikum,

Pak Ustadz yang saya hormati, saya ada beberapa pertanyaan.

Saya seorang pekerja yang sibuk dan saya sadar saya harus memiliki ilmu agama makanya saya memiliki MP3 yang berisi tilawah Al-Qur'an dan saya mengikuti bacaan dari MP3 itu dengan Al-Qur'an yang saya miliki sendiri, bolehkah hal itu saya lakukan?

Saya harapkan jawaban dari pak Ustadz dan atas perhatiaanya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum

Taufiq


Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Belajar membaca Al-Quran memang bisa dibantu lewat fasilitas multimedia, seperti yang anda sebutkan. Ada beberapa keunggulan yang bisa anda petik dari mendengarkan bacaan Al-Quran lewat MP3 itu. Misalnya, pendengaran anda akan lebih terlatih menyimpan memori bacaan Al-Quran yang baik dan benar. Terutama bila qari'-nya memang seorang yang berkualitas dari segi bacaan. Dan tentunya bila dilakukan dengan frekuensi yang cukup tinggi.

Suara bacaan Al-Quran yang baik dan standar itu, bila diterus menerus didengarkan, secara alam bawah sadar akan terekam di dalam memori otak. Rekaman di otak ini penting, sebagai modal buat kita yang mendengarkan untuk bisa menirukannya, dengan bacaan yang sama.

Sebenarnya kalau kita telusuri sejarah, akan kita dapati bahwa pengajaran bacaan Al-Quran lebih awal dengan oral system, ketimbang dengan cara mengeja dari huruf-hurufnya. Dan memang umumnya bangsa Arab di masa lalu buta huruf, namun tetap mampu membaca Al-Quran dalam arti mampu membunyikannya dengan benar. Bukan dengan mengeja huruf-hurufnya. Maka Al-Quran yang terdiri dari 6.000-an ayat lebih itu pun mereka hafal di luar kepala. Meski mereka tidak mampu mengeja hurufnya.

Dan memang yang lebih penting dari Al-Quran itu bukan semata-mata kemampuan kita mengejanya, melainkan mampu membunyikannya dengan benar, sesuai dengan hak masing-masing huruf. Seseorang mampu membaca Al-Quran tanpa mengeja, berarti dia hafal Al-Quran. Dan hal itu tentu lebih utama dari sekedar mampu mengeja hurufnya semata.

Di masa lalu, para ahli Al-Quran itu identik dengan penghafal Al-Quran. Boleh jadi mereka buta huruf, tetapi yang penting mereka mampu membunyikan tiap ayat Al-Quran dengan sempurna.

Namun di masa lalu, oral system ini berhasil lantara ada guru yang berfungsi selain memasukkan memori suara bacaan, juga melakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan secara real time. Seorang murid bukan hanya diminta mendengarkan bacaan guru, tetapi pada saat yang sama, sang guru langsung mengevaluasi bacaan muridnya. Murid diminta untuk membacanya, lalu si guru saat itu juga mengoreksi bila masih ada yang salah. Bahkan dalam hal ini, yang lebih menonjol adalah aktifitas murid. Sebab merekam lebih mudah daripada memainkan atau membunyikan.

Maka fungsi sang guru yang tidak mungkin tergantikan oleh MP3 dan beragam perangkat multi media yang lainnya terletak di sini. Hingga hari ini belum ada program cerdas (artificial inteligent) yang bisa secara interaktif mampu mendengarkan dan mengevaluasi bacaan murid, lalu menegurnya dan membetulkannya saat itu juga.

Jadi memang tidak salah bila anda memanfaatkan MP3 player untuk belajar Al-Quran, tapi ketahuilah bahwa masih ada satu fungsi mendasar yang belum bisa dicover olehnya. Yaitu fungsi untuk mengevaluasi atau membetulkan bacaan si murid. Padahal fungsi ini sangat vital dan tidak mungkin ditinggalkan. apalagi artinya belajar Al-Quran, kalau tidak mampu mengoreksi bacaan yang salah?

Jadi sampai hari ini, rasanya anda masih membutuhkan guru berupa manusia biasa, yang mampu dengan cerdas memeriksa dan mengevaluasi bacaan anda, lalu membetulkan bahkan melakukannya berulang-ulang hingga bacaan anda memenuhi standar baku pembacaan Al-Quran.

Mungkin suatu ketika, bila para ahli programmer komputer sudah mampu membuat program belajar baca Al-Quran yang bersifat interaktif, insya Allah anda bisa memanfaatkannya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Dijawab oleh:
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.



Kedudukan Qaul Shahabi dan Ru'yatun Nabi

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.

Ustadz, saya sangat ingin mendapatkan penjelasan tentang qaul shahabi dan ru'yatun nabi. Bagaimanakah kedudukan keduanya sebagai sumber hukum Islam? Jazakallah bi jannah

Wassalamualaikum wr. wb.

Helmy Yusuf


Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Qaulush-shahabi artinya adalah perkataan, pendapat atau fatwa para shahabat. Termasuk salah satu sumber pengambilan hukum Islam. Posisinya berada setelah urutan sumber-sumber utama yang disepakati, yaitu Al-Quran, As-Sunnah, Ijma' dan Qiyas. Qaulus-shahabi termasuk sumber-sumber hukum Islam yang tidak mencapai derajat ittifaq (sepakat) di antara para ulama. Maksudnya, tidak semua ulama sepakat menggunakannya dalam mengistimbath hukum.

