Pengelompokan Hadits Berdasarkan Asal atau Sumbernya
Pengelompokan Hadits Dari Segi Banyak Dan Sedikit Rawi
Hadits ditinjau dari segi jumlah orang yang meriwayatkannya, yaitu:
1. Hadits Mutawatir
Pembagian dan Definisi
Hadis Mutawatir itu terdapat dua bagian, yaitu:
- Hadits Mutawatir yang memiliki satu tingkatan, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh sekelompok orang yang menurut adat (kebiasaan) mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta, dan hadis tersebut hasil tanggapan dari pancaindera mereka sendiri.
- Hadits Mutawatir yang memiliki lebih dari satu tingkatan, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh segolongan orang dari segolongan orang lain, mulai dari permulaan sanad hingga akhir sanad, yangmenurut adat (kebiasaan), mereka tidak mungkin bisa berkumpul dan bersepakat dusta serta hadis tersebut hasil tanggapan dari pancaindera mereka sendiri.
Faedah Hadits Mutawatir
Hadits Mutawatir dengan dua bagian tersebut memberi faedah ilmu dharury, bukan nazhary, tidak terbatas pada jumlah tertentu, harus diterima bulat-bulat, karena tidak perlu lagi penelitian terhadap keadaan para rawinya.
Hadits Mutawatir itu ada dan banyak jumlahnya.
Berbeda dengan orang yang tidak mengakui keberadaannya atau mengakui keberadaannya, tetapi jumlahnya hanya terlalu kecil (jarang).
Pengelompokan Hadits Mutawatir
- Hadis Mutawatir Lafzhi adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak rawi dengan susunan redaksi dan makna yang sama. Contoh Hadis Mutawatir lafzhi adalah:
“Barangsiapa yang membuat kebohongan kepadaku secara sengaja,maka hendaklah dia menempati tempatnya di neraka.” - Hadis Mutawatir Maknawi adalah hadits yang para rawinya berlainan dalam susunan redaksi dan maknanya, tetapi ada pengertian global yang sama, seperti hadis mengangkat kedua tangan ketika berdoa.
Tentang berita mengangkat kedua tangan ketika berdoa ini telah banyak diriwayatkan, bahkan jumlahnya ratusan dalam berbagai persoalan yang tiap-tiap hadits tersebut tidak mutawatir. Kendatipun demikian, tetapi tiap-tiap riwayat tersebut memiliki kadar musytarak (titik persamaan) yang sama, yakni keadaan mengangkat kedua tangan di kala berdoa, telah mencapai derajat mutawatir secara keseluruhan.
2. Hadits Masyhur
Definisi
Hadits Masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, meskipun dalam satu thobaqah (tingkatan) dan belum mencapai derajat mutawatir.
Pengelompokan Hadis Masyhur
Hadits Masyhur itu ada dua bagian, yaitu:
- Masyhur Mutlak, yaitu hadits terkenal di kalangan ulama ahli hadis dan orang umum. Contoh sabda Nabi Muhammad saw.: “Sesungguhnya semua amal perbuatan itu terserah pada niatnya.
- Masyhur Muqayyad, adalah hadits terkenal di kalangan ulama ahli hadis saja. Seperti hadis riwayat Anas: “Sesungguhnya Rasulullah saw. berqunut sebulan lamanya, setelah rukuk dalam salat, untuk mendoakan keluarga Ri’il dan Dzakwan.”
Adapun istilah Hadits Mustafidh sinonim Hadits Masyhur, ada pula yang berpendapat, bahwa Hadits Mustafidh adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga atau lebih dalam semua tingkatan (thobaqah).
3. Hadits Aziz
Hadits Aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang. walaupun dua orang rawi tersebut terdapat pada satu thobaqah. Contoh Hadis Aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dari Anas:
“Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: Tidak sempurna iman seseorang di antara kaum, sehingga aku lebih dicintainya daripada orangtua dan anaknya serta seluruh manusia”.
