® Rajawally Intermezo

  1. Pembagian Ilmu Hadist

Ilmu Hadist terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :

  1. Ilmu Hadits Dirayah
  2. Ilmu Hadits Riwayah
Tiap-tiap dari dua hadist tersebut memiliki dasar-dasar yang harus diketahui dan dikuasai, agar orang yang memulai mempelajarinya, benar benar mengerti. Marilah kita menguraikannya.
  1. Pokok-pokok Ilmu Hadits Dirayah

Batasan ilmu hadist Dirayah yang lebih dikenal dengan ilmu mustholah hadist adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan untuk mengetahui hal ihwal sanad dan materi hadist, cara-cara penerimaan dan penyampaian hadist, serta sifat-sifat para perawi dan lain lainnya.

Objek ilmu hadist dirayah adalah sanad dan matan, sehubungan dengan kesahihan, hasan dan dhaifnya.

Buah atau faedah ilmu hadist dirayah adalah dapat mengetahui hadist yang shahih.

Penyusun pertama ilmu hadist dirayah ialah AL Qadhi Abu Muhammad Al Hasan bin Abdurrahman Ar Ramahurmuz. Beliau memberi judul karya tulisnya itu dengan Al Muhaddits Al Fashil.

Nama disiplin ilmu pengetahuan ini adalah ilmu Hadist Dirayah, disebut juga dengan Ilmu Mustholah Hadist.

Pengambilan Ilmu hadist dirayah adalah hasil penelitian terhadap perilaku dan keadaan para perawi hadist.

Hukum mempelajari ilmu hadist dirayah adalah fardhu ‘ain bagi orang yang sendirian dalam mempelajari fardhu kifayah, apabila jumlah orang yang mempelajarinya banyak.

Perbandingan ilmu hadist dirayah jelas. Ia merupakan ilmu pengetahuan yang paling mulia. Sebab, dengan ilmu pengetahuan ini, hadist yang harus diterima dan yang harus ditolak dapat diketahui.

Persoalan ilmu hadist dirayah adalah persoalan yang berkaitan dengan ucapan. Setiap hadist yang shahih itu dapat digunakan sebagai bukti atau dalil.

 

  1. Pokok-pokok Ilmu Hadits Riwayah

Batasan ilmu hadist Riwayah adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan untuk mengetahui cara-cara pengutipan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw., baik berupa perkataan, perbuatan, ikrar (pengakuan) maupun sifat.

Objek ilmu hadist riwayah adalah pribadi Nabi Muhammad saw., yakni sesuatu yang khusus berkaitan dengan beliau.

Buah atau faedah ilmu hadist riwayah adalah untuk menghindari kesalahan mengutip terhadap hal-hal yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw.

Perintis pertama ilmu hadist riwayah adalah Imam Muhammad bin Syihab Az Zuhri, pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, atas intruksi beliau sesudah Nabi Muhammad saw, wafat.

Nama ilmu tersebut adalah Ilmu Hadist Riwayah.

Pengambilan ilmu hadist riwayah adalah dari perkataan, perbuatan, dan ikrar atau  pengakuan-pengakuan Nabi Muhammad saw.

Hukum mempelajari ilmu hadist riwayah adalah fardhu ‘ain jika tidak ada orang lain yang mempelajarinya dan fardhu kifayah jika jumlah orang yang mempelajarinya banyak.

Kedudukan ilmu hadist riwayah termasuk ilmu pengetahuan yang paling mulia. Sebab, dengan ilmu pengetahuan ini dapat diketahui cara-cara megikuti dan mematuhi Nabi Muhammad saw.

Persoalan ilmu hadist riwayah itu bersifat juz-iyyah (partial), seperti ucapanmu. Nabi Muhammad saw, bersabda :

“ Orang islam (muslim) itu adalah orang yang dapat membuat orang-orang lain merasa tidak pernah terganggu atau disakiti oleh ucapan atau perbuatan.”

Sesungguhnya sebagian sabda Nabi saw. tersebut, yang kamu ucapkan itu menjadi inti kekuatan perkataanmu. Sebagian sabda Nabi saw. adalah : “Orang islam adalah orang yang bisa menjaga….”

 

  1. PENJELASAN TENTANG ISTILAH-ISTILAH AHLI HADITS

Ketahuilah, bahwa istilah-istilah yang biasa digunakan oleh para ulama ahli hadist itu ada 13, yaitu :

  1. Al Hadist, yaitu : Segala yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw., baik berupa ucapan, perbuatan, ikrar (pengakuan) maupun sifat.
  2. Al Khabar. Menurut pendapat yang sahih, Al Khabar itu sama (sinonim) Al Hadist. Ada pendapat lain  mengatakan, bahwa Al Hadist dan Al Khabar itu berbeda. Kalau Al Hadist hanya terbatas pada apa yang  datang dari Nabi Muhammad saw., sedangkan Al Khabar terbatas pada apa yang datang dari selainnya. Pendapat lain mengatakan, bahwa Al Khabar itu lebih luas dan umum daripada Al hadist, sebab Al Khabar mencakup apa yang datang dari Nabi saw. dan selainnya, sedangkan Al Hadist hanya terbatas pada apa yang datang dari Nabi saw.
  3. Al Atsar. Menurut pendapat yang autentik Al atsar itu sama (sinonim) Al Hadist. Ada yang mengatakan, bahwa Al atsar itu adalah Hadist Mauquf, yaitu apa saja yang datang dari sahabat.
  4. As-Sunah. Menurut salah seorang ulama As-sunah itu sama (sinonim) Al Hadist. Disamping itu, ada pendapat yang menyatakan, bahwa Al Hadist itu hanya terbatas pada ucapan dan perbuatan Nabi saw. sedangkan As- sunah lebih umum (mencakup perkataan, perbuatan, pengakuan dan sifat).
  5. Al Matan, adalah pembicaraan (kalam) atau materi berita yang diover oleh sanad yang terakhir.
  6. As Sanad, adalah jalan yang dapat menghubungkan pada matnul hadist.
  7. Al-Isnad, adalah usaha seseorang ahli hadist dalam menerangkan suatu hadist yang diakuinya dengan penjelasan kepada siapa hadist itu disandarkan. Pendapat lain mengatakan, bahwa Al-Isnad itu sama (sinonim) As-Sanad.
  8. Al Musnid, ialah orang yang meriwayatkan hadist dengan menyebutkan sanadnya.
  9. Al Musnad, adalah sebutan untuk kitab kumpulan hadist yang diiriwayatkan oleh seorang sahabat atau lebih, seperti Musnad Imam Ahmad bin Hambal. Kadang-kadang musnad disamakan dengan sanad dan dipai pula sebagai nama suatu macam hadist, sebagaimana akan diterangkan nanti.
  10. Al Muhaddits, ialah orang yang hafal banyak hadist dan mengetahui keadilan (sisi positif) dan kelemahan (sisi negatif)0 para rawi.
  11. Al Hafidz, ialah orang yang hafal 100.000 hadist dengan sanadnya.
  12. Al Hujjah, ialah orang yang hafal 300.000 hadist dengan sanadnya.
  13. Al Hakim, ialah orang menguasai seluruh sunah (hadist) Nabi Muhammad saw.

X
Donasi yang tertampung akan digunakan untuk perkembangan Aplikasi/website ini, dan sebagian akan disumbangkan untuk Mesjid atau Madrasah

Donasi dapat melalui bank BRI
No Rekening : 416001002997504
Atas Nama : Yudi Mansopyan

Terimakasih..!