Qaulush-shahabi adalah perkataan para shahabat nabi atas suatu hukum. Secara logika nalar, seharusnya apa yang mereka katakan itu bersumber dari Rasulullah SAW juga. Namun pendapat para shahabat itu terutama muncul manakala tidak ada nash yang sharih (eksplisit) dari Rasulullah SAW tentang suatu masalah. Di situlah kemudian para shahabat mengeluarkan pendapatnya. Selain itu, qaulush-shahabi biasanya berbentuk kesimpulan hukum yang lafadznya tidak langsung dari ucapan nabi SAW, melainkan dari mulut para shahabat. Seperti seorang shahabat berkata, "Rasulullah SAW memerintah kita untuk begini dan begini." Atau perkataan seorang shahabat, "Rasulullah SAW melarang kita untuk begitu dan begitu."

Di antara para ulama yang berpegangan pada qaulush-shahabi adalah Al-Imam Malik rahimahullah. Selain itu beliau juga berpegangan pada sumber istimbath lainnya seperti mafhum mukhalafah, mafhum muwafakah, tanbih alal illah, ijma’, qiyas, amal ahlul madinah (perbuatan penduduk Madinah), istihsan, saddudzarai’, muraatul khilaf, istishab, maslahah mursalah, syar'u man qablana (syariat nabi terdahulu). Beliau yakin bahwa perkataan atau pendapat para shahabat lebih utama untuk dipegang dan diikuti ketimbang ijtihad kita sendiri.

Sebab para shahabat itu pernah hidup bersama dengan Rasulullah SAW. Sehingga mereka bisa dianggap barisan orang yang paling mengerti sunnah beliau, paling paham dengan Islam langsung dari sumber aslinya, serta paling tahu seluk-beluk turunnya Al-Quran.

Bahkan para ulama yang berpegang kepada qaulush-shahabi mengajukan dalil dari Al-Quran Al-Kariem dan As-Sunnah An-Nabawiyah yang menegaskan bahwa Allah SWT dan Rasulullah SAWmemang memerintahkan kita untuk mengikuti sunnah para shahabat beliau. Allah SWT berfirman:
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Taatilah Allah, taatilah rasulullah dan para pemimpinmu. (QS An-Nisa: 59)

Mentaati pemimpinmu artinya adalah mentaati para shahabat, karena mereka adalah para pemimpin umat Islam sepeninggal Rasulullah SAW. Demikian juga Rasulullah SAW telah bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي ، وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي
Hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah para khulafa rasyidin setelahku. (Al-Hadits)

Hadits ini secara tegas memerintahkan kita bukan hanya berpegang kepada sunnah Rasulullah SAW, namun juga kepada sunnah para khulafa' rasyidin setelah beliau SAW. Yakni apabila tidak ada penjelasan tentang hukum suatu hal dari beliau, maka alternatif berikutnya adalah kita merujuk kepada pendapat, perkataan atau fatwa dari para shahabatnya.

Yang Tidak Menerima Qaulush-Shahabi

Sedangkan di antara para ulama yang tidak menerima konsep qaulush-shahabi antara lain adalah murid Imam Malik sendiri, yaitu Al-Imam As-Syafi'i rahimahullah. Beliau tetap hormat dan mengagungkan para shahabat nabi SAW. Namun untuk kepastian dan keoriginalitasan suatu hukum syariah, beliau memandang bahwa perkataan sahabat kurang punya aspek kekuatan. Ada banyak alasan yang beliau kemukakan, salah satunya karena dianggap perkataan para shahabat itu tidak lebih dari sebuah ijtihad. Dan sebagai ijtihad manusia, masih ada kemungkinan untuk salah.

Padahal yang namanya landasan hukum itu harus pasti kebenarannya. Tidak bisa hanya berdasarkan zhan (kira-kira). Kalau memang Rasulullah SAW telah mengeluarkan hukum, seharusnya ada lafadz asli yang diriwayatkan secara utuh dari beliau SAW. Adapun bila sekedar kesimpulan atas interpretasi seseorang, meski pun yang melakukannya para shahabat, belum cukup untuk sampai ke derajat sebagai sumber hukum yang kuat.

Sebab di antara para shahabat sendiri sesungguhnya masih seringkali terdapat perbedaan interpretasi dalam memahami sabda Rasulullah SAW.

Ru'yatun Nabi

Ru'yatun nabi bisa diartikan mimpi bertemu dengan nabi Muhammad SAW. Kalau dalam pengertian ini, maka bermimpi ketemu beliau di mana di dalam mimpi itu beliau menetapkan hukum agama, tidak bisa dijadikan sumber hukum. Sebab risalah Islam telah selesai semenjak beliau wafat. Hal yang demikian itu sudah menjadi ittifaq para ulama sepanjang zaman.

Namun bisa mimpi bertemu nabi SAW itu tidak ada kaitannya dengan penetapan hukum, misalnya nabi SAW tersenyum, atau berbicara tentang hal-hal di luar hukum Islam yang baku, boleh-boleh saja dan mungkin-mungkin saja.

Kalau hari ini ada orang yang mengaku bermimpi bertemu nabi SAW, lalu mengatakan bahwa beliau SAW telah menetapkan suatu hukum yang merupakan bagian dari agama, ketahuilah bahw mimpi itu bohong besar. Yang terjadi sesungguhnya bukan dia bertemu nabi, tetapi bertemu dengan syetan yang terkutuk.