Hadits tersebut diriwayatkan Qatadah dan Abdul Aziz bin Shuhaib, dari sahabat Anas. Kemudian Syu’bah dan Said meriwayatkannya dari Qatadah. Lalu Ismail dan Ulaiyyah, meriwayatkan dari Abdul Aziz. Sesudah itu banyak orang meriwayatkannya dari masing-masing.
4.Hadis Gharib
Definisi
Hadis Gharib adalah hadis yang dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang menyendiri.
Penyendirian (gharib) itu adakalanya terjadi dalam sanad saja. Artinya, bahwa matan hadis itu sudah diriwayatkan oleh banyak sahabat, tetapi ada seorang yang meriwayatkannya dari salah seorang sahabat yang lain. Misalnya hadis niat Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abdul Majid bin Abdul Aziz, dari Abu Rawad, dari Malik, dari Zaid bin Aslam, dari Atha’ bin Yasar, dari Abu Sa’id Al-Khudry r.a., dari Nabi Muhammad saw.
Abu Ya’la Al-Khalily berkata: Abdul Majid melakukan kekeliruan dan dia yang meriwayatkan dari Zaid bin Aslam itu tidak Mahfuzh dalam segi sanadnya, sebab sanad Abdul Majid itu seluruhnya gharib.
Gharib (penyendirian) dalam sanad dan Matan, seperti hadis larangan menjual wala’ atau menghibahkannya. Haditsnya sebagai berikut:
“Wala’ adalah kerabat, seperti kerabat orang yang mati sendiri, yang tidak boleh dijual, dihibahkan dan tidak boleh diwariskan.”
Dalam sanad hadits di atas terjadi tafarrud (penyendirian) oleh Abdullah bin Dinar. Dialah satu-satunya rawi yang menerima dari Ibnu Umar.
Gharib (penyendirian) pada sebagian sanad, seperti hadis Ummu Zar’in. Karena sesungguhnya Imam Thabrani meriwayatkan dari Abdul Aziz, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah.
Yang populer di kalangan ahli hadis adalah hadis tersebut dari Isa bin Hisyam, dari saudaranya, Abdullah bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah. Dengan demikian berarti Abdul Aziz sendiri yang menuturkan sanad tersebut.
Gharib (penyendirian) pada sebagian matan, seperti hadits tentang zakat fitrah, yaitu: “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, orang laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang-orang dewasa golongan muslimin.”
Imam Malik meriwayatkan hadis tersebut menyendiri (berbeda) dengan periwayatan rawi-rawi lain, yaitu dengan menambah kalimat من المسلمين
Pengelompokan Hadits Gharib
Hadits gharib itu ada dua bagian, yaitu:
- Gharib Mutlak, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu orang sahabat atau tabiin secara sendirian.
- Gharib Nisby, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seseorang selain sahabat dan tabiin secara sendiria
Pengelompokan Hadits Berdasarkan Makbul dan Mardudnya
Hadits dan isnad dari segi maqbul (diterima) dan mardud (ditolak) sebagai hujjah itu terbagi menjadi 3 bagian, yaitu: Sahih, Hasan, dan Dhaif.
Tiap-tiap dari tiga bagian hadits tersebut memiliki beberapa macam, berdasarkan tingkat kekuasaan atau kelemahanya. Berikut ini akan kami uraikan seluruhnya beserta bagian-bagiannya, insya Allah.
- Sanadnya bersambung, maksudnya adalah rawi dalam sanad hadits bertali-temali, tidak ada yang gugur seorang pun. Dengan demikian, berarti tiap-tiap rawi pasti mendengar langsung dari gurunya. Oleh karena itu, hadits Al- Mu’allaq, Al Mu’adhdhal, Al Mursal, dan Al Munqati’ tidak termasuk hadits sahih, sebab sanadnya tidak bersambung.