Memang benar ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak bisa diserupakan dengan syetan. Sebagaimana hadits berikut
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: (من رآني في المنام فسيراني في اليقظة ولا يتمثل الشيطان بي) قال ابن سيرين: إذا رآه في صورته. رواه البخاري
Dari Abu Hurairah ra berkata: Aku mendengar Nabi SAW bersabda, "Siapa yang melihatku di dalam mimpi, maka akan melihatku dalam jaga. Dan syetan tidak bisa menyerupaiku." (HR Bukhari)

Tapi masalahnya, apa orang yang mimpi itu sudah mengenal rupa Rasulullah SAW dengan tepat 100%? Yang jelas sekarang ini, tidak ada orang yang pernah hidup di masa beliau SAW hidup. Sehingga tidak ada seorang pun yang tahu persis seperti apa rupa beliau SAW.

Maka kalau ada syetan masuk ke dalam mimpi seseorang dengan berkostum Arab, lengkap dengan jenggot, unta, tasbih, pedang dan hidung mancung, lalu mengaku sebagai nabi Muhammad SAW, siapa yang bisa memastikan bahwa dia memang Rasulullah SAW atau syetan yang menyamar? Tidak ada seorang pun yang bisa memastikan.

Tapi kita bisa memastikan satu hal. Kalau orang dalam mimpi itu mengaku sebagai nabi SAW, lalu menetapkan suatu hukum agama, pastilah dia bukan Rasulullah SAW. Sebab risalah sudah berakhir dengan wafatnya beliau. Maka tidak ada kamus bagi Rasulullah SAW untuk datang lewat mimpi seseorang dan memberikan syariat baru edisi revisi.

Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazab jiid 6 halaman 292 menyebutkan: Misalnya pada malam 30 bulan Sya'ban orang-orang tidak melihat hilal (bulan sabit), lalu ada orang yang mimpi bertemu Rasulullah SAW yang bersabda, "Malam ini sudah masuk awal Ramadhan." Maka tidak sah berpuasa esoknya dengan landasan mimpi orang itu, baik bagi yang bermimpi maupun bagi orang lain.

Dalam kesempatan lain, beliau juga menyampaikan argumen lain. Katakanlah seseorang memang benar-benar bertemu Rasulullah SAW dalam mimpinya. Dan katakanlah juga bahwa 100% bisa diyakinkan bahwa yang muncul itu memang sosok Rasulullah SAW. Dan saat itu Rasulullah SAW menetapkan hukum tertentu. Begitu orang itu terjaga, apa yang didapatnya dari Rasulullah SAW dalam mimpi tetap saja tidak bisa diterima sebagai sebuah riwayat yang shahih. Sebab salah satu syarat seorang perawi itu harus 'aqil (orang yang berakal). Sedangkan orang yang tidur, dia tidak termasuk berakal. Jadi kalaupun dia meriwayatkannya, tetap tidak bisa diterima secara aturan dasar periwayatan hadits.

Wallahu a'lam bishshawab. Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Dijawab oleh:
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.



Agama Sebelum Rasulullah Diutus

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb.

1. Ayah nabi Muhammad SAW adalah Abdullah, artinya Hamba Allah. Siapakah Allah yang dimaksud? Bukankan sebelum Nabi diutus, bangsa Arab belum mengenal Islam?

2. Nabi Muhammad SAW juga berdo'a di Gua Hira'. Berdo'a kepada siapakah beliau? Apa agama beliau nabi Muhammad SAW sebelum beliau diangkat menjadi Rasul?

Demikian, terima kasih.

Sudrajat, ST


Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Orang Arab sesungguhnya telah mengenal Allah SWT jauh sebelum kelahiran nabi Muhammad SAW. Anggapan seperti yang anda sampaikan sebenarnya agak kurang tepat. Sebab Al-Quran sendiri yang menegaskan bahwa musyrikin Arab itu kenal betul bahwa tuhan mereka adalah Allah SWT. Dalam salah satu ayat Al-Quran digambarkan bagaimana pengakuan orang Arab jahiyah terhadap keberadaan Allah SWT.

وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ فَأَنَّى يُؤْفَكُونَ
"Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, "Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?" Tentu mereka akan menjawab, "Allah", maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar)." (QS Al-Ankabut: 61)

وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّن نَّزَّلَ مِنَ السَّمَاء مَاء فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ مِن بَعْدِ مَوْتِهَا لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ
"Dan sesungguhnya jika kamu menanyakan kepada mereka, "Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya?" Tentu mereka akan menjawab, "Allah." Katakanlah, "Segala puji bagi Allah", tetapi kebanyakan mereka tidak memahami (nya)." (QS Al-Ankabut: 23)

وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
"Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, "Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?" Tentu mereka akan menjawab, "Allah." Katakanlah, "Segala puji bagi Allah"; tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui." (QS Luqman: 25)

وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُم مَّا تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
"Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka, "Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?", niscaya mereka menjawab, "Allah." Katakanlah, "Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudaratan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudaratan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya? Katakanlah, "Cukuplah Allah bagiku." Kepada-Nya lah bertawakal orang-orang yang berserah diri." (QS Az-Zumar: 38)

وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ فَأَنَّى يُؤْفَكُونَ
"Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka, "Siapakah yang menciptakan mereka," niscaya mereka menjawab, "Allah", maka bagaimanakah mereka dapat dipalingkan (dari menyembah Allah)?" (QS Az-Zukhruf: 87)

Dari lima ayat Al-Quran di atas yang menceritakan keyakinan orang Arab musyrikin jahilyah, kita tahu bahwa mereka ternyata punya keyakinan tentang keberadaan Allah SWT. Bahkan bukan sekedar yakin atas keberadaan-Nya, mereka pun mengakui bahwa yang menciptakan langit dan bumi, memberikan rizki, menurunkan hujan, menundukkan matahari dan bulan adalah Allah SWT.

Lalu apa tugas nabi Muhammad SAW jika demikian?

Tugas beliau bukan mengenalkan keberadaan Allah SWT, sebab mereka sudah kenal Allah. Tugas beliau juga bukan untuk menerangkan bahwa Allah SWT adalah tuhan yang menciptakan langit dan bumi, sebab mereka sudah tahu. Tugas beliau adalah memastikan bahwa ketika mereka hanya menyembah Allah SWT saja yang Esa, tanpa adanya tuhan-tuhan lainnya yang disembah bersama-Nya. Sehingga motto dakwah beliau adalah: LAA ILAAHA ILLALLAH, yaitu tidak ada tuhan yang patut disembah dengan haq kecuali hanya Allah saja.

Walhasil, agama yang dibawa nabi Muhammad SAW memang mewajibkan penghancuran semua berhala, juga menafikan semua undang-undang, sistem, agama, ideologi dan peraturan yang bersumber dari selain Allah SWT. Seorang tidak dikatakan muslim sebelum dia mengakui tidak ada tuhan selain Allah, dan tidak ada hukum selain hukum yang Allah turunkan.

Adapun kenalnya orang Arab jahiliyah terhadap nama Allah SWT, karena dahulu ada nabi Ibrahim dan puteranya Ismail alaihimassalam di negeri itu. Bahkan mereka masih setia datang berhaji setiap tahun keliling baitullah. Mereka memang menyebut Ka'bah dengan istilah baitullah (rumah Allah). Bedanya, cara manasik haji mereka sudah jauh menyimpang. Misalnya, mereka thawaf keliling ka'bah dengan bersiul dan bertepuk sambil telanjang tanpa busana.

وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً فَذُوقُواْ الْعَذَابَ بِمَا كُنتُمْ تَكْفُرُونَ
"Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu." (QS. Al-Anfal: 35)

Dalam Gua Hira

Di dalam gua Hira, Rasulullah SAW memang bukan berdoa dalam arti seperti kita sekarang ini. Sebab beliau memang belum mendapatkan penjelasan langsung dari Allah SWT tentang sosok-Nya. Juga belum ada tata aturan dalam cara beribadah dan berdoa kepada-Nya.

Sehingga yang beliau lakukan bukan berdoa, melainkan menyepi untuk melakukan tahannus. Beliau tentu tidak berkomat-kamit mengangkat tangan ke langit. Namun yang berliau lakukan adalah merenung, berpikir, melakukan evaluasi, serta berdialog dengan diri sendiri. Hingga kemudian Allah SWT berkenan berbicara kepada-Nya lewat perantaraan malaikat Jibril 'alaihissalam.

Namun perlu diketahui bahwa beliau sebagai orang Arab pun sudah tahu bahwa Allah SWT adalah tuhannya. Bahwa Allah SWT adalah tuhan yang menciptakan langit dan bumi, yang menurunkan hujan serta memberi rizki.

Kekurangan aqidah bangsa Arab jahiliyah ini bukan pada rububiyah-nya, melainkan pada uluhiyah-nya. Di mana mereka belum punya informasi apa pun tentang bagaimana bertauhid kepada Allah dan bagaimana cara beribadah kepada-Nya. Mereka baru sekedar tahu bahwa tuhan itu ada, namanya Allah dan Allah itu menciptakan mereka hingga memberi rizqi.

Kualitas mereka sedikit di bawah para ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang sudah kenal Allah dan juga mengenal adanya kitab-kitab suci yang turun dari langit yang berisi tata cara ibadah dan juga syariah. Mereka juga mengenal sistem kenabian yang berujud manusia yang mendapatkan wahyu dari langit sebagai hukum yang harus diterapkan.

Namun kesalahan fatal para ahli kitab itu ketika mereka tidak mau mengakui bahwa Allah SWT menjadikan Muhammad SAW sebagai Nabi dan ingkar kepada Al-Quran sebagai kitab suci yang terakhir. Kesalahan ini kemudian diperparah dengan sikap ambivalen mereka terhadap agama Islam. Bahkan pada akhirnya mereka malah memerangi dan hendak membunuh Rasulullah SAW.

Maka semua keyakinan mereka sebelumnya tentang Allah, kitab suci, para nabi dan hukum-hukum syariat yang turun kepada mereka, menjadi tidak ada gunanya lagi. Oleh Al-Quran, para ahli kitab ini diberi status sebagai orang kafir, meski mereka percaya keberadaan Allah, para nabi dan kitab-kitab suci. Hal itu karena mereka tidak mau mengakui Muhammad SAW sebagai nabi dan Al-Quran sebagai kitab suci.

Sungguh kasihan...