- Perawi adil, artinya adil dalam periwayatan. Maksutnya rawi hadits mesti orang islam, dewasa, berpikiran sehat, selamat dari perbuatan dosa besar atau dosa-dosa kecil yang terus menerus, bebas dari hal-hal yang menodai kepribadian, misalnya makan di pasar, berjalan tanpa alas kaki atau tidak memakai tutup kepala. Oleh karena itu, riwayat orang yang fasik dan tidak dikenal kepribadian dan tingkah lakunya tidak dapat dikategorikan shahih, karena belum jelas keadilannya
- Dhabith, artinya kuat ingatan. Macam-macam Dhabith, yakni:
- Dhabithush Shadri, artinya ingtan rawi itu benar-benar kuat menyimpan dalam pikirannya apa yang dia dengar, dan ingatannya itu sanggup dikeluarkan kapan dan dimana saja dikehendaki.
- Dhabithul Kitab, artinya rawi itu kuat ingatanya berdasarkan buku catatannya yang dia tulis sejak dia mendengar atau menerima hadits dan dia mampu menjaga tulisan itu dengan baik dari kelemahan, apabila dia meriwayatkan dari kitabnya. Hal ini berlaku pada zaman pertama periwayatan hadits dimasa lapau. Sedangkan untuk zaman sekarang, cukup berdasarkan pada naskah-naskah yang telah disepakati kesahihannya.
- Dhabithul Tam, maksudnya ingatan atau hafalan yang sempurna dan tidak cacat. Karenannya, orang yang kadang-kadang baik ingatannya dan kadang-kadang llupa, tidak dapat dianggap sebagai orang yang sempurna ingatan atau hafalannya. Oleh sebab itu, Hadits Hasan Lidzati tidak termasuk bagian ini, sebab di dalamnya tidak dicantumkan syarat Dhabth yang sempurna.Perkataan kami tentang: Perawi yang berkualitas sama awal hingga akhir sanad dalam definisi Hadits Shahih Lidzati diatas mencakup Hadits Marfu’, Mauquf, Maqthu’.
- Tidak ada Kejanggalan, Maksudnya adalah tidak adanya perlawanan antara suatu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dapat dipercaya dengan hadits yang diriwayatkan oleh jamaah atau sekelompok orang yang terpercaya pula, disebabkan dengan adanya penambahan atau pengurangan jumlah sanad atau tambahan dan kekurangan dalam materi hadits.
- Tidak Cacat Parah, maksudnya cacat yang ada pada hadits dari segi lahir hadits tersebut dapat diterima, tetapi setelah diselidiki dengan seksama jalur periwayatannya ternyata mengandung cacat yang menyebabkan hadits itu ditolak, misalnya hadits mursal atau munqathi’ yang diriwayatkan secara muttashil.
Contoh hadits shahih lidzati adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari, dari jalur Al-A’raj, dari Abu Hurairah r.a., sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda:
“ Seandainya aku tidak khawtair memberatkan umatku, pasti aku memerintahkan mereka agar bersiwak setiap kali hendak mengerjakan shalat.”
Contoh hadits Hasan Lidztai adalah hadits yang diriwayatkan oleh At-turmudzi, dari jalur Muhammad bin Amer, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah r.a., sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda:
“Kalau sekiranya aku tidak khawatir memberatkan umatku, pasti aku perintahkan mereka bersiwak tiap-tiap akan shalat.”
hadits Hasan Lidzati bisa menjadi Shahih Lighairih, apabila menjadi kuat dengan adanya hadits yang sama dari jalur lain, yang serupa atau lebih banyak, sekalipun lebih rendah.
hadits Hasan Lighairih adalah hadits yang snaadnya tidak sepi dari seorang yang tidak jelas perilakunya atau kurang baik hafalannya dan lain-lainnya. hadits hasan lighairih ini harus memenuhi tiga syarat:
- Bukan pelupa yang banyak salahnya dalam hadits yang diriwayatkan.