Namun sebagai penghargaan atas persamaan beberapa asas iman, laki-laki muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab. Demikian juga dengan sembelihan mereka, halal dimakan oleh orang-orang Islam. Meski demikian, mereka tetap masuk neraka, karena tidak menjadikan Allah sebagai satu-satunya tuhan dan karena mereka tidak mengakui bahwa Muhammad adalah utusan Allah.

Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Dijawab oleh:
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.



Bekerja pada Kantor Lembaga Hukum

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz langsung saja ke inti masalahnya, bagaimana dengan penghasilan yang kita peroleh ketika kita bekerja pada kantor lembaga hukum sementara pendapatan yang diperoleh dari kantor tersebut didapat dari orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum dan menggunakan jasa kita untuk meringankan hukumannya atau untuk melakukan pembelaan atas dirinya ketika terjadi ketidakadilan hukum atau meminta jasa kita untuk menengahi suatu perkara, perceraian misalnya.

Dalam hal ini kita tidak menjadi pelaksana langsung tapi hanya menjadi bagian dari fungsi administratifnya saja. Mohon penjelasan dari ustadz, sebab saat ini saya sedang berupaya mencari pekerjaan yang sedapat mungkin menjadi berkah dari setiap yang saya hasilkan. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Supriyadi


Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kantor lembaga hukum itu kerjanya bukan membalik kemungkaran seolah-olah menjadi kebaikan. Bukan membolak-balik kebenaran menjadi kebatilan atau sebaliknya. Kami kira anda lebih tahu hal itu.

Kantor lembaga hukum itu kerjanya membantu memberikan penjelasan atas hak-hak seseorang. Bila seseorang dituduh melakukan suatu kejahatan, maka lembaga ini memberikan masukan dalam bentuk pembelaan atas hal-hal yang dituduhkan. Intinya, agar seseorang tidak dipersalahkan atas sesuatu yang memang bukan kesalahannya.

Anggaplah memang seseorang telah terbukti melakukan kesalahan, maka fungsi lembaga ini adalah memastikan bahwa seseorang hanya boleh dihukum atas kesalahannya yang benar-benar dilakukannya, tidak ditambahi dengan hal-hal yang tidak pernah dilakukannya.

Karena itulah keberadaan lembaga hukum diakui oleh negara, lantaran diyakini fungsi dan perannya yang sangat signifikan. Yaitu memastikan bahwa seseorang tidak dijatuhi hukuman atas hal-hal yang bukan kesalahannya.

Praktek yang Diharamkan

Namun semua jenis pekerjaan semulia apapun, tentu ada celah-celah untuk terjerumusnya kita ke dalamnya. Khusus dalam masalah lembaga bantuan hukum ini, ada juga kemungkinan berlaku curang dan haram.

Misalnya menyogok hakim agar memutuskan perkara yang menguntungkan mereka. Inilah yang dikatakan sebagai risywah yang sering disebutkan di dalam banyak dalil syariah. Pembela ingin agar dia menang dalam perkara, lalu memberikan sejumlah upeti kepada hakim, sehingga keputusan hakim akan cenderung memenangkan perkaranya.

Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum. (HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap. (HR Khamsah kecuali an-Nasa`i dan di shahihkan oleh at-Tirmidzi)

Rasulullah SAW melaknat penyuap, yang menerima suap dan perantaranya. (HR. Ahmad)

Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Dijawab oleh:
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.



Harta Warisan Ibu

Pertanyaan:

Assalammualaikum wr. wb.

Ustadz, ibunda saya telah meninggal dunia, dan meninggalkan seorang suami dan 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan serta ibu beliau yang masih hidup begitu juga dengan 3 saudara laki-laki dan 6 saudara perempuan. Saya mohon dibantu untuk pembagian harta warisannya untuk masing-masing ahli waris, di mana beliau memiliki:

- Yang sudah jelas jumlahnya berupa tabungan dan deposito - beberapa perhiasan mas yang diwasiatkan sebagai biaya untuk kuliah adik saya dan 2 berlian untuk mas kawin adik saya bila menikah (diestimasi menggunakan harga mas kapan, pak ustadz? ).

- Dan sebagai pegawai negeri masih memiliki hak – hak, antara lain:

· Taspen · tunjangan tumah · kematian · koperasi · penerimaan kesejehteraan/beras (dalam bentuk tunai )
· dll yang kami belum urus/masih dalam proses atas haknya sebagai pegawai negeri

- Adanya piutang orang lain kepada beliau, yaitu yang berhutang kepadanya saya sendiri sebagai anak untuk DP rumah, adik-adik iparnya, dan orang lain di luar keluarga untuk modal usaha yang menurut saya kemungkinan tidak bisa tertagih hutang orang lain tersebut.

Mohon dibantu untuk total harta warisan yang bisa dibagi dan siapa saja yang berhak menerima dan perhitungannya.

Terus apakah sebaiknya, kami membagikan yang jelas dulu jumlahnya seperti tabungan, deposito atau emas untuk menghindari hal-hal yang tidak baik (apalagi sampai terundar hak orang di luar keluarga ini (ibunya ). Dan yang lainnya yang masih dalam proses menyusul. Dan bagaimana dengan hutang saya sebagai anak, karena memang saya berjanji mengembalikan sesuai keadaan kalau lagi ada rezeki dicicil teratur, kalau lagi ngak bisa diciicil nanti-nanti, begitu perjanjian dengan ibu saya dan hutang ipar-iparnya yang menyicil setiap bulan. Apakah diperhitungkan, bila iya kapan untuk memperhitungkannya. Jazakallah khoir.

DA


Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semua ahli waris yang anda sebutkan itu seharusnya mendapat bagian. Namun karena keberadaan orang-orang tertentu, mengakibatkan orang lain menjadi terhijab (tertutup). Sehingga mereka tidak jadi mendapatkan warisan.

Dalam konfigurasi para ahli waris yang anda sebutkan, keberadaan anak laki almarhumah telah menghijab saudara dan saudari almarhumah. Sehingga yang mendapatkan warisan tinggal suami, anak dan ibu.

Suami dan ibu termasuk ahli waris secara fardh, yaitu yang nilai prosentasenya sudah tetap dan baku. Sedangkan anak-anak yang terdiri dari anak laki dan perempuan, menjadi ahli waris secara ashabah. Artinya mereka tidak punya nilai prosentasi pasti, kecuali hanya medapatkan sisa yang telah diambil terlebih dahulu oleh ahli waris secara fardh.

Jatah untuk ibu almarhumah sudah ditetapkan Al-Quran, yaitu 1/6 dari total warisan. Demikian juga jatah untuk suami almarhumah juga sudah ditetapkan Al-Quran, yaitu 1/4 dari total harta warisan isterinya. Seandainya almarhumah isterinya tidak punya anak, suami bisa mendapat lebih besar, yaitu 1/2 dari total harta.

Walhasil, anak-anak akan mendapatkan sisa dari yang sudah diambil 1/6 oleh ibu dan 1/4 oleh suami. Sisanya tinggal berapa?

Kita samakan saja dulu penyebut kedua bilangan pecahan ini. 1/6 itu sebenarnya sama dengan 2/12, sedangkan 1/4 sama dengan 3/12. Jadi jatah untuk ibu dan suami adalah 2/12 + 3/12 = 5/12. Anak-anak mendapat sisanya, yaitu 12/12 - 5/12 = 7/12.

Bilangan pecahan 7/12 ini dibagikan kepada 3 anak almarhumah, dengan catatan bahwa anak laki mendapat bagian yang besarnya 2 kali lipat anak perempuan. Karena itu kita pecah menjadi 5 bagian sama besar namun dengan perbandingan 2: 2: 1. Maksudnya anak laki-laki mendapat 2 bagian dan anak peremuan mendapat 1 bagian.

Jadi tiap satu anak laki akan mendapat 2/5 x 7/12 = 14/60. Dan untuk anak perempuan mendapat 1/5 x 7/12 = 7/60.

Untuk mudahnya, bisa kita lihat tabel berikut ini:

Semua prosentase yang terdapat dalam tabel ini langsung bisa diterapkan kepada semua jenis benda warisan. Maksudnya, kalau warisan berbentuk uang, maka jumlah total uang itu dibagi dengan prosentase demikian. Kalau berbentuk emas, maka jumlah berat total emas itu dibagi sesuai dengan prosentase masing-masing. Demikian juga kalau berbentuk tanah, rumah, kendaraan dan sebagainya.

Semua ini dilakukan kalau ahli waris belum bisa menyepakati berapa nilai masing-masing benda itu secara rupiah. Mungkin karena tidak langsug dijual kepada pihak lain. Anggap misalnya rumah, mungkin tidak langsung dijual dan uangnya dibagi-bagi. Tapi disepakati dibiarkan berdiri, baik untuk di tempati atau disewakan. Kalau disewakan, maka uang sewanya dibagi kepada ahli waris sesuai dengan prosentase masing-masing.

Adapun semua hutang kepada almarhumah, wajib dibayarkan dan digabungkan sebagai harta yang dibagi waris. Teknis pembayarannya bisa berbagai macam cara. Misalnya, anda tetap wajib mencicil hutang sesuai dengan perjanjian, lalu uang cicilan itu dibagi kepada semua ahli waris.

Atau bisa juga lewat cara potong langsung. Misalnya total hutang anda 10 juta dan total harta warisan yang seharusnya anda terima 20 juta. Kalau dipotong langsung, berarti anda hanya menerima 10 juta saja. Dan impaslah sudah.

Intinya, setiap ahli waris berhak atas harta amarhumah sebesar nilai prosentasenya. Sedangkan kapan sebentuk benda itu mau diuangkan, dan dibagi-bagi, semua terserah kepada kesepakatan bersamapara ahli waris.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Dijawab oleh:
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.



Cara Mandi Wajib yang Benar

Pertanyaan:

Ass. wr. wb.

Saya ingin mengerti tata cara mandi wajib yang benar itu bagaimana?

Wass. wr. wb.

Kisworo Djati, S.Pd


Jawaban:

Assalamu 'alakum warahmatullahi wabarakatuh,

Secara ringkas, yang pertama dilakukan adalah kedua tangan dicuci, kemudian mandi kepala, kemudian terus dari bagian sebelah kanan, kemudian kiri, terakhir cuci kaki.

Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut:
  1. Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukkan ke wajan tempat air.
  2. Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri.
  3. Mencuci kemaluan dan dubur.
  4. Najis-najis dibersihkan.
  5. Berwudhu sebagaimana untuk shalat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki.
  6. Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah.
  7. Menyiram kepala dengan 3 kali siraman.
  8. Membersihkan seluruh anggota badan.
  9. Mencuci kaki.

Semua hal di atas disusun berdasarkan hadits shahih yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Aisyah RA berkata, "Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya." (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)

Namun hadits ini bukan satu-satunya hadits yang menerangkan tentang sifat mandi janabah.