- Tidak tampak ada kefasikan pada diri perawinya.
- hadits yang diriwayatkan benar-benar telah dikenal luas, karena ada periwayatan yang serupa dengannya atau semakna, yang diriwayatkan dari satu jalur lain atau lebih.
- Istilah Jayyid dan Qawiy itu sama dengan istilah sahih. Adapun istilah Tsabit, Mujawwad dan Shahih, diterapkan penggunannya pada hadits sahih dan hasan. Sedangkan istilah Musyabbih hanya diterapkan pada hadits hasan atau yang mendekati hasan.
- Perbedaan tingkat kekuatan hadits sahih itu menurut perbedaan sifat-sifat yang mempengaruhi kesahihan, baik dalam sanad atau matan hadits. Urut-urutan ketinggian hadits sahih adalah sebagai berikut:
- Hadits yang paling tinggi sanadnya, yaitu hadits yang sanadnya dikatakan oleh sebagian imam hadits sebagai Ashohhul Asaanid (yang paling baik sanadnya), sebagaimana perkataan Imam Al-Bukhari: Ashahul Asaanid (sanad yang paling baik) adalah riwayat Imam Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, menyusul kemudian riwayat Buraid bin Abdillah bin Abu Burdah, dari ayahya, dari datuknya, dari Abu Musa Al-Asy’ari.
- hadits yang paling tinggi kesahihan matannya adalah :
- Hadits sahih yang telah disepakati oleh kedua Imam Hadits, yakni Bukhari dan Muslim.
- Hadits sahih yang hanya diriwayatkan oleh Imam Bukhari sendiri.
- Hadits yang hanya diriwayatkan oleh Imam Muslin sendiri.
- Hadits sahih yang diriwayatkan menurut syarat-syarat Imam Bukhari dan Muslim
- Hadits sahih yang diriwayatkan menurut syarat-syarat Imam Bukhari.
- Hadits sahih yang diriwayatkan menurut syarat-syarat Imam Muslim
- Hadits sahih menurut syarat selain Bukhari dan Muslim
Adapun hadits hasan itu sebagaimana hadits shahih, derajat sanad dan matannya juga berbeda. hadits hasan yang paling tinggi derajat sanadnya adalah hadits hasan yang oleh salah seorang ahli hadits dikatakan sebgaai Ahsanul Asanid (bersanad paling hasan) sedangkan yang paling rendah tingkatan sanadnya adalah yang tidak seperti diatas.
- Kesahihan antara sanad dan matan itu tidak harus sama nilai derajatnya dalam satu hadits shaih. Sebab, satu hadits itu dinyatakan sahih dari segi sanad, karena sudah memenuhi syarat-syaratnya, seperti bersambung terus-meneurs dan lainnya, tetapi dari segi matannya tidak sahih, dikarenakan ada kejanggalan. Bisa juga terjadi sebailiknya, yakni sanad tidak shahih, karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, tetapi matan hadits sahih berdasarkan jalur lain. Demikian pula halnya hadits hasan, mungkin satu hadits dinilai hasan dari segi sanad, tetapi dari segi matan tidak hasan.
- Kadang-kadang para ahli hadits memberi nilai satu hadits dengan dua nilai, dengan istilah hasan sahih. Istilah seperti ini pada dasarnya membingungkan, karena pengertian hasan berbeda dengan pengertian sahih. Menanggapi hal ini, ada jawaban yang simpel, yaitu diantara kata hasan dan sahih itu terdapat huruf Auw artinya “atau” yang dibuang jadi asalnya, hasan atau sahih. Maksudnya hadits tersebut bersifat sahih menurut jalur tertentu dan hasan menurut jalur lainnya.
- Penambahan yang dilakukan seorang rawi yang memenuhi syarat sahih dan hasan itu dapat diterima, selama penambahan itu tidak berlawanan dengan riwayat orang yang tidak melakukan penambahan. Apabila ada pertentangan, maka harus di-tarjih (memperbandingkan kekuatan riwayat masing-masing). Jika satu dari riwayat ada yang lebih kuat dari yang lain, maka yang kuat itulah yang diakui, sedangkan satu yang lainnya dianggap syad atau janggal.