Rukun dan Sunnah Mandi Janabah

Lalu para ulama memilah mana yang merupakan pokok (rukun) dalam mandi janabah, sehingga tidak boleh ditinggalkan, mana yang merupakan sunnah sehingga bila ditinggalkan tidak merusak sah-nya mandi janabah itu.

A. Rukun

Untuk melakukan mandi janabah, maka ada 3 hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok:

1. Niat.

Sabda Nabi SAW: "Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya." (HR Bukhari dan Muslim)

2. Menghilangkan Najis Kalau Ada di Badan

Menghilangkan najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah. Dengan demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya.

Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

3. Meratakan Air Hingga ke Seluruh Badan

Seluruh badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus, seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya air.

Sedangkan pacar kuku (hinna') dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato.

B. Sunnah-sunnah yang Dianjurkan dalam Mandi Janabah:
  1. Membaca basmalah.
  2. Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
  3. Berwudhu` sebelum mandi Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku seperti wudhu` orang shalat. (HR Bukhari dan Muslim).
  4. Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan.
  5. Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu'

Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu 'alakum warahmatullahi wabarakatuh


Dijawab oleh:
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.



Do'a dalam Suatu Acara/Rapat

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.

Pak Ustadz yang saya hormati, apabila di dalam suatu acara/rapat atau acara apapun, kemudian kita diminta untuk memimpin doa, maka do'a yang bagaimanakah yang sebaiknya kita ucapkan/pimpin? Dan adakah hadits yang menerangkan tentang hal ini? Mohon penjelasannya.

Wassalamualaikum wr. wb.

Muhammad Helmy


Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Doa yang khusus tentang majelis yang ditutup dengan doa, adalah doa kaffaratul majelis. Disebut kaffarah lantaran sifatnya memang untuk menebus atau menghapus dosa, paling tidak atas segala kesalahan atau kelalaian selama majelis itu berlangsung.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَلَسَ فِي مَجْلِسٍ فَكَثُرَ فِيهِ لَغَطُهُ- حصلت منه أخطاء وزلات في الكلام- فَقَالَ قَبْلَ أَنْ يَقُومَ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا كَانَ فِي مَجْلِسِهِ ذَلِكَ] رواه الترمذي وأحمد
Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang duduk di suatu majelis lalu banyak melakukan kesalahan, hendalah berkata sebelum bangun dari majelisnya, "Maha suci Engkau Ya Allah, segala puji untuk-Mu, Aku bersaksi tiada tuhan kecuali Engkau, Aku meminta ampundan bertobat kepada-Mu." Maka Allah akan mengampuni kesalahannya selama di majelis itu. (HR. Tirmizy dan Ahmad)

Sedangkan doa lainnya bersfat umum saja. Sehingga tidak ada dalil yang secara khusus yang kita terima dari Rasulullah SAW dan diriwayatkan secara ma'tsur.

Namun sebagai adab berdoa, bagusnya diawali dengan ucapan hamdalah, shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, baru kemudian permintaan kita. Alangkah baiknya kita menggunakan lafadz doa yang diambil dari ayat-ayat Al-Quran, atau lafadz yang diajarkan oleh Nabi SAW, baru terakhir kita ucapkan doa yang lebih spesifik yang terkait dengan munasabah (event) majelis tersebut.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Dijawab oleh:
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.



Ritual Syar'i Menjelang dan Sesudah Kelahiran Bayi

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz yang saya hormati, sebentar lagi isteri saya melahirkan anak pertama kami. Untuk itu saya mohon petunjuk dari ustadz mengenai ritual/bacaan pada saat menjelang dan sesudah kelahiran bayi yang sesuai syariah Islam.

1. Menjelang kelahiran apa yang harus dilakukan/banyak dibaca calon bapak/ibu?

2. Setelah bayi lahir apa yang harus segera dilakukan bapak/ibunya?

3. Menurut Islam apa yang harus dilakukan dengan ari-ari bayi dan sisa ari-ari yang kemudian lepas dari pusar bayi?

4. Mengenai potong rambut, kapan sebaiknya dilakukan dan siapa yang melakukannya? Apa yang harus dilakukan setelah acara ini?

5. Mengenai akikah, bagaimana pendistribusian daging, tulang dan kulitnya? Sebaiknya dibagikan mentah atau matang? Apakah orang tua dan keluarga bayi berhak mengambil sebagian, kalau ya seberapa banyak?

6. Mengenai nama, benarkah tidak diperbolehkan memakai nama dari asmaul husna tanpa didahului kata abdul?

Demikian pertanyaan dari saya, atas jawabanya saya sampaikan terima kasih. Jazakumuloh.

Ahmad Mubarok


Jawaban:

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Doa

Sebagai muslim yang akan dikaruniai anak, sebaiknya memang memperbanyak doa pada permohonan kepada Allah SWT. Tapi mengenai ritual atau seremoninya, tidak ada ketentuan yang baku. Yang penting sering-sering minta kepada-Nya dengan khusuyu' dan tadharru'. Salah satu lafadznya boleh kita iqtbas dari lafadz Al-Quran, seperti yang tertera dalamsurat AL-Furqan ayat 74:
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
"Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa."

Masalah Ari-ari

Kepercayaan tentang penanganan ari-ari bayi tidak pernah kita dapat keterangannya, baik dari Al-Quran maupun dari Hadits-hadits nabawi.

Kepercayaan itu datangnya dari tradisi nenek moyang yang sampai kepada kita tanpa referensi yang pasti. Dan biasanya, ditambahi dengan beragam kepercaaan aneh-aneh yang tidak masuk ke dalam logika, apalagi ke dalam syariah. Dengan demikian, lupakan saja masalah itu, karena tidak ada ketentuannya dalam syariah.

Sedangkan ancaman bila tidak dibeginikan atau dibegitukan, akan melahirkan malapetaka dan sebagainya, semua adalah bagian dari kepercayaan yang menyesatkan. Kita diharamkan untuk mempercayainya, bila ingin selamat aqidah kita dari resiko kemusyrikan.

Potong Rambut

Memotong atau Mencukur rambut bayi merupakan sunah muakkadah, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah. Hal tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Rasulullah SAW bersabda:

"Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama" (HR Ahmad dan Ashabus Sunan)

Dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda:

"Hilangkan darinya kotoran" (HR Al-Bazzar)

Ibnu Sirin ketika mengomentari hadis tersebut berkata: Jika yang dimaksud dengan kotoran tersebut adalah bukan mencukur rambut, aku tidak mengetahui apa maksudnya dengan hadis tersebut (Fathul Bari)

Mengenai faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata: Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah di mana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan pendengaran si bayi. (Ath-thiflu Wa Ahkamuhu, hal 203-204)

Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita disunahkan untuk bersedekah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambut bayi tersebut. Ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW kepada puterinya Fatimah RA:

"Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya kepada fakir miskin." (HR Tirmidzi 1519 dan Al-Hakim 4/237)

Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah SAW untuk melakukan Al-Qaz'u, yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya (HR. Bukhori Muslim). Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk Al-Qaz'u tersebut:
  • Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.
  • Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi kepalanya.
  • Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya.

'Aqiqah

Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Jumhurul ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkaddah baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari ke tujuh (ini yang lebih utama menurut para ulama), keempat belas, dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan.

Rasulullah SAW bersabda, "Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama." (HR Ahmad dan Ashabus Sunan)

Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan.

Dari Ummi Kurz Al-Ka'biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing." (HR Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)

Daging hasil sembelihan aqiqah tersebut boleh dibagikan kepada siapa saja dan tidak ada pembagian proporsi untuk yang melaksanakannya, sebagaimana halnya hewan qurban. Bahkan dalam aqiqah, orang yang melakukan aqiqah diperbolehkan memakan semuanya.

Akan tetapi, sebagaimana sunah Rasulullah SAW, hendaklah daging tersebut dibagikan kepada para tetanga, baikyang miskin maupun kaya, sebagai ungkapan rasa syukur orang yang melaksanakannya, serta mudah-mudahan mereka yang menerima akan tergerak hatinya untuk mendoakan kebaikan bagi anak tersebut. (Lihat kitab At-thiflu Wa Ahkamuhu oleh Ahmad bin Ahmad Al-?Isawiy, hal 197).

Secara ketentuan, daging aqiqah disunnah dibagikan dalam bentuk makanan matang siap santap. Ini berbeda dengan daging hewan qurban yang disunnahkan untuk dibagikan dalam keadaan mentah.

Pemberian Nama

Nama bagi seseorang sangatlah penting. Ia bukan hanya merupakan identitas pribadi dirinya di dalam sebuah masyarakat, namun juga merupakan cerminan dari karakter seseorang. Rasululloh SAW menegaskan bahwa suatu nama (al-ism) sangatlah identik dengan orang yang diberi nama (al-musamma)

Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW beliau bersabda, "Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya" (HR Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)

Ibnu Al-Qoyyim berkata, "Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya. Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadis di bawah ini:

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya ra., ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya, "Siapa namamu?" Aku jawab, "Hazin." Nabi berkata, "Namamu Sahl." Hazn berkata, "Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku." Ibnu Al-Musayyib berkata, "Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya." (HR Bukhori 5836) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-?Isawiy hal 65)

Oleh karena itu, Rasululloh SAW memberikan petunjuk nama apa saja yang sebaiknya diberikan kepada anak-anak kita. Antara lain:

Dari Ibnu Umar Ra ia berkata: Rasululloh SAW telah bersabda, "Sesungguhnya nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman" (HR. Muslim 2132)

Dari Jabir ra. dari Nabi SAW beliau bersabda,"Namailah dengan namaku dan jangnlah engkau menggunakan kun-yahku" (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)

Memakai nama dari asmaul husna tanpa didahului kata abdul memang akan mengacaukan. Sebab asmaul husna itu nama Allah, maka tidak boleh menamakan manusia dengan nama-nama Allah, kecuali dengan menambahkan sebagai hamba Allah dan sejenisnya. Tidak harus lafadz Abdul, yang penting bukan langsung nama Allah. Misalnya, Muhibbullah yang artinya orang yang mencintai Allah. Atau Habiburrahman yang artinya orang yang dicintai Allah Yang Maha Rahman.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Dijawab oleh:
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.



X
Donasi yang tertampung akan digunakan untuk perkembangan Aplikasi/website ini, dan sebagian akan disumbangkan untuk Mesjid atau Madrasah

Donasi dapat melalui bank BRI
No Rekening : 416001002997504
Atas Nama : Yudi Mansopyan

Terimakasih..!