Sebenarnya hadits dhaif itu bisa diamalkan, selama kedhaifannya tidak terlalu parah dengan syarat:
- hadits yang dhaif itu masih dibawah satu hadits yang dapat diamalkan (sahih dan hasan).
- Dalam mengamalkan hadits dhaif harus dengan itikad untuk berhati-hati.
Demikian pula hadits shahih atau hasan, menurut mereka tidak pasti, bahwa hakikatnya shahih atau hasan. Sebab, boleh jadi ada kesalahan dan kealpaan pada orang yang adil dari kebenaran ada pula orang yang tidak adil.
Ilmu Musthalah Hadits
- Pembagian Ilmu Hadist
Ilmu Hadist terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :
- Ilmu Hadits Dirayah
- Ilmu Hadits Riwayah
- Pokok-pokok Ilmu Hadits Dirayah
Batasan ilmu hadist Dirayah yang lebih dikenal dengan ilmu mustholah hadist adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan untuk mengetahui hal ihwal sanad dan materi hadist, cara-cara penerimaan dan penyampaian hadist, serta sifat-sifat para perawi dan lain lainnya.
Objek ilmu hadist dirayah adalah sanad dan matan, sehubungan dengan kesahihan, hasan dan dhaifnya.
Buah atau faedah ilmu hadist dirayah adalah dapat mengetahui hadist yang shahih.
Penyusun pertama ilmu hadist dirayah ialah AL Qadhi Abu Muhammad Al Hasan bin Abdurrahman Ar Ramahurmuz. Beliau memberi judul karya tulisnya itu dengan Al Muhaddits Al Fashil.
Nama disiplin ilmu pengetahuan ini adalah ilmu Hadist Dirayah, disebut juga dengan Ilmu Mustholah Hadist.
Pengambilan Ilmu hadist dirayah adalah hasil penelitian terhadap perilaku dan keadaan para perawi hadist.
Hukum mempelajari ilmu hadist dirayah adalah fardhu ‘ain bagi orang yang sendirian dalam mempelajari fardhu kifayah, apabila jumlah orang yang mempelajarinya banyak.
Perbandingan ilmu hadist dirayah jelas. Ia merupakan ilmu pengetahuan yang paling mulia. Sebab, dengan ilmu pengetahuan ini, hadist yang harus diterima dan yang harus ditolak dapat diketahui.
Persoalan ilmu hadist dirayah adalah persoalan yang berkaitan dengan ucapan. Setiap hadist yang shahih itu dapat digunakan sebagai bukti atau dalil.
- Pokok-pokok Ilmu Hadits Riwayah
Batasan ilmu hadist Riwayah adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan untuk mengetahui cara-cara pengutipan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw., baik berupa perkataan, perbuatan, ikrar (pengakuan) maupun sifat.
Objek ilmu hadist riwayah adalah pribadi Nabi Muhammad saw., yakni sesuatu yang khusus berkaitan dengan beliau.
Buah atau faedah ilmu hadist riwayah adalah untuk menghindari kesalahan mengutip terhadap hal-hal yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw.
Perintis pertama ilmu hadist riwayah adalah Imam Muhammad bin Syihab Az Zuhri, pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, atas intruksi beliau sesudah Nabi Muhammad saw, wafat.
Nama ilmu tersebut adalah Ilmu Hadist Riwayah.
Pengambilan ilmu hadist riwayah adalah dari perkataan, perbuatan, dan ikrar atau pengakuan-pengakuan Nabi Muhammad saw.
Hukum mempelajari ilmu hadist riwayah adalah fardhu ‘ain jika tidak ada orang lain yang mempelajarinya dan fardhu kifayah jika jumlah orang yang mempelajarinya banyak.
Kedudukan ilmu hadist riwayah termasuk ilmu pengetahuan yang paling mulia. Sebab, dengan ilmu pengetahuan ini dapat diketahui cara-cara megikuti dan mematuhi Nabi Muhammad saw.
Persoalan ilmu hadist riwayah itu bersifat juz-iyyah (partial), seperti ucapanmu. Nabi Muhammad saw, bersabda :
“ Orang islam (muslim) itu adalah orang yang dapat membuat orang-orang lain merasa tidak pernah terganggu atau disakiti oleh ucapan atau perbuatan.”
Sesungguhnya sebagian sabda Nabi saw. tersebut, yang kamu ucapkan itu menjadi inti kekuatan perkataanmu. Sebagian sabda Nabi saw. adalah : “Orang islam adalah orang yang bisa menjaga….”
- PENJELASAN TENTANG ISTILAH-ISTILAH AHLI HADITS
Ketahuilah, bahwa istilah-istilah yang biasa digunakan oleh para ulama ahli hadist itu ada 13, yaitu :
- Al Hadist, yaitu : Segala yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw., baik berupa ucapan, perbuatan, ikrar (pengakuan) maupun sifat.
- Al Khabar. Menurut pendapat yang sahih, Al Khabar itu sama (sinonim) Al Hadist. Ada pendapat lain mengatakan, bahwa Al Hadist dan Al Khabar itu berbeda. Kalau Al Hadist hanya terbatas pada apa yang datang dari Nabi Muhammad saw., sedangkan Al Khabar terbatas pada apa yang datang dari selainnya. Pendapat lain mengatakan, bahwa Al Khabar itu lebih luas dan umum daripada Al hadist, sebab Al Khabar mencakup apa yang datang dari Nabi saw. dan selainnya, sedangkan Al Hadist hanya terbatas pada apa yang datang dari Nabi saw.
- Al Atsar. Menurut pendapat yang autentik Al atsar itu sama (sinonim) Al Hadist. Ada yang mengatakan, bahwa Al atsar itu adalah Hadist Mauquf, yaitu apa saja yang datang dari sahabat.
- As-Sunah. Menurut salah seorang ulama As-sunah itu sama (sinonim) Al Hadist. Disamping itu, ada pendapat yang menyatakan, bahwa Al Hadist itu hanya terbatas pada ucapan dan perbuatan Nabi saw. sedangkan As- sunah lebih umum (mencakup perkataan, perbuatan, pengakuan dan sifat).
- Al Matan, adalah pembicaraan (kalam) atau materi berita yang diover oleh sanad yang terakhir.
- As Sanad, adalah jalan yang dapat menghubungkan pada matnul hadist.
- Al-Isnad, adalah usaha seseorang ahli hadist dalam menerangkan suatu hadist yang diakuinya dengan penjelasan kepada siapa hadist itu disandarkan. Pendapat lain mengatakan, bahwa Al-Isnad itu sama (sinonim) As-Sanad.
- Al Musnid, ialah orang yang meriwayatkan hadist dengan menyebutkan sanadnya.
- Al Musnad, adalah sebutan untuk kitab kumpulan hadist yang diiriwayatkan oleh seorang sahabat atau lebih, seperti Musnad Imam Ahmad bin Hambal. Kadang-kadang musnad disamakan dengan sanad dan dipai pula sebagai nama suatu macam hadist, sebagaimana akan diterangkan nanti.
- Al Muhaddits, ialah orang yang hafal banyak hadist dan mengetahui keadilan (sisi positif) dan kelemahan (sisi negatif)0 para rawi.
- Al Hafidz, ialah orang yang hafal 100.000 hadist dengan sanadnya.
- Al Hujjah, ialah orang yang hafal 300.000 hadist dengan sanadnya.
- Al Hakim, ialah orang menguasai seluruh sunah (hadist) Nabi Muhammad saw.